Polisi: Motif pembunuhan Didi-Anita bukan utang!
A
A
A
Sindonews.com - Setelah mengumpulkan seluruh tersangka dalam kasus pembunuhan pasutri Didi Harsoadi-Anita Anggraini, pihak kepolisian mulai menemukan titik terang soal modus para pelaku.
“Jadi saya luruskan ini bukan utang piutang, tapi tersangka ini ingin memiliki rumah korban,” ujar Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Mashudi, kepada wartawan, di Mapolrestabes Bandung, Senin (21/4/2014).
Lebih lanjut, Mashudi membeberkan, dalam kasus ini tersangka Raga berniat menjual rumah dengan cara menggadaikan sertifikat rumah kepada bank senilai Rp6 milar. Namun, saat akan dicarikan, bank menolaknya dan hanya menyanggupi menerima sertifikat tersebut dengan harga Rp5 miliar.
Reda yang saat itu telah mengeluarkan uang ‘modal’ hingga Rp130 juta, tiba-tiba diberitahu oleh Anita yang tidak jadi menjual rumahnya.
“Dari situ tersangka Raga ini sakit hati dan dendam. Raga pun menyuruh Weda untuk mencarikan orang untuk melakukan pembunuhan terhadap kedua korban dan mengambil sertifikat itu secara paksa,” terangnya.
Akhirnya, Weda pun menyuruh tersangka lain Tengku, untuk mencari dua eksekutor. Alhasil, didapatkanlah Udin dan Daniel yang akan menjadi eksekutor. Dalam kasus ini, Weda pun berperan sebagai orang yang menyusun strategi pembunuhan.
“Jadi dalam kasus ini para pelaku tidak ada yang kenal dengan korban. Ada pun yang kenal hanya Raga. Bisa disimpulkan bahwa motifnya ingin memiliki rumah korban,” bebernya.
Seperti diketahui, dalam kasus pembunuhan ini pihak kepolisian telah menangkap seluruh pelaku yang berjumlah lima orang, di Kota Bandung, Jakarta, dan Lampung.
Kelima tersangka kini dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.
“Jadi saya luruskan ini bukan utang piutang, tapi tersangka ini ingin memiliki rumah korban,” ujar Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Mashudi, kepada wartawan, di Mapolrestabes Bandung, Senin (21/4/2014).
Lebih lanjut, Mashudi membeberkan, dalam kasus ini tersangka Raga berniat menjual rumah dengan cara menggadaikan sertifikat rumah kepada bank senilai Rp6 milar. Namun, saat akan dicarikan, bank menolaknya dan hanya menyanggupi menerima sertifikat tersebut dengan harga Rp5 miliar.
Reda yang saat itu telah mengeluarkan uang ‘modal’ hingga Rp130 juta, tiba-tiba diberitahu oleh Anita yang tidak jadi menjual rumahnya.
“Dari situ tersangka Raga ini sakit hati dan dendam. Raga pun menyuruh Weda untuk mencarikan orang untuk melakukan pembunuhan terhadap kedua korban dan mengambil sertifikat itu secara paksa,” terangnya.
Akhirnya, Weda pun menyuruh tersangka lain Tengku, untuk mencari dua eksekutor. Alhasil, didapatkanlah Udin dan Daniel yang akan menjadi eksekutor. Dalam kasus ini, Weda pun berperan sebagai orang yang menyusun strategi pembunuhan.
“Jadi dalam kasus ini para pelaku tidak ada yang kenal dengan korban. Ada pun yang kenal hanya Raga. Bisa disimpulkan bahwa motifnya ingin memiliki rumah korban,” bebernya.
Seperti diketahui, dalam kasus pembunuhan ini pihak kepolisian telah menangkap seluruh pelaku yang berjumlah lima orang, di Kota Bandung, Jakarta, dan Lampung.
Kelima tersangka kini dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.
(san)