Satpol PP Tabanan ditangkap karena edarkan sabu
A
A
A
Sindonews.com - Putu Suartawan alias Bak Win (32), seorang PNS yang bekerja sebagai Satpol PP Pemkab Tabanan, Bali, ditangkap polisi lantaran diduga mengedarakan sabu.
Kasat Narkoba Polres Tabanan AKP I Gede Made Surya Atmaja menjelaskan, penangkapan tersangka Bak Win ini merupakan pengembangan tersangka Putu Riky Satrya. "Tersangka Bak Win ditangkap di rumahnya. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua paket sabu seberat 0,4 gram yang ditemukan di gulungan tali layangan," katanya kepada wartawan, Kamis (8/5/2014).
Selain tersangka Bak Win, Sat Narkoba Polres Tabanan juga menangkap tersangka I Made Laksamana Putra alias Dek Alip (23) di rumahnya di Banjar. Belulang, Desa Mengesta, Kec Penebel, Rabu (7/5/ 2014). "Tersangka Alip ditangkap karena saat penggerebekan di rumah tersangka Bak Win, sempat kabur. Dari tersangka Alip diamankan sebuah paket sabu-sabu seberat 0,2 gram," jelasnya.
Dek Alip, selain sebagai pemakai juga sebagai pengedar. "Dek Alip mendapatkan sabu-sabu dari tersangka Dek Win untuk dipakai sendiri dan diedarkan lagi," katanya saat mendamping Kapolres Tabanan AKBP Dekananto Eko Purwono.
Keduanya dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Sanksi pidananya, penjara 4 - 12 tahun dan atau denda Rp800 juta- Rp8 miliar," katanya sambil menambahkan tersangka saat ini ditahan di Mapolres untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
Kasat Narkoba Polres Tabanan AKP I Gede Made Surya Atmaja menjelaskan, penangkapan tersangka Bak Win ini merupakan pengembangan tersangka Putu Riky Satrya. "Tersangka Bak Win ditangkap di rumahnya. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua paket sabu seberat 0,4 gram yang ditemukan di gulungan tali layangan," katanya kepada wartawan, Kamis (8/5/2014).
Selain tersangka Bak Win, Sat Narkoba Polres Tabanan juga menangkap tersangka I Made Laksamana Putra alias Dek Alip (23) di rumahnya di Banjar. Belulang, Desa Mengesta, Kec Penebel, Rabu (7/5/ 2014). "Tersangka Alip ditangkap karena saat penggerebekan di rumah tersangka Bak Win, sempat kabur. Dari tersangka Alip diamankan sebuah paket sabu-sabu seberat 0,2 gram," jelasnya.
Dek Alip, selain sebagai pemakai juga sebagai pengedar. "Dek Alip mendapatkan sabu-sabu dari tersangka Dek Win untuk dipakai sendiri dan diedarkan lagi," katanya saat mendamping Kapolres Tabanan AKBP Dekananto Eko Purwono.
Keduanya dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Sanksi pidananya, penjara 4 - 12 tahun dan atau denda Rp800 juta- Rp8 miliar," katanya sambil menambahkan tersangka saat ini ditahan di Mapolres untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
(zik)