Polisi Bandung juga bekuk tiga pengedar narkoba

Senin, 05 Mei 2014 - 15:15 WIB
Polisi Bandung juga bekuk tiga pengedar narkoba
Polisi Bandung juga bekuk tiga pengedar narkoba
A A A
Sindonews.com - Pengungkapan kasus obat ilegal oleh Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung berbuntut panjang. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengembangkan kasus tersebut hingga mendapat tersangka lainnya.

Uniknya, dari hasil pengembangan polisi tidak mendapatkan barang bukti berupa obat ilegal ‎jenis Karisoprodol, melainkan barang bukti lain berupa narkoba jenis ganja dan sabu.

"Dari hasil pengembangan obat ini, kita berhasil menangkap tiga tersangka lain yakni EBG (20), RIE (33), dan DBS (33). DBS ini adalah seorang PNS di LIPI," jelas Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Mashudi kepada wartawan, Senin (5/5/2014).

Mashudi menjelaskan, awal pengembangan pihaknya berhasil menangkap EBG dengan barang bukti dua bungkus rokok yang masing-masing berisi ganja dan sabu. Dari penangkapan itu, EBG mengaku mendapat barang secara cuma-cuma dari RIE yang juga berhasil ditangkap di hari yang sama.

"Saat penangkapan RIE ini sedang bersama DBS. Dari tangan keduanya kita dapatkan barang bukti berupa paket dan linting ganja. Ada yang baru dan juga ada yang sisa pakai," ungkapnya.

Kini, pihaknya masih terus melakukan pengembangan dengan menetapkan seseorang dengan nama alias Basreng dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Di tempat yang sama, DBS mengaku menggunakan ganja karena stres semenjak anaknya sakit. "Saya dapat barang ini dikasih. Setiap minta pasti ada. Awalnya saya nggak pernah pakai, hanya minum miras aja. Tapi semenjak anak saya sakit, saya mulai begini," tuturnya.

Kini, ketiga tersangka dan Kusyanto yang ditangkap dalam kasus obat ilegal telah ditahan di ruang tahanan Satres Narkoba Polrestabes Bandung. Khusus ketiga tersangka EBG, RIE, dan DBS dijerat dengan Pasal 114 jo 112 jo 112 jo 127 huruf a UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1314 seconds (0.1#10.140)