Polisi tembak mati perampok dosen di Medan
A
A
A
Sindonews.com - Satuan Reskrim Polresta Medan meringkus enam tersangka perampokan terhadap seorang dosen, tiga orang terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena melawan saat hendak ditangkap.
Namun seorang tersangka tewas dalam perjalanan ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan.
Para tersangka perampok ini diringkus di rumahnya masing masing di kawasan Kota Medan seorang tersangka adalah wanita yang berperan sebagai penadah barang barang hasil rampokan.
Saat ditangkap polisi mengamankan barang bukti satu bilah pisau yang digunakan untuk menikam korban, 2 unit handphone, 1 jam tangan dan 2 unit sepeda motor yang digunakan oleh para pelaku.
Kapolresta Medan Kombes Pol Nico Afinta, para tersangka melakukan perampokan di rumah seorang dosen di Jalan Krakatau Medan awal April lalu.
Korban yang pada saat itu hendak pergi salat subuh dihadang oleh para pelaku di depan rumah. Para pelaku langsung menganiaya korban dan menikam korban sebanyak sembilan tusukan.
“Saat korban tidak berdaya para pelaku masuk ke dalam rumah dan mengambil beberapa barang barang berharga milik korban seperti handphone, ipad dan jam tangan. Mereka selanjutnya melarikan diri,” ujar Kapolresta, Jumat (25/4/2014).
Menurut Kapolresta, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka masih ditahan di Mapolresta Medan dan akan dijerat dengan 365 ayat 2 junto pasal 480 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun.
Namun seorang tersangka tewas dalam perjalanan ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan.
Para tersangka perampok ini diringkus di rumahnya masing masing di kawasan Kota Medan seorang tersangka adalah wanita yang berperan sebagai penadah barang barang hasil rampokan.
Saat ditangkap polisi mengamankan barang bukti satu bilah pisau yang digunakan untuk menikam korban, 2 unit handphone, 1 jam tangan dan 2 unit sepeda motor yang digunakan oleh para pelaku.
Kapolresta Medan Kombes Pol Nico Afinta, para tersangka melakukan perampokan di rumah seorang dosen di Jalan Krakatau Medan awal April lalu.
Korban yang pada saat itu hendak pergi salat subuh dihadang oleh para pelaku di depan rumah. Para pelaku langsung menganiaya korban dan menikam korban sebanyak sembilan tusukan.
“Saat korban tidak berdaya para pelaku masuk ke dalam rumah dan mengambil beberapa barang barang berharga milik korban seperti handphone, ipad dan jam tangan. Mereka selanjutnya melarikan diri,” ujar Kapolresta, Jumat (25/4/2014).
Menurut Kapolresta, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka masih ditahan di Mapolresta Medan dan akan dijerat dengan 365 ayat 2 junto pasal 480 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun.
(sms)