Kejari Malang segera panggil Imam Suprayogo
A
A
A
Sindonews.com - Kejaksaan Negeri Malang segera memanggil Imam Suprayogo untuk dimintai keterangan pasca ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan korupsi pengadaan lahan kampus II UIN Maulana Malik Ibrahim, Malang, Jawa Timur.
Kepala Kejaksaan Negeri Malang, Munasim, telah menerbitkan Sprindik baru atas nama Imam Suprayogo, nomor: 31/0.5.11/FD.1/05/2014 tertanggal 8 mei 2014. "Jadwal penyidikan saksi dan tersangka Imama Suprayogo telah disusun," kata Munasim, Kamis (8/5/2014).
Menurut Munasim, dalam pengadaan lahan kampus II UIN Maliki terhitung kerugian negara mencapai Rp6,8 miliar. Kerugian itu hanya untuk anggaran tahun 2008. Sementara pengadaan lahan dimulai dari tahun 2005 hingga 2010.
Sebelumnya, dalam kasus ini Kejari Malang telah menetapkan lima tersangka lainnya. Mereka adalah Musleh Herry, Jamalulail Yunus, Nulhadi, Marwoto dan Syamsul Huda. Beberapa barang bukti berupa dokumen pengadaan lahan UIN Maliki juga telah disita penyidik.
Kepala Kejaksaan Negeri Malang, Munasim, telah menerbitkan Sprindik baru atas nama Imam Suprayogo, nomor: 31/0.5.11/FD.1/05/2014 tertanggal 8 mei 2014. "Jadwal penyidikan saksi dan tersangka Imama Suprayogo telah disusun," kata Munasim, Kamis (8/5/2014).
Menurut Munasim, dalam pengadaan lahan kampus II UIN Maliki terhitung kerugian negara mencapai Rp6,8 miliar. Kerugian itu hanya untuk anggaran tahun 2008. Sementara pengadaan lahan dimulai dari tahun 2005 hingga 2010.
Sebelumnya, dalam kasus ini Kejari Malang telah menetapkan lima tersangka lainnya. Mereka adalah Musleh Herry, Jamalulail Yunus, Nulhadi, Marwoto dan Syamsul Huda. Beberapa barang bukti berupa dokumen pengadaan lahan UIN Maliki juga telah disita penyidik.
(lns)