DPRD Kudus gulirkan hak angket honorer K2
A
A
A
Sindonews.com - Kasus dugaan rekayasa dan manipulasi data honorer kategori 2 (K2) di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, terus menggelinding. Anggota DPRD Kudus pun mulai menggulirkan hak angket.
“Jadi sekarang sudah memenuhi batas minimal pengusul hak angket. Berkas sudah dibawa oleh pimpinan dewan (pimwan),” ujar anggota DPRD Kudus dari Fraksi Golkar Mawahib, kepada wartawan, Selasa (29/4/2014).
Ditambahkan dia, ada tujuh anggota DPRD dari berbagai fraksi yang mengusulkan hak angket. Terdiri dari Fraksi Partai Golkar ( 3 anggota), PDI P (1 anggota), FNPPKK (1 anggota), PKB (1 anggota) dan Fraksi Menara (1 anggota).
"Berdasar aturan, hak angket bisa berjalan setelah sebelumnya diusulkan oleh minimal tujuh anggota DPRD Kudus, dari dua fraksi berbeda. Setelah itu, para pengusul harus menjelaskan hal-hal terkait penggunaan hak angket dalam rapat paripurna yang harus dihadiri oleh minimal 2/3 anggota DPRD Kudus," terangnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kudus M Nur Khabsyin mengatakan, usulan hak angket akan segera digulirkan ke tahap rapat paripurna. Dia berharap, 34 anggota DPRD Kudus lainnya yang telah menandatangani lembar dukungan perjuangan K2 konsisten.
“Jangan plin plan. Kasihan para honorer K2 yang sudah mengabdi belasan tahun, tapi nasibnya terpinggirkan karena diduga diserobot oleh honorer palsu,” jelasnya.
“Jadi sekarang sudah memenuhi batas minimal pengusul hak angket. Berkas sudah dibawa oleh pimpinan dewan (pimwan),” ujar anggota DPRD Kudus dari Fraksi Golkar Mawahib, kepada wartawan, Selasa (29/4/2014).
Ditambahkan dia, ada tujuh anggota DPRD dari berbagai fraksi yang mengusulkan hak angket. Terdiri dari Fraksi Partai Golkar ( 3 anggota), PDI P (1 anggota), FNPPKK (1 anggota), PKB (1 anggota) dan Fraksi Menara (1 anggota).
"Berdasar aturan, hak angket bisa berjalan setelah sebelumnya diusulkan oleh minimal tujuh anggota DPRD Kudus, dari dua fraksi berbeda. Setelah itu, para pengusul harus menjelaskan hal-hal terkait penggunaan hak angket dalam rapat paripurna yang harus dihadiri oleh minimal 2/3 anggota DPRD Kudus," terangnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kudus M Nur Khabsyin mengatakan, usulan hak angket akan segera digulirkan ke tahap rapat paripurna. Dia berharap, 34 anggota DPRD Kudus lainnya yang telah menandatangani lembar dukungan perjuangan K2 konsisten.
“Jangan plin plan. Kasihan para honorer K2 yang sudah mengabdi belasan tahun, tapi nasibnya terpinggirkan karena diduga diserobot oleh honorer palsu,” jelasnya.
(san)