Penyelundupan miras ilegal antarprovinsi dibongkar

Jum'at, 02 Mei 2014 - 20:26 WIB
Penyelundupan miras ilegal antarprovinsi dibongkar
Penyelundupan miras ilegal antarprovinsi dibongkar
A A A
Sindonews.com - Polres Tulungagung membongkar praktik penyelundupan minuman keras (miras) ilegal antarprovinsi.

Sebanyak sepuluh jeriken dan ratusan botol arak jenis ciu dengan volume 350 liter disita dari mobil Isuzu Panther bernopol AG 1826 RD.

Penyergapan aparat berlangsung di Jalan Raya Desa Bendiljati Wetan, Kecamatan Sumbergempol, Tulungagung.

Susiono (39) warga setempat yang diduga sebagai pemilik miras sekaligus pengemudi kendaraan langsung digelandang ke Mapolres Tulungagung.

"Yang bersangkutan langsung diamankan. Saat ini tengah menjalani pemeriksaan," ujar Kasubag Humas Polres Tulungagung AKP Dwi Hartaya, Jumat (2/5/2014).

Susiono mengaku memperoleh ratusan liter miras dari wilayah Sukoharjo, Solo, Jawa Tengah. Rencananya, miras tersebut hendak dikirim ke wilayah Blitar.

Menurut Hartaya, selain di mobil, petugas juga menemukan 25 jeriken berukuran 35 literan. Petugas juga mendapati 83 kardus air mineral berisi 1,5 liter miras per botolnya. "Dari hasil pemeriksaan sementara semuanya tidak berizin," jelasnya.

Saat ini penyidik terus mengembangkan penyidikan. Diduga praktik peredaran miras ilegal tersebut berbentuk sindikat. Hal itu terkait erat dengan maraknya kasus over dosis akibat miras oplosan.

"Dalam kasus ini pelaku dijerat UU No 18 Tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman tujuh (7) tahun penjara," pungkasnya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4490 seconds (0.1#10.140)