Ridwan Kamil minta Dada Rosada jalani putusan hakim

Senin, 28 April 2014 - 16:09 WIB
Ridwan Kamil minta Dada...
Ridwan Kamil minta Dada Rosada jalani putusan hakim
A A A
Sindonews.com - Mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada divonis 10 tahun penjara, karena terbukti bersalah telah melakukan tindakan suap hakim dalam pengurusan dana bantuan sosial (bansos).

Menanggapi putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Wali Kota Bandung Ridwan Kamil (RK) meminta Dada agar menerima keputusan hukum, dan dapat menjalani masa hukuman yang dijatuhkan kepadanya.

"Saya mendoakan Pak Dada agar bisa menjalani proses (hukum) ini dengan sebaik-baiknya, hingga proses yang dijalani bisa diterima dengan lapang Dada," kata RK, di Balai Kota Bandung, Senin (28/4/2014).

Lebih lanjut, dia berharap, apa yang menimpa Dada Rosada dan kawan-kawan bisa diambil hikmahnya oleh seluruh jajaran Pemkot Bandung. Sehingga, ke depan tidak terjadi lagi hal serupa.

Kendati begitu, RK dengan bangga menyebut Dada telah banyak melakukan pembangunan terhadap Kota Bandung. Banyak hal positif yang telah dilakukan Dada selama memimpin Bandung dan perlu dilanjutkan di era kepemimpinannya.

"Banyak kebaikan Pak Dada yang (harus) diteruskan oleh pemerintahan yang sekarang," tukasnya.
(san)
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5924 seconds (0.1#10.24)