Bekas Rektor UIN Malang resmi tersangka

Kamis, 08 Mei 2014 - 17:59 WIB
Bekas Rektor UIN Malang resmi tersangka
Bekas Rektor UIN Malang resmi tersangka
A A A
Sindonews.com - Kejaksaan Negeri Malang menetapkan bekas Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang, Imam Suprayogo, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan kampus baru di wilayah Tlekung, Kota Batu.

Kepala Kejaksaan Negeri Malang, Munasim, mengaku surat penetapan tersangka tersebut baru diterbitkan Kamis (8/5/2014) sore. "Baru saya tandatangani sore ini," kata Munasim.

Penetapan tersangka Imam Suprayogo, kata Munasim, berdasarkan keterangan saksi dan tersangka sebelumnya. Tersangka berperan sebagai kuasa pengguna anggaran.

Munasim mengaku, penetapan tersangka berdasarkan keterangan para saksi dan tersangka sebelumnya. Dengan ditetapkannya Imam sebagai tersangka, jumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi sekira Rp4 miliar ini menjadi enam orang.

Sebelumnya, pejabat pembuat komitmen Jamallu Lail Yunus, panitia pengadaan tanah Musleh Herry, Marwoto, Nurhadi, dan Syamsul Hadi.

Munasim menambahkan, tersangka Imam Suprayogo dijerat Pasal 3, Pasal 8, Pasal 9 jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6630 seconds (0.1#10.140)