Pengusaha properti dibekuk karena modalnya sabu
Selasa, 29 April 2014 - 11:54 WIB
Pengusaha properti dibekuk karena modalnya sabu
A
A
A
Sindonews.com - Kakak beradik asal Aceh, Murdani dan Safriadi alias Edy ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) karena terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil bisnis peredaran gelap narkoba.
"Edy memutar uang keuntungan hasil bisnis haram narkoba untuk dana pendukung bisnis properti yang dijalankan oleh kakak kandungnya, Murdani," kata Kepala BNN, Komjen Anang Iskandar dalam keterangan persnya di BNN, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (29/4/2014).
Anang mengungkapkan, saat menangkap Safriadi di Jalan Galuh Pakuwon Timur No.12, Bandung, Jawa Barat pada 25 Maret lalu pihaknya juga menyita enam tabungan milik tersangka yang menggunakan nama berbeda-beda, yakni Dadang C, Edy, Revaldi, Zulfikar, Indardi, dan Slamet Kuncoro.
"Kami dapatkan beberapa rekening tabungan dari nama yang berbeda, ternyata nama itu fiktif semua," terangnya.
Dari tabungan ini, transaksi uang yang keluar masuk dari dan ke rekeningnya terhitung sebesar Rp179,3 miliar. Total aset yang disita dari Safriadi senilai Rp 700 juta yang terdiri dari tabungan, kendaraan bermotor dan rumah.
Kepada petugas, Safriadi mengaku sudah terlibat peredaran gelap narkotika jenis sabu selama tujuh tahun sejak tahun 2007. Barang-barang haram itu dia dapatkan dari dua warga negara Malaysia berinisial MUN dan A.
Pada hari yang sama dengan penangkapan Safriadi, BNN juga mengamankan Murdani di Perumahan Puspita Serpong, Tangerang, Banten. Dari tangan Murdani, petugas menyita aset senilai Rp15 miliar yang terdiri dari satu unit rumah di Puspita Loka, BSD, Tangerang, satu unit rumah Anggrek Loka BSD, dua unit apartemen di Permata Eksekutif, satu unit Apartemen Gateway, dan satu unit toko di Permata Hijau.
"Kami juga menyita mobil-mobil milik tersangka yang terdiri dari satu unit mobil Harrier, satu unit mobil Toyota Yaris, dan satu unit mobil Nissan Xtrail, dan beberapa buku tabungan serta deposito," jelas Anang.
"Edy memutar uang keuntungan hasil bisnis haram narkoba untuk dana pendukung bisnis properti yang dijalankan oleh kakak kandungnya, Murdani," kata Kepala BNN, Komjen Anang Iskandar dalam keterangan persnya di BNN, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (29/4/2014).
Anang mengungkapkan, saat menangkap Safriadi di Jalan Galuh Pakuwon Timur No.12, Bandung, Jawa Barat pada 25 Maret lalu pihaknya juga menyita enam tabungan milik tersangka yang menggunakan nama berbeda-beda, yakni Dadang C, Edy, Revaldi, Zulfikar, Indardi, dan Slamet Kuncoro.
"Kami dapatkan beberapa rekening tabungan dari nama yang berbeda, ternyata nama itu fiktif semua," terangnya.
Dari tabungan ini, transaksi uang yang keluar masuk dari dan ke rekeningnya terhitung sebesar Rp179,3 miliar. Total aset yang disita dari Safriadi senilai Rp 700 juta yang terdiri dari tabungan, kendaraan bermotor dan rumah.
Kepada petugas, Safriadi mengaku sudah terlibat peredaran gelap narkotika jenis sabu selama tujuh tahun sejak tahun 2007. Barang-barang haram itu dia dapatkan dari dua warga negara Malaysia berinisial MUN dan A.
Pada hari yang sama dengan penangkapan Safriadi, BNN juga mengamankan Murdani di Perumahan Puspita Serpong, Tangerang, Banten. Dari tangan Murdani, petugas menyita aset senilai Rp15 miliar yang terdiri dari satu unit rumah di Puspita Loka, BSD, Tangerang, satu unit rumah Anggrek Loka BSD, dua unit apartemen di Permata Eksekutif, satu unit Apartemen Gateway, dan satu unit toko di Permata Hijau.
"Kami juga menyita mobil-mobil milik tersangka yang terdiri dari satu unit mobil Harrier, satu unit mobil Toyota Yaris, dan satu unit mobil Nissan Xtrail, dan beberapa buku tabungan serta deposito," jelas Anang.
(ysw)