Imam Suprayogo nilai Kejari ceroboh

Kamis, 08 Mei 2014 - 18:12 WIB
Imam Suprayogo nilai...
Imam Suprayogo nilai Kejari ceroboh
A A A
Sindonews.com - Bekas Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim, Imam Suprayogo, menilai penetapan tersangka terhadap dirinya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan kampus II terlalu ceroboh.

Menurut Imam, tidak ada kaitan antara dirinya dengan pengadaan lahan yang dipersoalkan itu. "Kaitannya apa dalam proses itu saya ini?" kata Imam Suprayogo dengan nada bertanya, saat dihubungi, Kamis (8/5/2014) petang.

Bekas penguasa UIN Maliki sejak era STAIN Malang mengaku tidak berada dalam wilayah keuangan melainkan berada di wilayah kebijakan. Sehingga
penetapan tersangka seperti melompat, karena di bawahnya masih ada wakil rektor yang menangani wilayah lebih teknis. "Wakil rektor saja tidak pernah dimintai keterangan," ujarnya.

Imam juga membantah jika dirinya kuasa pengguna anggaran dalam proyek ini. Menurut dia, kuasa pengguna anggarannya adalah Jamalul lail yang sudah ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya.

Karena itu, Imam yakin dirinya tidak bersalah dan tidak perlu menyiapkan kuasa hukum. Dia juga menegaskan tidak ada aliran uang sepeserpun ke dirinya.

"Saya tidak pernah tanda tangan hal teknis terkait pembayaran uang, tanpa ada tanda tangan saya pembelian tanah itu tetap jalan," katanya mengakhiri telpon.

Kejari Malang menetapkan tersangka Imam Suprayogo melalui penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Imam Suprayogo, nomor: 31/0.5.11/FD.1/05/2014 tertanggal 8 mei 2014.

Penetapan ini berdasar keterangan lima tersangka sebelumnya. Yaitu Musleh Herry, Jamalulail Yunus, Nulhadi, Marwoto dan Syamsul Huda. Beberapa barang bukti seperti dokumen pengadaan lahan juga disita penyidik. Dalam perkara ini, Imam sebagai Ex Officio (secara otomatis) Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
(lns)
Berita Terkait
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan Korupsi...
Pemberantasan Korupsi dan Perampasan Aset
Pemberantasan Korupsi,...
Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Sisi Lain dalam Pemberantasan...
Sisi Lain dalam Pemberantasan Korupsi
Partisipasi Publik dalam...
Partisipasi Publik dalam Pemberantasan Korupsi
UU Antitipikor Sarana...
UU Antitipikor Sarana Pemberantasan Korupsi
Berita Terkini
Bripka Dedy Wiratama...
Bripka Dedy Wiratama yang Bekingi Kampung Narkoba Samarinda Dipecat
2 jam yang lalu
GBK Diprediksi Dipadati...
GBK Diprediksi Dipadati Puluhan Ribu Pengunjung Akhir Pekan Ini, Dishub Siapkan Rekayasa Lalin
2 jam yang lalu
Soal Aturan Baru Kemenkes,...
Soal Aturan Baru Kemenkes, Bupati Bondowoso Komitmen Lindungi Petani Tembakau
2 jam yang lalu
Mengukur Kunci Sukses...
Mengukur Kunci Sukses Daerah, RGSS Resmi Hadir
2 jam yang lalu
Lampung Kukuhkan Diri...
Lampung Kukuhkan Diri sebagai Sentra Semangka Nasional
2 jam yang lalu
PPP Banten Gelar Mukerwil...
PPP Banten Gelar Mukerwil V, Fokus Konsolidasi Hadapi Verifikasi Pemilu 2029
3 jam yang lalu
Infografis
5 Perguruan Tinggi Negeri...
5 Perguruan Tinggi Negeri yang Membuka Jalur Mandiri Nilai Rapor
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved