Pemda DIY telaah masukan larangan konsumsi anjing
A
A
A
Sindonews.com - Pemda DIY akan menelaah masukan dari LSM Animal Friends Jogja (AFJ) yang meminta agar dibuat regulasi tentang larangan mengkonsumsi anjing. Selama ini, Pemda DIY tidak memiliki aturan baku soal konsumsi anjing.
"Yang pasti masukan dari masyarakat akan kami kaji, nanti kami sampaikan ke Ngarsodalem (Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X)," kata Asisten II Ekonomi Pembangunan Sekda DIY, Didik Purwadi kepada wartawan, Kamis (8/5/2014).
Jika masukan itu sudah dikaji dan dipelajar, Pemda DIY bakal merumuskan aturan yang baku, yakni menelurkan peraturan daerah (Perda). Baik itu terkait bahaya mengonsumsi anjing atau dari sisi lain, tergantung dari hasil telaah.
Dia belum bisa memastikan waktu yang dibutuhkan untuk menjadikan suatu Perda yang diteken Gubernur DIY. "Ya belum tahu, ada mekanisme yang harus dilaluinya," ujarnya.
Didik mempersilakan masyarakat untuk mengadu mengenai masalah sosial yang ada, termasuk permintaan LSM AFJ meminta agar membuat Perda larangan mengonsumsi anjing.
"Kami ada tempat pengaduan yang bisa mengayomi masyarakat, termasuk salah satunya bahaya mengkonsumsi daging anjing," imbuhnya.
Dia mengakui selama ini hanya sebatas imbauan yang diberikan kepada masyarakat. Tak hanya daging anjing, daging binatang lain seperti kera, celeng (babi), maupun binatang yang dilindungi negara untuk tidak dikonsumsi.
Terpisah, salah seorang penjual daging anjing di wilayah Prambanan, Slamet mengaku tidak sependapat dengan aturan itu. Pasalnya, dengan adanya larangan itu otomatis dia bakal kehilangan mata pencaharian.
"Ya jangan gitu, kami cari anjing saja sudah agak sudah, kok malah ada rencana dilarang. Daging anjing itu baik untuk badan, bisa menghangatkan badan," ujarnya.
Dia mengaku dua sampai tiga hari sekali menyembelih anjing untuk dikonsumsi. Usahanya menjual makanan yang populer sebutan 'Sengsu' (Tonseng Asu) sudah lebih dari 10 tahun berjalan.
"Yang pasti masukan dari masyarakat akan kami kaji, nanti kami sampaikan ke Ngarsodalem (Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X)," kata Asisten II Ekonomi Pembangunan Sekda DIY, Didik Purwadi kepada wartawan, Kamis (8/5/2014).
Jika masukan itu sudah dikaji dan dipelajar, Pemda DIY bakal merumuskan aturan yang baku, yakni menelurkan peraturan daerah (Perda). Baik itu terkait bahaya mengonsumsi anjing atau dari sisi lain, tergantung dari hasil telaah.
Dia belum bisa memastikan waktu yang dibutuhkan untuk menjadikan suatu Perda yang diteken Gubernur DIY. "Ya belum tahu, ada mekanisme yang harus dilaluinya," ujarnya.
Didik mempersilakan masyarakat untuk mengadu mengenai masalah sosial yang ada, termasuk permintaan LSM AFJ meminta agar membuat Perda larangan mengonsumsi anjing.
"Kami ada tempat pengaduan yang bisa mengayomi masyarakat, termasuk salah satunya bahaya mengkonsumsi daging anjing," imbuhnya.
Dia mengakui selama ini hanya sebatas imbauan yang diberikan kepada masyarakat. Tak hanya daging anjing, daging binatang lain seperti kera, celeng (babi), maupun binatang yang dilindungi negara untuk tidak dikonsumsi.
Terpisah, salah seorang penjual daging anjing di wilayah Prambanan, Slamet mengaku tidak sependapat dengan aturan itu. Pasalnya, dengan adanya larangan itu otomatis dia bakal kehilangan mata pencaharian.
"Ya jangan gitu, kami cari anjing saja sudah agak sudah, kok malah ada rencana dilarang. Daging anjing itu baik untuk badan, bisa menghangatkan badan," ujarnya.
Dia mengaku dua sampai tiga hari sekali menyembelih anjing untuk dikonsumsi. Usahanya menjual makanan yang populer sebutan 'Sengsu' (Tonseng Asu) sudah lebih dari 10 tahun berjalan.
(lns)