Dada Rosada pasrah mendekam 10 tahun penjara

Selasa, 06 Mei 2014 - 14:16 WIB
Dada Rosada pasrah mendekam...
Dada Rosada pasrah mendekam 10 tahun penjara
A A A
Sindonews.com - Mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada dipastikan akan mendekam di balik terali besi selama 10 tahun, sesuai dengan amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Bandung.

“Sesuai aturan yang berlaku, masa untuk mengajukan banding itu selama tujuh hari, terhitung sejak vonis hakim tersebut dijatuhkan. Dan hingga batas akhir, Senin 4 Mei 2014 kemarin, (Dada Rosada) tidak mengajukan banding kepada kami,” kata Panitera muda (Panmud) Tipikor Pengadilan Tipikor PN Bandung Susilo Nandang Bagio, Selasa (6/5/2014).

Ditambahkan dia, pihaknya juga tidak menerima berkas untuk banding dari JPU KPK. Sehingga, tidak ada lagi proses hukum untuk kasus suap hakim dengan terdakwa Dada Rosada. “Dari JPU KPK juga tidak ada. Sehingga, kasus ini dinyatakan inkrah,” jelas dia.

Terpisah, Penasehat Hukum (PH) Terdakwa Abidin membenarkan, jika pihaknya tidak mengajukan banding atas vonis tersebut. “Baik KPK maupun Pak Dada tidak mengajukan banding,” terang Abidin.

Sementara itu, sebelumnya vonis untuk terdakwa lainnya, yakni mantan Sekda Bandung Edi Siswadi juga dinyatakan inkrah. Hal tersebut lantaran, hingga habis masa pengajuan banding, ke dua belah pihak baik terdakwa, maupun JPU tidak mengajukan banding ke PN Bandung.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, terdakwa Dada Rosada dijatuhi hukuman 10 tahun penjara, dikurangi masa tahanan dan denda Rp600 juta subsider kurungan tiga bulan. Vonis Dada lebih ringan dari tuntutan jaksa 15 tahun penjara.

Dada dinyatakan terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan hukum memberikan hadiah atau menjanjikan sesuatu pada hakim, seperti yang tertuang dalam Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a UU No.31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dalam UU No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8827 seconds (0.1#10.140)