BNN Sumut gagalkan penyelundupan 57 kg ganja
A
A
A
Sindonews.com - Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara, berhasil mengagalkan peredaran narkotika jenis ganja asal Provinsi Nanggroe Aceh Darusalam (NAD) dan tiga orang kurir.
Dari tangan ketiganya, disita 52 bungkusan daun ganja kering di dalam dua kardus seberat 57 kilogram. Mereka tertangkap di kawasan Tangkahan Lagan, Kecamatan Brandan Barat, Kabupaten Langkat.
Ketiganya terdiri dari Muhammad Nizar, Epiyadi Mustafa, dan Edi Saputra, warga Kabupaten Aceh Utara.
Awalnya, petugas BNN menerima informasi bahwa ada penumpang bus antar provinsi yang membawa daun ganja dari Aceh dengan tujuan Kota Medan. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan memberhentikan bus tersebut.
Dari dalam bagasi bus, petugas menemukan dua kotak kardus yang berisi 52 bungkus daun ganja kering. Kedua tersangka langsung ditangkap setelah petugas memeriksa pemilik kota tersebut.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan meringkus seorang tersangka lagi yang sudah menunggu, di kawasan Pondok Kelapa, Kecamatan Medan Helvetia. Salah seorang tersangka mengaku diberi upah Rp200 ribu per kilogram, untuk mengantar daun ganja tersebut.
Kini, ketiga tersangka masih di tahan di kantor BNN Provinsi Sumatera Utara untuk proses penyidikan. Petugas BNN Sumatera Utara akan bekerja sama dengan BNN Provinsi Aceh untuk menangkap bandar besar pemasok ganja tersebut.
Dari tangan ketiganya, disita 52 bungkusan daun ganja kering di dalam dua kardus seberat 57 kilogram. Mereka tertangkap di kawasan Tangkahan Lagan, Kecamatan Brandan Barat, Kabupaten Langkat.
Ketiganya terdiri dari Muhammad Nizar, Epiyadi Mustafa, dan Edi Saputra, warga Kabupaten Aceh Utara.
Awalnya, petugas BNN menerima informasi bahwa ada penumpang bus antar provinsi yang membawa daun ganja dari Aceh dengan tujuan Kota Medan. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan memberhentikan bus tersebut.
Dari dalam bagasi bus, petugas menemukan dua kotak kardus yang berisi 52 bungkus daun ganja kering. Kedua tersangka langsung ditangkap setelah petugas memeriksa pemilik kota tersebut.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan meringkus seorang tersangka lagi yang sudah menunggu, di kawasan Pondok Kelapa, Kecamatan Medan Helvetia. Salah seorang tersangka mengaku diberi upah Rp200 ribu per kilogram, untuk mengantar daun ganja tersebut.
Kini, ketiga tersangka masih di tahan di kantor BNN Provinsi Sumatera Utara untuk proses penyidikan. Petugas BNN Sumatera Utara akan bekerja sama dengan BNN Provinsi Aceh untuk menangkap bandar besar pemasok ganja tersebut.
(san)