Selama 5 tahun, Kacab Pegadaian diduga korupsi Rp6,1 miliar

Kamis, 01 Mei 2014 - 00:23 WIB
Selama 5 tahun, Kacab...
Selama 5 tahun, Kacab Pegadaian diduga korupsi Rp6,1 miliar
A A A
Sindonews.com - Kepala Cabang (Kacab) Pegadaian Kota Depok Abdul Rojak ditahan Kejaksaan Negeri Depok diduga melakukan korupsi senilai Rp6,1 miliar. Rojak diduga melakukan korupsi sejak tahun 2008-2013.

Terbongkarnya kasus ini, karena adanya pemeriksaan internal di pegadaian dengan transaksi yang tidak wajar, sehingga dilakukan penyelidikan. Saat melakukan korupsi tersangka menjabat kepala cabang. Di antaranya di Cabang Depok Rp3,2 miliar, Cabang Cilandak Rp1,5 miliar. Palima Palembang Rp900 juta dan Cabang Bojongsari Rp500 juta.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kajari Depok Hendri Siswanto mengatakan, untuk menelusuri penggunaan uang hasil korupsi itu, maka pihaknya akan melapor ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Meski tersangka selalu mengelak, kata Hendri, namun pihaknya mengklaim memiliki bukti yang kuat.

"Tadi beliau kami periksa dan bukti-bukti yang kami punya cukup kuat mengarah kepada korupsi. Makanya kami tahan. Walaupun dia tidak mengakui tapi bukti kami kuat," katanya kepada wartawan, Rabu (30/4/2014).

Pihaknya belum mengetahui kemana saja aliran dana yang digunakan tersangka. Menurut Hendri, modus tersangka melakukan korupsi dengan cara menggunakan username dan password pimpinan cabang untuk mengubah dan mengoreksi pembukuan kas dana transaksi Kredit Cepat Aman (KCA).

Kemudian mengubah data sewa modal atau bunga melalui sistem cepat terpadu yang menyimpang dari pedoman operasi KCA. Hal itu tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Tersangka melakukan korupsi itu pada sistem IT di kantor. Sistem IT itu hanya bisa digunakan di kantor dan tidak bisa menggunakan laptop pribadi maupun alat komunikasi pintar lainnya. Dugaan kami awalnya coba-coba," tandasnya.

Tersangka melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasall 3 UU No 31 tahun 1999 yang diubah dan ditambahkaan dalam UU No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. Tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(mhd)
Berita Terkait
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan Korupsi...
Pemberantasan Korupsi dan Perampasan Aset
Pemberantasan Korupsi,...
Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Sisi Lain dalam Pemberantasan...
Sisi Lain dalam Pemberantasan Korupsi
Partisipasi Publik dalam...
Partisipasi Publik dalam Pemberantasan Korupsi
UU Antitipikor Sarana...
UU Antitipikor Sarana Pemberantasan Korupsi
Berita Terkini
3 Yayasan Sah di Bawah...
3 Yayasan Sah di Bawah UIN Jakarta, Pengacara: Klaim Sepihak Akan Berdampak Hukum
3 jam yang lalu
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
8 jam yang lalu
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
8 jam yang lalu
Makin Fleksibel! Keliling...
Makin Fleksibel! Keliling Dunia Nggak Masalah, Daftar BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
8 jam yang lalu
Bhakti TNI, Satgas Yonif...
Bhakti TNI, Satgas Yonif 631/Antang Bangun MCK di Dagai Puncak Jaya
9 jam yang lalu
Wujudkan Desa Mandiri,...
Wujudkan Desa Mandiri, BRI Peduli Dorong Wisata dan Edukasi Berbasis Masyarakat di Ketapanrame
9 jam yang lalu
Infografis
5 Buah Rendah Gula yang...
5 Buah Rendah Gula yang Aman untuk Diet, Tetap Manis dan Menyegarkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved