Tersangka pembobol bank dikenal sebagai pribadi yang baik
Sabtu, 10 Mei 2014 - 00:01 WIB
Tersangka pembobol bank dikenal sebagai pribadi yang baik
A
A
A
Sindonews.com - Penangkapan Didik Agung Gunawan, warga RT 04 RW 15 Kelurahan Mojosongo, Jebres, Solo, oleh Anggota Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Mabes Polri, menyisakan tanda tanya bagi warga sekitar. Mereka tidak percaya pria yang akrab disapa dengan panggilan Didik itu menjadi tersangka pembobol bank dengan nilai miliaran rupiah.
Salah seorang warga yang enggan disebut namanya mengatakan, sehari-hari Didik bekerja dalam bidang pembiayaan keuangan. Menurutnya, Didik akan memberikan uang pinjaman kepada warga yang membutuhkan dengan jaminan tertentu. Jenis pinjaman yang diberikan juga bervariasi dari kecil hingga besar. Selain itu, Didik juga dikenal sebagai orang yang mudah bersosialisasi dan mudah bergaul dengan tetangga.
Tidak hanya itu, dari kebiasaan yang ada, Didik juga dikenal sebagai pribadi yang terbuka dan tidak ada yang ditutup-tutupi dalam hal apa pun. Sehingga, berita penangkapan itu membuat warga kaget dan seolah tidak percaya dengan kasus kejahatan yang dilakukan. "Kalau mengetahui kebiasaannya sehari-hari, mana ada yang menyangka kalau tersangka melakukan pembobolan uang sebesar itu," ucapnya, Jumat (9/5/2014).
Hal senada diungkapkan Ketua RT 04 RW 15, Kelurahan Mojosongo, Solo, Andre Putranto. Menurut Andre, pria yang baru tinggal satu tahun di Kampung itu, selama ini sangat aktif dalam kegiatan kampung. Segala kegiatan diikuti oleh pasangan suami istri yang memiliki dua anak tersebut. Bahkan, pasangan suami istri itu juga selalu membayar sumbangan yang diminta oleh pihak kampung baik RT maupun RW.
"Suka kerja bakti dan selalu ikut kegiatan kampung, bahkan sang istri juga selalu berangkat dalam kegiatan PKK, jujur kami tidak pernah menyangka Pak Didik bisa seperti itu," tegasnya.
Sementara, Kasat Reserse Kriminal Polresta Solo Komisaris Polisi (Kompol) Guntur Saputra membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka oleh tim Mabes Polri. Menurutnya, tersangka ditangkap setelah melakukan transfer berlebihan dari nilai saldo yang dimiliki dalam rekening tabungannya. "Tersangka saat ini langsung dibawa ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri di Jakarta untuk penanganan lebih lanjut," ucapnya.
Didik beraksi 10 April 2014 malam hingga keesokan harinya. Saat bank swasta itu melakukan perbaikan sistem, dia melakukan pembobolan dengan menggesek uang lewat mesin electronic data capture (EDC), mesin tarik non tunai, dan ATM . Dia lalu memindahkan uang tersebut ke rekeningnya dan istrinya. Uang senilai Rp21 miliar dia pindahkan ke rekening dia dan istrinya. Padahal, saldo di rekeningnya dan istrinya cuma berjumlah Rp23 ribu dan Rp100 ribu, atau jika ditotal berjumlah Rp123 ribu.
Dia ditangkap polisi di kediamannya di Solo. Didik dijerat Pasal 81 UU 3/2011 tentang Transfer Dana, Pasal 32 UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Salah seorang warga yang enggan disebut namanya mengatakan, sehari-hari Didik bekerja dalam bidang pembiayaan keuangan. Menurutnya, Didik akan memberikan uang pinjaman kepada warga yang membutuhkan dengan jaminan tertentu. Jenis pinjaman yang diberikan juga bervariasi dari kecil hingga besar. Selain itu, Didik juga dikenal sebagai orang yang mudah bersosialisasi dan mudah bergaul dengan tetangga.
Tidak hanya itu, dari kebiasaan yang ada, Didik juga dikenal sebagai pribadi yang terbuka dan tidak ada yang ditutup-tutupi dalam hal apa pun. Sehingga, berita penangkapan itu membuat warga kaget dan seolah tidak percaya dengan kasus kejahatan yang dilakukan. "Kalau mengetahui kebiasaannya sehari-hari, mana ada yang menyangka kalau tersangka melakukan pembobolan uang sebesar itu," ucapnya, Jumat (9/5/2014).
Hal senada diungkapkan Ketua RT 04 RW 15, Kelurahan Mojosongo, Solo, Andre Putranto. Menurut Andre, pria yang baru tinggal satu tahun di Kampung itu, selama ini sangat aktif dalam kegiatan kampung. Segala kegiatan diikuti oleh pasangan suami istri yang memiliki dua anak tersebut. Bahkan, pasangan suami istri itu juga selalu membayar sumbangan yang diminta oleh pihak kampung baik RT maupun RW.
"Suka kerja bakti dan selalu ikut kegiatan kampung, bahkan sang istri juga selalu berangkat dalam kegiatan PKK, jujur kami tidak pernah menyangka Pak Didik bisa seperti itu," tegasnya.
Sementara, Kasat Reserse Kriminal Polresta Solo Komisaris Polisi (Kompol) Guntur Saputra membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka oleh tim Mabes Polri. Menurutnya, tersangka ditangkap setelah melakukan transfer berlebihan dari nilai saldo yang dimiliki dalam rekening tabungannya. "Tersangka saat ini langsung dibawa ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri di Jakarta untuk penanganan lebih lanjut," ucapnya.
Didik beraksi 10 April 2014 malam hingga keesokan harinya. Saat bank swasta itu melakukan perbaikan sistem, dia melakukan pembobolan dengan menggesek uang lewat mesin electronic data capture (EDC), mesin tarik non tunai, dan ATM . Dia lalu memindahkan uang tersebut ke rekeningnya dan istrinya. Uang senilai Rp21 miliar dia pindahkan ke rekening dia dan istrinya. Padahal, saldo di rekeningnya dan istrinya cuma berjumlah Rp23 ribu dan Rp100 ribu, atau jika ditotal berjumlah Rp123 ribu.
Dia ditangkap polisi di kediamannya di Solo. Didik dijerat Pasal 81 UU 3/2011 tentang Transfer Dana, Pasal 32 UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
(zik)