Terdakwa pemalsu air zamzam minta dihukum ringan
A
A
A
Sindonews.com - Terdakwa kasus pemalsuan air zamzam yang beromzet miliaran rupiah, Thalib meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang untuk memberinya hukuman ringan.
Permintaan ini disampaikan terdakwa melalui kuasa hukumnya dalam persidangan dengan agenda penyampaian nota keberatan atau pledoi di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis (8/5/2014).
“Jika majelis hakim memiliki pendapat lain, mohon dihukum lebih ringan daripada tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum),” kata Edi Riyanto kuasa hukum terdakwa dihadapan ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto.
Sebelumnya terdakwa yang nekat menjual hasil rekayasa air zamzam tanpa izin ini dituntut pidana penjara tiga tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng.
Edi menjelaskan, terdakwa telah mengaku bersalah dan melanggar Pasal 24 ayat (1) UU 5/1984 tentang Perindustrian.
Dalam menjalankan bisnisnya, terdakwa yang mendirikan CV Ebin Thalib Mandiri pada tahun 2011 telah memproduksi dan memperjualbelikan air zamzam palsu dan tidak memiliki izin industri.
“Semestinya sesuai aturan, setiap perusahaan yang memiliki keuntungan diatas Rp200 juta wajib memiliki izin usaha industri dan harus melaporkan secara berkala,” jelasnya.
Menanggapi nota pembelaan tersebut, majlis hakim yang menangani perkara ini meminta waktu untuk memberi putusan atau vonis yang dijadwalkan pada Senin 19 Mei 2014 mendatang
Kasus ini bermula saat Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah menggerebek pabrik pengolahan air zamzam palsu, di Polaman RT 01 RW 01 Kecamatan Mijen, Semarang, awal Januari 2014 lalu.
Pabrik pengolahan tersebut berkedok sebagai tempat penggemukan sapi dan kambing.
Terdakwa mengambil air dari sumur artesis sedalam 108 meter di pabriknya kemudian menyulingnya dan dimasukkan ke dalam tandon air.
Dari tandon tersebut kemudian dimasukkan ke dalam jeriken-jeriken yang telah dibeli label menggunakan tulisan Arab sehingga menyerupai air zamzam asli. Dia mengaku mendapatkan jeriken, plastik, dan stiker dari Semarang.
Total distribusi sesuai laporan bulan Maret hingga November 2012, omzetnya mencapai miliaran rupiah.
Permintaan ini disampaikan terdakwa melalui kuasa hukumnya dalam persidangan dengan agenda penyampaian nota keberatan atau pledoi di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis (8/5/2014).
“Jika majelis hakim memiliki pendapat lain, mohon dihukum lebih ringan daripada tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum),” kata Edi Riyanto kuasa hukum terdakwa dihadapan ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto.
Sebelumnya terdakwa yang nekat menjual hasil rekayasa air zamzam tanpa izin ini dituntut pidana penjara tiga tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng.
Edi menjelaskan, terdakwa telah mengaku bersalah dan melanggar Pasal 24 ayat (1) UU 5/1984 tentang Perindustrian.
Dalam menjalankan bisnisnya, terdakwa yang mendirikan CV Ebin Thalib Mandiri pada tahun 2011 telah memproduksi dan memperjualbelikan air zamzam palsu dan tidak memiliki izin industri.
“Semestinya sesuai aturan, setiap perusahaan yang memiliki keuntungan diatas Rp200 juta wajib memiliki izin usaha industri dan harus melaporkan secara berkala,” jelasnya.
Menanggapi nota pembelaan tersebut, majlis hakim yang menangani perkara ini meminta waktu untuk memberi putusan atau vonis yang dijadwalkan pada Senin 19 Mei 2014 mendatang
Kasus ini bermula saat Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah menggerebek pabrik pengolahan air zamzam palsu, di Polaman RT 01 RW 01 Kecamatan Mijen, Semarang, awal Januari 2014 lalu.
Pabrik pengolahan tersebut berkedok sebagai tempat penggemukan sapi dan kambing.
Terdakwa mengambil air dari sumur artesis sedalam 108 meter di pabriknya kemudian menyulingnya dan dimasukkan ke dalam tandon air.
Dari tandon tersebut kemudian dimasukkan ke dalam jeriken-jeriken yang telah dibeli label menggunakan tulisan Arab sehingga menyerupai air zamzam asli. Dia mengaku mendapatkan jeriken, plastik, dan stiker dari Semarang.
Total distribusi sesuai laporan bulan Maret hingga November 2012, omzetnya mencapai miliaran rupiah.
(sms)