6 pemuda di Bogor dibekuk setelah dilapori ABG
Senin, 12 Mei 2014 - 17:07 WIB
6 pemuda di Bogor dibekuk setelah dilapori ABG
A
A
A
Sindonews.com - Enam dari tujuh pemuda asal Tamansari, Kabupaten Bogor dibekuk petugas Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bogor, setelah dilaporkan karena telah mencabuli siswi SMP.
Kenam pelaku, yakni U (17), AS (18), DE (19), UD (17), S (18), dan MU (19), ditangkap setelah petugas menerima laporan dari warga bahwa anaknya yang masih berusia 14 tahun dicabuli mereka.
"Satu orang pelaku lagi berinisial AD, saat ini masih buron. Keenam tersangka kita tangkap ditempat berbeda, ada yang ditempat kerja, warung dan rumahnya masing-masing," kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Didik Purwanto, Senin (12/5/2014).
Lebih lanjut ia menjelaskan, aksi bejat para pelaku itu terjadi saat korban diajak memenuhi undangan perayaan ulang tahun rekan salah satu pelaku.
"Korban dijemput oleh pelaku dikediamannya menggunakan sepeda motor," jelasnya.
Sesampainya di rumah salah satu pelaku, korban meminta diantar ke belakang karena ingin buang air kecil pada pukul 00.30 WIB, Rabu 30 Mei 2014.
"Korban diantar oleh salah satu pelaku, dan saat itu korban dipaksa melayani nafsu birahi temannya. Setelah itu, datanglah enam pelaku lainnya, hingga akhirnya korban dicabuli secara bergilir," ujarnya.
Hingga saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman, karena satu pelaku lainnya masih buron.
"Para pelaku sudah mendekam di ruang tahanan Mapolres Bogor," katanya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.
Kenam pelaku, yakni U (17), AS (18), DE (19), UD (17), S (18), dan MU (19), ditangkap setelah petugas menerima laporan dari warga bahwa anaknya yang masih berusia 14 tahun dicabuli mereka.
"Satu orang pelaku lagi berinisial AD, saat ini masih buron. Keenam tersangka kita tangkap ditempat berbeda, ada yang ditempat kerja, warung dan rumahnya masing-masing," kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Didik Purwanto, Senin (12/5/2014).
Lebih lanjut ia menjelaskan, aksi bejat para pelaku itu terjadi saat korban diajak memenuhi undangan perayaan ulang tahun rekan salah satu pelaku.
"Korban dijemput oleh pelaku dikediamannya menggunakan sepeda motor," jelasnya.
Sesampainya di rumah salah satu pelaku, korban meminta diantar ke belakang karena ingin buang air kecil pada pukul 00.30 WIB, Rabu 30 Mei 2014.
"Korban diantar oleh salah satu pelaku, dan saat itu korban dipaksa melayani nafsu birahi temannya. Setelah itu, datanglah enam pelaku lainnya, hingga akhirnya korban dicabuli secara bergilir," ujarnya.
Hingga saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman, karena satu pelaku lainnya masih buron.
"Para pelaku sudah mendekam di ruang tahanan Mapolres Bogor," katanya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.
(ysw)