Terdakwa pemalsu air zamzam minta dihukum ringan

Kamis, 08 Mei 2014 - 21:23 WIB
Terdakwa pemalsu air...
Terdakwa pemalsu air zamzam minta dihukum ringan
A A A
Sindonews.com - Terdakwa kasus pemalsuan air zamzam yang beromzet miliaran rupiah, Thalib meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang untuk memberinya hukuman ringan.

Permintaan ini disampaikan terdakwa melalui kuasa hukumnya dalam persidangan dengan agenda penyampaian nota keberatan atau pledoi di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis (8/5/2014).

“Jika majelis hakim memiliki pendapat lain, mohon dihukum lebih ringan daripada tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum),” kata Edi Riyanto kuasa hukum terdakwa dihadapan ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto.

Sebelumnya terdakwa yang nekat menjual hasil rekayasa air zamzam tanpa izin ini dituntut pidana penjara tiga tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng.

Edi menjelaskan, terdakwa telah mengaku bersalah dan melanggar Pasal 24 ayat (1) UU 5/1984 tentang Perindustrian.

Dalam menjalankan bisnisnya, terdakwa yang mendirikan CV Ebin Thalib Mandiri pada tahun 2011 telah memproduksi dan memperjualbelikan air zamzam palsu dan tidak memiliki izin industri.

“Semestinya sesuai aturan, setiap perusahaan yang memiliki keuntungan diatas Rp200 juta wajib memiliki izin usaha industri dan harus melaporkan secara berkala,” jelasnya.

Menanggapi nota pembelaan tersebut, majlis hakim yang menangani perkara ini meminta waktu untuk memberi putusan atau vonis yang dijadwalkan pada Senin 19 Mei 2014 mendatang

Kasus ini bermula saat Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah menggerebek pabrik pengolahan air zamzam palsu, di Polaman RT 01 RW 01 Kecamatan Mijen, Semarang, awal Januari 2014 lalu.

Pabrik pengolahan tersebut berkedok sebagai tempat penggemukan sapi dan kambing.
Terdakwa mengambil air dari sumur artesis sedalam 108 meter di pabriknya kemudian menyulingnya dan dimasukkan ke dalam tandon air.

Dari tandon tersebut kemudian dimasukkan ke dalam jeriken-jeriken yang telah dibeli label menggunakan tulisan Arab sehingga menyerupai air zamzam asli. Dia mengaku mendapatkan jeriken, plastik, dan stiker dari Semarang.

Total distribusi sesuai laporan bulan Maret hingga November 2012, omzetnya mencapai miliaran rupiah.
(sms)
Berita Terkait
Kasus Penipuan WO Ayu...
Kasus Penipuan WO Ayu Puspita: 207 Korban, Kerugian Capai Rp11,5 Miliar
Waspadalah, Ini Jenis-jenis...
Waspadalah, Ini Jenis-jenis Penipuan di Online Shop yang Sering Terjadi
Kisahnya Dijadikan Film,...
Kisahnya Dijadikan Film, Berikut 10 Tukang Tipu Paling Terkenal
Demi Cuan, Waspadai...
Demi Cuan, Waspadai Modus-modus Pengemis Gadungan Ini
5 Mobil Mewah dan Rp52,5...
5 Mobil Mewah dan Rp52,5 Miliar Disita dalam Kasus Penipuan Robot Trading NET89, Bareskrim Polri Ungkap Aset Terka
Polrestabes Surabaya...
Polrestabes Surabaya Ungkap Penipuan Investasi Smartkost
Berita Terkini
Saiful Mujani Penuhi...
Saiful Mujani Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya terkait Kasus Dugaan Penghasutan
1 jam yang lalu
2 WNA Ditemukan Tewas...
2 WNA Ditemukan Tewas di Apartemen Jakbar
3 jam yang lalu
Sinergi Pemprov DKI...
Sinergi Pemprov DKI dan BI, Inflasi Jakarta Melandai pada Mei
4 jam yang lalu
4 Kombes Digeser ke...
4 Kombes Digeser ke Polda Pulau Jawa pada Mutasi Polri Mei 2026
5 jam yang lalu
Bayar PBB-P2 hingga...
Bayar PBB-P2 hingga 31 Juli, Warga Jakarta Otomatis Dapat Potongan 7,5%
5 jam yang lalu
Gerakan Kurbanlah Salurkan...
Gerakan Kurbanlah Salurkan Hewan Kurban untuk 3.000 Keluarga di Aceh
7 jam yang lalu
Infografis
11 Bandara Papua Ditutup...
11 Bandara Papua Ditutup Sementara Imbas Penembakan Pesawat Smart Air
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved