Tiga pengedar pil koplo dibekuk
A
A
A
Sindonews.com - Tiga pemuda kampung yang kedapatan berjalan sempoyongan di jalan ditangkap aparat Polres Blitar, Jawa Timur.
Ketika ditangkap, napas Hasta Mei (19), warga Desa Ngaringan, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar tidak menguapkan aroma alkohol. Begitu juga dengan Purwanto (25) teman sekampung, dan Juang Prihantino (18), remaja asal Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar. Namun, mata mereka memerah. Bicara satu sama lain meracau, ditambah langkah kaki yang limbung seakan hendak terguling.
"Kita yang awalnya dilapori warga langsung datang ke lokasi dan mengamankan yang bersangkutan," ujar Kasubag Humas Polres Blitar AKP Wisnu Wardana, Jumat (9/5).
Setelah melakukan penggeledahan, dari tangan mereka petugas mendapatkan segepok pil koplo jenis dobel L. Narkoba kelas rendah tersebut berjumlah 394 butir. "Selain pil koplo, petugas juga menemukan uang tunai sebesar Rp 240 ribu," terangnya.
Kepada petugas, ketiga pemuda kampung yang sehari-hari mengumpulkan pasir dan batu Gunung Kelud itu mengaku mengonsumsi sendiri selain mengedarkanya. Setiap bungkus berisi lima butir pil koplo mereka jajakan dengan harga Rp 9 ribu. Menurut Wisnu, saat ini pihaknya masih mendalami kasus yang ada.
Sebab, diduga mereka tergabung dalam jaringan besar pengedar pil koplo. "Dalam kasus ini pelaku dijerat dengan Undang-undang Kesehatan dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara, " pungkas Wisnu.
Ketika ditangkap, napas Hasta Mei (19), warga Desa Ngaringan, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar tidak menguapkan aroma alkohol. Begitu juga dengan Purwanto (25) teman sekampung, dan Juang Prihantino (18), remaja asal Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar. Namun, mata mereka memerah. Bicara satu sama lain meracau, ditambah langkah kaki yang limbung seakan hendak terguling.
"Kita yang awalnya dilapori warga langsung datang ke lokasi dan mengamankan yang bersangkutan," ujar Kasubag Humas Polres Blitar AKP Wisnu Wardana, Jumat (9/5).
Setelah melakukan penggeledahan, dari tangan mereka petugas mendapatkan segepok pil koplo jenis dobel L. Narkoba kelas rendah tersebut berjumlah 394 butir. "Selain pil koplo, petugas juga menemukan uang tunai sebesar Rp 240 ribu," terangnya.
Kepada petugas, ketiga pemuda kampung yang sehari-hari mengumpulkan pasir dan batu Gunung Kelud itu mengaku mengonsumsi sendiri selain mengedarkanya. Setiap bungkus berisi lima butir pil koplo mereka jajakan dengan harga Rp 9 ribu. Menurut Wisnu, saat ini pihaknya masih mendalami kasus yang ada.
Sebab, diduga mereka tergabung dalam jaringan besar pengedar pil koplo. "Dalam kasus ini pelaku dijerat dengan Undang-undang Kesehatan dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara, " pungkas Wisnu.
(zik)