Ratusan anggota Polres Polman mendadak tes urine

Senin, 05 Mei 2014 - 18:33 WIB
Ratusan anggota Polres Polman mendadak tes urine
Ratusan anggota Polres Polman mendadak tes urine
A A A
Sindonews.com - Satuan Narkoba Polres Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, melakukan tes urine secara mendadak terhadap seluruh anggota Polres. Ratusan anggota Polres, termasuk Kapolres dan jajaran perwira juga turut menjalani tes urine.

Kasat Narkoba Polres Polman AKP Yustinus mengatakan, pemeriksaan urine tersebut dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran dan pemakaian narkoba di kalangan penegak hukum di lingkungan Polres Polman.

Yustinus mengatakan, jumlah anggota termasuk Kapolres dan perwira yang akan dites urinenya sebanyak 509 personel. Tes urine dilakukan tiga tahap, yakni tahap pertama sebanyak 250 personel yang sudah dilakukan Senin, 5/5. "Sisanya akan dibagi pada tahap kedua dan ketiga yang jadwalnya belum ditentukan," ujar Yustinus.

Dia menuturkan, tes urine tersebut telah dilakukan oleh pihak Badan Narkotika Nasional (BNN). Sehingga, jadwal untuk tes urine tahap kedua dan ketiga diserahkan kepada pihak BNN.

Menurut Yustinus, tes urine tersebut dilakukan secara mendadak dan tidak ada pemberitahuan sama sekali kepada anggota. Hal itu dimaksudkan agar anggota tidak tahu dan tes berjalan apa adanya.

Sementara, untuk hasil tesnya nanti, pihaknya akan menunggu dari BNN. Jika memang ada anggota yang positif narkoba, tentu akan diserahkan ke pimpinan untuk proses lanjutnya.

Kapolres Polman AKBP Johan Priyoto mengatakan, tes urine yang dilakukan terhadap seluruh anggotanya tersebut juga sekaligus untuk mengetahui keadaan seluruh anak buahnya bebas dari narkoba. Dia ingin memastikan bahwa setelah salah seorang anggotanya ditangkap kasus narkobas, tidak ada lagi anggotanya yang tersangkut, baik sebagai pengguna maupun pengedar.

Johan menegaskan, narkoba sangat merusak mental dan masa depan. Karena itu, aparat penegak hukumharus menjadi contoh bagi masyarakat.

Sebelumnya, Kapolres bahkan menegaskan, anggota yang terlibat dalam kasus narkoba tidak akan diberikan toleransi. Sanksi akan tetap diberlakukan sesuai dengan undang-undang, dan tidak ada perbedaan dengan masyarakat biasa. "Bahkan, jika aparat dalam hal ini anggotanya terlibat kasus narkoba, sanksi bisa ganda, sanksi umum dan kode etik dari institusi kepolisian," tandasnya.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0039 seconds (0.1#10.140)