Calon bintara Polri rogol gadis SMA
A
A
A
Sindonews.com - Empat orang pemuda melakukan tindakan asusila terhadap seorang siswi Sekolah Menengah Atas (SMA), di Palembang. Seorang di antaranya merupakan calon bintara kepolisian. Terdiri dari Gusti Aria Dewo alias Dewok (19), Nawawi (18), Asep (18), dan Andala (18).
Tindakan tidak bermoral ini terkuak setelah korban yang masih duduk di bangku kelas dua SMA melapor ke pihak kepolisian. Laporan korban diterima Kepala SPKT Polres OKI Aiptu Firman Bakti dengan nomor laporan LP/B/144/IV/2014/Sumsel/Res OKI.
"Dalam laporan korban di Polres OKI, perbuatan pelaku terjadi bulan Desember 2013 lalu. Berawal ketika korban dijemput tersangka Dewok, di kediamannya untuk jalan-jalan," ujar Kapolres OKI AKBP Erwin Rachmat, Kamis (24/4/2014).
Rupanya, sambung Erwin, diperjalanan korban diajak ke rumah tersangka Nawawi, di Kelurahan Mangun Jaya. Tanpa banyak tanya, korban langsung diajak masuk ke dalam kamar di kediaman Nawawi.
"Diduga, pelaku sudah lama menaruh hati kepada korban. Di kamar itu, tersangka Dewok dan Nawawi melampiaskan nafsu bejatnya. Selesai melakukan tindakan itu, pelaku memanggil dua temannya," bebernya.
Dua pelaku lain yang dipanggil Dewok, adalah Andala. Dia merupakan mantan pacar korban, dan diduga selama berpacaran dengan korban, hanya bisa memegang tangannya saja. Terakhir adalah Asep, pemuda berbadan gemuk dan putih.
"Tersangka Gusti diamankan petugas saat berada di salah satu hotel di Palembang, karena berstatus Dj magang. Tersangka kemudian yang ditangkap adalah Nawawi. Mereka kami jerat Pasal 81 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tegasnya.
Tindakan tidak bermoral ini terkuak setelah korban yang masih duduk di bangku kelas dua SMA melapor ke pihak kepolisian. Laporan korban diterima Kepala SPKT Polres OKI Aiptu Firman Bakti dengan nomor laporan LP/B/144/IV/2014/Sumsel/Res OKI.
"Dalam laporan korban di Polres OKI, perbuatan pelaku terjadi bulan Desember 2013 lalu. Berawal ketika korban dijemput tersangka Dewok, di kediamannya untuk jalan-jalan," ujar Kapolres OKI AKBP Erwin Rachmat, Kamis (24/4/2014).
Rupanya, sambung Erwin, diperjalanan korban diajak ke rumah tersangka Nawawi, di Kelurahan Mangun Jaya. Tanpa banyak tanya, korban langsung diajak masuk ke dalam kamar di kediaman Nawawi.
"Diduga, pelaku sudah lama menaruh hati kepada korban. Di kamar itu, tersangka Dewok dan Nawawi melampiaskan nafsu bejatnya. Selesai melakukan tindakan itu, pelaku memanggil dua temannya," bebernya.
Dua pelaku lain yang dipanggil Dewok, adalah Andala. Dia merupakan mantan pacar korban, dan diduga selama berpacaran dengan korban, hanya bisa memegang tangannya saja. Terakhir adalah Asep, pemuda berbadan gemuk dan putih.
"Tersangka Gusti diamankan petugas saat berada di salah satu hotel di Palembang, karena berstatus Dj magang. Tersangka kemudian yang ditangkap adalah Nawawi. Mereka kami jerat Pasal 81 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tegasnya.
(san)