Massa GMBI minta Dada Rosada divonis ringan

Rabu, 23 April 2014 - 16:06 WIB
Massa GMBI minta Dada...
Massa GMBI minta Dada Rosada divonis ringan
A A A
Sindonews.com - Ratusan orang yang berasal dari LSM GMBI Distrik Kota Bandung mendesak agar terdakwa kasus penyuapan hakim dalam kasus penyelewengan bansos, yang juga mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada tidak dihukum 15 tahun penjara.

Massa menilai, terdapat beberapa hal yang dinilai tidak adil, jika mantan orang nomor satu di Kota Bandung tersebut dituntut 15 tahun penjara.

Vonis satu tahun yang diterima oleh terdakwa kasus penyelewengan bansos, menjadi salah satu pertimbangan mereka. Untuk itu mereka menuntut agar Dada nantinya tidak dihukum selama 15 tahun penjara.

“Pelaku korupsinya juga mendapatkan putusan satu tahun. Kenapa Pak Dada Rosada diancam tuntutan 15 tahun?” kata Dewan Pimpinan LSM GMBI Distrik Kota Bandung Moch Mashur, Rabu (23/4/2014).

Selain itu, selama menjabat sebagai Wali Kota Bandung dua periode, Dada juga dianggap telah sukses menjaga kondusifitas Kota Bandung. Tidak hanya itu, massa juga menganggap kepedulian sosial Dada cukup tinggi.

“Telah banyak membantu terhadap yayasan, pembangunan masjid. Kenapa tidak dijadikan bahan pertimbangan atas semua jasa yang pernah diberikan kepada Kota Bandung,” papar dia.

Atas jasa-jasa yang pernah ditorehkan oleh terdakwa, mereka meminta, nantinya hakim bisa menjatuhkan vonis yang seringan-ringannya terhadap terdakwa Dada.

“Kami mengingatkan kembali agar Bapak Hakim Tipikor dan Kepala Pengadilan Negeri Bandung dapat memberikan hukuman yang seringan terhadap mantan Wali Kota Bandung Bapak Dada Rosada. Jangan sampai lebih dari 13 tahun,” jelas Mashur.

Sementara itu, sebagaimana diketahui, JPU dari KPK, dalam tuntutannya menuntut mantan orang nomor satu di Kota Bandung tersebut dengan tuntutan 15 tahun penjara.

Dada dinilai telah melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a UU No.31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dalam UU No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun terdakwa lainnya dalam kasus yang sama, Mantan Sekda Kota Bandung Edi Siswadi dituntut penjara selama 12 tahun.
(san)
Berita Terkait
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan Korupsi...
Pemberantasan Korupsi dan Perampasan Aset
Pemberantasan Korupsi,...
Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Sisi Lain dalam Pemberantasan...
Sisi Lain dalam Pemberantasan Korupsi
Partisipasi Publik dalam...
Partisipasi Publik dalam Pemberantasan Korupsi
UU Antitipikor Sarana...
UU Antitipikor Sarana Pemberantasan Korupsi
Berita Terkini
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
27 menit yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
1 jam yang lalu
Diserahkan Polda Metro...
Diserahkan Polda Metro Jaya ke Kejati Banten, Richard Lee Segera Jalani Sidang
2 jam yang lalu
Pra SPMB 2026 Dibuka,...
Pra SPMB 2026 Dibuka, Pemkot Tangsel Siapkan 9.976 Kuota untuk SMP Negeri
2 jam yang lalu
Kolaborasi Kemanusiaan,...
Kolaborasi Kemanusiaan, Polda Riau Bantu 310 Warga Ikut Operasi Katarak Gratis
2 jam yang lalu
Perkuat Literasi Keuangan...
Perkuat Literasi Keuangan untuk Guru dan Tenaga Pendidik, MNC Sekuritas Gelar Edukasi Pasar Modal di SMAN 46 Jakarta
3 jam yang lalu
Infografis
Rakyat Swiss Minta Pembelian...
Rakyat Swiss Minta Pembelian 36 Jet Tempur F-35 AS Dibatalkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved