Aceng pinjam Rp300 juta bukan Rp2,2 M
A
A
A
Sindonews.com - Pengacara Aceng HM Fikri, Acong Latief membantah telah melakukan tindak penipuan terhadap seorang pengusaha bernama Roni Nasrullah. Menurutnya, masalah kliennya berawal dari persoalan utang.
"Klien kami, Pak Aceng kenal dengan Roni Nasrullah. Karena kenal, Pak Aceng meminjam sejumlah uang kepada Roni. Pinjamannya hanya sebesar Rp300 juta saja, jadi bukan Rp2,2 miliar," kata Acong, saat dihubungi, Kamis (1/5/2014).
Menurutnya, antara Aceng dan Roni memiliki bukti perjanjian, terkait utang atas uang tersebut. Dia pun membantah, bila uang yang dipinjam bukan untuk kepentingan sebuah proyek semasa Aceng menjabat sebagai Bupati Garut.
"Bukan untuk proyek. Apalagi buat pencalonan, melainkan hanya untuk kepentingan pribadi klien saya saja. Buat apa peruntukannya, saya tidak tahu. Yang jelas untuk kepentingan pribadi," terangnya.
Dengan demikian, Acong membantah soal uang senilai Rp2,2 miliar. Ada kemungkinan, pelapor bernama Roni ini memberikan sejumlah uang secara bertahap kepada seseorang yang mengatasnamakan Aceng HM Fikri.
"Bisa saja begitu kan. Bisa saja ada orang yang mengatasnamakan sebagai Aceng di kurun waktu 2011-2012 lalu. Karena percaya dan sudah kenal dengan Aceng, mungkin Roni ini memberikan uang kepada orang itu secara bertahap hingga muncul Rp2,2 miliar itu," bantahnya.
Dia melanjutkan, pihaknya memiliki bukti perjanjian utang dengan Roni di atas hitam dan putih. Di bukti itu, tercantum uang yang dipinjam Rp300 juta.
Sebelumnya, Aceng HM Fikri bersama kuasa hukumnya mendatangi Mapolres Garut, untuk menjalani pemeriksaan pada Rabu 30 April 2014 malam, sekira pukul 21.00 WIB. Dia diperiksa oleh Unit 1 Satreskrim Polres Garut, terkait kasus dugaan tipu gelap yang melilitnya.
"Klien kami, Pak Aceng kenal dengan Roni Nasrullah. Karena kenal, Pak Aceng meminjam sejumlah uang kepada Roni. Pinjamannya hanya sebesar Rp300 juta saja, jadi bukan Rp2,2 miliar," kata Acong, saat dihubungi, Kamis (1/5/2014).
Menurutnya, antara Aceng dan Roni memiliki bukti perjanjian, terkait utang atas uang tersebut. Dia pun membantah, bila uang yang dipinjam bukan untuk kepentingan sebuah proyek semasa Aceng menjabat sebagai Bupati Garut.
"Bukan untuk proyek. Apalagi buat pencalonan, melainkan hanya untuk kepentingan pribadi klien saya saja. Buat apa peruntukannya, saya tidak tahu. Yang jelas untuk kepentingan pribadi," terangnya.
Dengan demikian, Acong membantah soal uang senilai Rp2,2 miliar. Ada kemungkinan, pelapor bernama Roni ini memberikan sejumlah uang secara bertahap kepada seseorang yang mengatasnamakan Aceng HM Fikri.
"Bisa saja begitu kan. Bisa saja ada orang yang mengatasnamakan sebagai Aceng di kurun waktu 2011-2012 lalu. Karena percaya dan sudah kenal dengan Aceng, mungkin Roni ini memberikan uang kepada orang itu secara bertahap hingga muncul Rp2,2 miliar itu," bantahnya.
Dia melanjutkan, pihaknya memiliki bukti perjanjian utang dengan Roni di atas hitam dan putih. Di bukti itu, tercantum uang yang dipinjam Rp300 juta.
Sebelumnya, Aceng HM Fikri bersama kuasa hukumnya mendatangi Mapolres Garut, untuk menjalani pemeriksaan pada Rabu 30 April 2014 malam, sekira pukul 21.00 WIB. Dia diperiksa oleh Unit 1 Satreskrim Polres Garut, terkait kasus dugaan tipu gelap yang melilitnya.
(san)