Massa GMBI minta Dada Rosada divonis ringan

Rabu, 23 April 2014 - 16:06 WIB
Massa GMBI minta Dada...
Massa GMBI minta Dada Rosada divonis ringan
A A A
Sindonews.com - Ratusan orang yang berasal dari LSM GMBI Distrik Kota Bandung mendesak agar terdakwa kasus penyuapan hakim dalam kasus penyelewengan bansos, yang juga mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada tidak dihukum 15 tahun penjara.

Massa menilai, terdapat beberapa hal yang dinilai tidak adil, jika mantan orang nomor satu di Kota Bandung tersebut dituntut 15 tahun penjara.

Vonis satu tahun yang diterima oleh terdakwa kasus penyelewengan bansos, menjadi salah satu pertimbangan mereka. Untuk itu mereka menuntut agar Dada nantinya tidak dihukum selama 15 tahun penjara.

“Pelaku korupsinya juga mendapatkan putusan satu tahun. Kenapa Pak Dada Rosada diancam tuntutan 15 tahun?” kata Dewan Pimpinan LSM GMBI Distrik Kota Bandung Moch Mashur, Rabu (23/4/2014).

Selain itu, selama menjabat sebagai Wali Kota Bandung dua periode, Dada juga dianggap telah sukses menjaga kondusifitas Kota Bandung. Tidak hanya itu, massa juga menganggap kepedulian sosial Dada cukup tinggi.

“Telah banyak membantu terhadap yayasan, pembangunan masjid. Kenapa tidak dijadikan bahan pertimbangan atas semua jasa yang pernah diberikan kepada Kota Bandung,” papar dia.

Atas jasa-jasa yang pernah ditorehkan oleh terdakwa, mereka meminta, nantinya hakim bisa menjatuhkan vonis yang seringan-ringannya terhadap terdakwa Dada.

“Kami mengingatkan kembali agar Bapak Hakim Tipikor dan Kepala Pengadilan Negeri Bandung dapat memberikan hukuman yang seringan terhadap mantan Wali Kota Bandung Bapak Dada Rosada. Jangan sampai lebih dari 13 tahun,” jelas Mashur.

Sementara itu, sebagaimana diketahui, JPU dari KPK, dalam tuntutannya menuntut mantan orang nomor satu di Kota Bandung tersebut dengan tuntutan 15 tahun penjara.

Dada dinilai telah melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a UU No.31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dalam UU No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun terdakwa lainnya dalam kasus yang sama, Mantan Sekda Kota Bandung Edi Siswadi dituntut penjara selama 12 tahun.
(san)
Berita Terkait
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan Korupsi...
Pemberantasan Korupsi dan Perampasan Aset
Pemberantasan Korupsi,...
Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Sisi Lain dalam Pemberantasan...
Sisi Lain dalam Pemberantasan Korupsi
Partisipasi Publik dalam...
Partisipasi Publik dalam Pemberantasan Korupsi
UU Antitipikor Sarana...
UU Antitipikor Sarana Pemberantasan Korupsi
Berita Terkini
Polisi Pastikan Aktivitas...
Polisi Pastikan Aktivitas Masyarakat Normal Buntut Bentrok di Menteng: TNI-Polri Tetap Siaga
56 menit yang lalu
Polisi Tetapkan 7 Tersangka...
Polisi Tetapkan 7 Tersangka Bentrokan Berdarah di Jalan Tambak Menteng
1 jam yang lalu
Puslabfor Polri Datangi...
Puslabfor Polri Datangi Klinik Mordent, Olah TKP Lanjutan Kematian Sutrimo
1 jam yang lalu
6 Anggota Polres Tangsel...
6 Anggota Polres Tangsel Termasuk Kasat Narkoba Diserahkan ke Paminal Polda Metro
2 jam yang lalu
Bea Cukai Kediri Gagalkan...
Bea Cukai Kediri Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal Senilai Rp4,7 Miliar selama Juni 2026
2 jam yang lalu
Gebyar Kebaya di SCBD,...
Gebyar Kebaya di SCBD, Rayakan Jati Diri Perempuan Indonesia
2 jam yang lalu
Infografis
Ancaman Perang Kian...
Ancaman Perang Kian Nyata, 8 Negara Minta Warganya Tinggalkan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved