Dada Rosada divonis 10 tahun penjara

Senin, 28 April 2014 - 13:10 WIB
Dada Rosada divonis...
Dada Rosada divonis 10 tahun penjara
A A A
Sindonews.com - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis 10 tahun penjara, kepada mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada, dan denda Rp600 juta subsider tiga bulan penjara.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU dari KPK yang menuntut Dada dengan hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp600 juta subsider enam bulan penjara.

‎"Menjatuhkan hukuman penjara 10 tahun dikurangi masa tahanan, dan denda Rp600 juta subsider tiga bulan penjara," ujar Ketua Majelis Hakim Nur Hakim, di muka sidang PN Bandung, Senin (28/4/2014).

Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim menilai, Dada terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutaan.

Dada terbukti melanggar tiga dakwaan primer, pertama Pasal 6, Pasal 6 dan 5 ayat satu. Dada juga dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi, dan memberikan contoh buruk, serta mencoreng citra peradilan.

Namun begitu, selama sidang sikap Dada dinilai sopan, dan sebagai kepala keluarga dia mempunyai tanggungan keluarga, sudah lanjut usia, dan sebagai mantan Wali Kota, Dada dianggap banyak menoreh prestasi membangun Kota Bandung.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8506 seconds (0.1#10.140)