Terdakwa pemalsu air zamzam minta dihukum ringan

Kamis, 08 Mei 2014 - 21:23 WIB
Terdakwa pemalsu air...
Terdakwa pemalsu air zamzam minta dihukum ringan
A A A
Sindonews.com - Terdakwa kasus pemalsuan air zamzam yang beromzet miliaran rupiah, Thalib meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang untuk memberinya hukuman ringan.

Permintaan ini disampaikan terdakwa melalui kuasa hukumnya dalam persidangan dengan agenda penyampaian nota keberatan atau pledoi di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis (8/5/2014).

“Jika majelis hakim memiliki pendapat lain, mohon dihukum lebih ringan daripada tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum),” kata Edi Riyanto kuasa hukum terdakwa dihadapan ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto.

Sebelumnya terdakwa yang nekat menjual hasil rekayasa air zamzam tanpa izin ini dituntut pidana penjara tiga tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng.

Edi menjelaskan, terdakwa telah mengaku bersalah dan melanggar Pasal 24 ayat (1) UU 5/1984 tentang Perindustrian.

Dalam menjalankan bisnisnya, terdakwa yang mendirikan CV Ebin Thalib Mandiri pada tahun 2011 telah memproduksi dan memperjualbelikan air zamzam palsu dan tidak memiliki izin industri.

“Semestinya sesuai aturan, setiap perusahaan yang memiliki keuntungan diatas Rp200 juta wajib memiliki izin usaha industri dan harus melaporkan secara berkala,” jelasnya.

Menanggapi nota pembelaan tersebut, majlis hakim yang menangani perkara ini meminta waktu untuk memberi putusan atau vonis yang dijadwalkan pada Senin 19 Mei 2014 mendatang

Kasus ini bermula saat Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah menggerebek pabrik pengolahan air zamzam palsu, di Polaman RT 01 RW 01 Kecamatan Mijen, Semarang, awal Januari 2014 lalu.

Pabrik pengolahan tersebut berkedok sebagai tempat penggemukan sapi dan kambing.
Terdakwa mengambil air dari sumur artesis sedalam 108 meter di pabriknya kemudian menyulingnya dan dimasukkan ke dalam tandon air.

Dari tandon tersebut kemudian dimasukkan ke dalam jeriken-jeriken yang telah dibeli label menggunakan tulisan Arab sehingga menyerupai air zamzam asli. Dia mengaku mendapatkan jeriken, plastik, dan stiker dari Semarang.

Total distribusi sesuai laporan bulan Maret hingga November 2012, omzetnya mencapai miliaran rupiah.
(sms)
Berita Terkait
Kasus Penipuan WO Ayu...
Kasus Penipuan WO Ayu Puspita: 207 Korban, Kerugian Capai Rp11,5 Miliar
Waspadalah, Ini Jenis-jenis...
Waspadalah, Ini Jenis-jenis Penipuan di Online Shop yang Sering Terjadi
Kisahnya Dijadikan Film,...
Kisahnya Dijadikan Film, Berikut 10 Tukang Tipu Paling Terkenal
Demi Cuan, Waspadai...
Demi Cuan, Waspadai Modus-modus Pengemis Gadungan Ini
5 Mobil Mewah dan Rp52,5...
5 Mobil Mewah dan Rp52,5 Miliar Disita dalam Kasus Penipuan Robot Trading NET89, Bareskrim Polri Ungkap Aset Terka
Polrestabes Surabaya...
Polrestabes Surabaya Ungkap Penipuan Investasi Smartkost
Berita Terkini
Diskominfo Tangsel Bagikan...
Diskominfo Tangsel Bagikan Transformasi Digital Pelayanan Publik ke BPSDMD Jateng
5 jam yang lalu
Bersama Rumah Baca Empat...
Bersama Rumah Baca Empat Jagoan, MNC Peduli Berbagi Buku Dongeng dan Lomba Mewarnai
6 jam yang lalu
Pemkot Tangsel-Kemensos...
Pemkot Tangsel-Kemensos Gelar Bakti Sosial Terintegrasi, Warga Rasakan Manfaat Beragam Layanan
6 jam yang lalu
MR.D.I.Y. Perluas Program...
MR.D.I.Y. Perluas Program Menginspirasi Generasi Inovator, Jangkau 8.600 Anak
7 jam yang lalu
PWI Laporkan Hotman...
PWI Laporkan Hotman Paris ke Polisi, Sahroni Yakin Diusut secara Transparan
8 jam yang lalu
Pembangunan Fakultas...
Pembangunan Fakultas Kedokteran Telkom University di Bandung Rampung
9 jam yang lalu
Infografis
Beragam Manfaat Air...
Beragam Manfaat Air Rebusan Daun Kelor untuk Kesehatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved