Polres Lebak sita 182 kilogram ganja

Rabu, 30 April 2014 - 16:13 WIB
Polres Lebak sita 182...
Polres Lebak sita 182 kilogram ganja
A A A
Sindonews.com - Polres Lebak berhasil menyita 182 kilogram ganja siap edar dari rumah ES (34) warga Desa Karang Anyar, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak, Banten.

Terungkapnya peredaran narkoba ini berawal dari tertangkapnya Mus (28) oleh Polres Lebak, saat pria ini akan mengadakan pesta sabu di rumahnya.

Polisi sebelumnya mendapat laporan dari masyarakat yang resah dengan peredaran narkoba di daerah Lebak. Lalu pada Senin 28 April 2014 sekitar pukul 13.00 WIB Mus Muslim ditangkap.

"Dari tangan tersangka Mus, polisi berhasil mengamankan barang bukti satu setengah gram sabu-sabu dan alat hisap, kini tersangka sudah diamankan di Mapolres Lebak," jelas Kasat Narkoba Polres Lebak AKP Muhammad Aminudin, Rabu (30/4/2014).

Setelah melakukan pemeriksaan, lanjut Aminudin, pihaknya kemudian mengembangkan kasus ini hingga mendapatkan keterangan dari Mus bahwa barang terlarang itu didapatkan dari ES

Setelah itu tersangka Mus dibawa untuk menunjukkan rumah ES. Setibanya di rumah ES, petugas langsung masuk ke dalam untuk menyergap dan menangkapnya.

Tersangka yang pada saat itu sedang menggunakan sabu di ruang tengah rumahnya,
tak berkutik saat menyergapnya.

Dari tangan tersangka, petugas menyita alat penghisap sabu yang terbuat dari botol bekas minuman dan juga paket sabu kecil.

"Kita kemudian lakukakan penggeledahan rumah tersangka, dan ditemukan puluhan paket ganja yang terbungkus lakban di dalam kamarnya," katanya.

Karena jumlahnya banyak, kemudian petugas menghitung dan beratnya mencapai 182 kg ganja kering siap edar asal Aceh ini.

“Tersangka masih terus kita periksa untuk mengetahui apakah ada bandar bandar lagi di Lebak dan mudah-mudahan jaringan narkoba di Lebak bisa kita ungkap semuanya,” pungkas Aminudin.

Pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) juncto pasal 111 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman penjara seumur hidup.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3884 seconds (0.1#10.140)