Matt si pembajak mabuk jalani pemeriksaan lanjutan
A
A
A
Sindonews.com - Matt Christopher, pelaku “pembajakan“ pesawat Virgin Air kembali menjalani pemeriksaan tim penyidik terkait aksi yang dilakukan, pada Jumat 25 April 2014.
Setelah dua hari menjalani perawatan dan diisolasi di Rumah Sakit (RS) Polri Trijata Denpasar, sekira pukul 11.00 WITA, Matt digiring ke Mapolda Bali, untuk diperiksa.
Pemeriksaan dilakukan oleh Tim Komisi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (KPPNS) Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub, yang difasilitasi Polda Bali. Tim penyidik memerlukan keterangan lebih lanjut dari pria yang bekerja sebagai kontraktor itu.
"Kami sifatnya hanya memberikan fasilitas kepada mereka untuk melakukan investigasi,“ ujar Direktur Reserse Kiriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Kombes Pol Suryanbodo Asmoro, di Mapolda Bali, Minggu (27/6/2014).
Saat ini, kewernangan sepenuhnya untuk penanganan dan investigasi terhadap Matt berada di tangan Tim Penyidik KPPNS.
Pada Sabtu 26 April 2014, Matt dan barang bukti miliknya telah diserahkan dari kepolisian ke KPPNS yang secara khusus datang ke Bali untuk menginvestigasi aksi Matt yang sempat membuat panik 139 penumpang Virgin Air saat perjalanan dari Brisbane-Denpasar.
Kendati begitu, dia mengaku belum mengetahui status hukum Matt, termasuk jeratan hukum yang dialamatkan kapadanya, yang disebut-sebut tengah mabuk saat aksi gedor-gedor pintu penyekat di kokpit.
"Semua keputusan finalnya ada di Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub, apakah nanti Matt akan diproses dihukum di sini, atau dideportasi," tukasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kabid Humas Polda Bali AKBP Hery Wiyanto mengatakan, dari hasil koordinasi yang dilakukan dengan Tim KPPNS, Matt bisa dijerat Undang-undang No.1 tahun 2009 tentang Penerbangan dan Undang-undang No.2 tahun 1976.
Disinggung hasi uji laboratorium atas sampel darah dan tes urin terhadap Matt, Hery belum mengetahui seperti apa hasilnya. “Saya belum terima laporan hasil uji laboratoriumnya,“ tukas Hery.
Setelah dua hari menjalani perawatan dan diisolasi di Rumah Sakit (RS) Polri Trijata Denpasar, sekira pukul 11.00 WITA, Matt digiring ke Mapolda Bali, untuk diperiksa.
Pemeriksaan dilakukan oleh Tim Komisi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (KPPNS) Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub, yang difasilitasi Polda Bali. Tim penyidik memerlukan keterangan lebih lanjut dari pria yang bekerja sebagai kontraktor itu.
"Kami sifatnya hanya memberikan fasilitas kepada mereka untuk melakukan investigasi,“ ujar Direktur Reserse Kiriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Kombes Pol Suryanbodo Asmoro, di Mapolda Bali, Minggu (27/6/2014).
Saat ini, kewernangan sepenuhnya untuk penanganan dan investigasi terhadap Matt berada di tangan Tim Penyidik KPPNS.
Pada Sabtu 26 April 2014, Matt dan barang bukti miliknya telah diserahkan dari kepolisian ke KPPNS yang secara khusus datang ke Bali untuk menginvestigasi aksi Matt yang sempat membuat panik 139 penumpang Virgin Air saat perjalanan dari Brisbane-Denpasar.
Kendati begitu, dia mengaku belum mengetahui status hukum Matt, termasuk jeratan hukum yang dialamatkan kapadanya, yang disebut-sebut tengah mabuk saat aksi gedor-gedor pintu penyekat di kokpit.
"Semua keputusan finalnya ada di Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub, apakah nanti Matt akan diproses dihukum di sini, atau dideportasi," tukasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kabid Humas Polda Bali AKBP Hery Wiyanto mengatakan, dari hasil koordinasi yang dilakukan dengan Tim KPPNS, Matt bisa dijerat Undang-undang No.1 tahun 2009 tentang Penerbangan dan Undang-undang No.2 tahun 1976.
Disinggung hasi uji laboratorium atas sampel darah dan tes urin terhadap Matt, Hery belum mengetahui seperti apa hasilnya. “Saya belum terima laporan hasil uji laboratoriumnya,“ tukas Hery.
(san)