Massa GMBI minta Dada Rosada divonis ringan

Rabu, 23 April 2014 - 16:06 WIB
Massa GMBI minta Dada Rosada divonis ringan
Massa GMBI minta Dada Rosada divonis ringan
A A A
Sindonews.com - Ratusan orang yang berasal dari LSM GMBI Distrik Kota Bandung mendesak agar terdakwa kasus penyuapan hakim dalam kasus penyelewengan bansos, yang juga mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada tidak dihukum 15 tahun penjara.

Massa menilai, terdapat beberapa hal yang dinilai tidak adil, jika mantan orang nomor satu di Kota Bandung tersebut dituntut 15 tahun penjara.

Vonis satu tahun yang diterima oleh terdakwa kasus penyelewengan bansos, menjadi salah satu pertimbangan mereka. Untuk itu mereka menuntut agar Dada nantinya tidak dihukum selama 15 tahun penjara.

“Pelaku korupsinya juga mendapatkan putusan satu tahun. Kenapa Pak Dada Rosada diancam tuntutan 15 tahun?” kata Dewan Pimpinan LSM GMBI Distrik Kota Bandung Moch Mashur, Rabu (23/4/2014).

Selain itu, selama menjabat sebagai Wali Kota Bandung dua periode, Dada juga dianggap telah sukses menjaga kondusifitas Kota Bandung. Tidak hanya itu, massa juga menganggap kepedulian sosial Dada cukup tinggi.

“Telah banyak membantu terhadap yayasan, pembangunan masjid. Kenapa tidak dijadikan bahan pertimbangan atas semua jasa yang pernah diberikan kepada Kota Bandung,” papar dia.

Atas jasa-jasa yang pernah ditorehkan oleh terdakwa, mereka meminta, nantinya hakim bisa menjatuhkan vonis yang seringan-ringannya terhadap terdakwa Dada.

“Kami mengingatkan kembali agar Bapak Hakim Tipikor dan Kepala Pengadilan Negeri Bandung dapat memberikan hukuman yang seringan terhadap mantan Wali Kota Bandung Bapak Dada Rosada. Jangan sampai lebih dari 13 tahun,” jelas Mashur.

Sementara itu, sebagaimana diketahui, JPU dari KPK, dalam tuntutannya menuntut mantan orang nomor satu di Kota Bandung tersebut dengan tuntutan 15 tahun penjara.

Dada dinilai telah melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a UU No.31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dalam UU No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun terdakwa lainnya dalam kasus yang sama, Mantan Sekda Kota Bandung Edi Siswadi dituntut penjara selama 12 tahun.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6401 seconds (0.1#10.140)