TK Jakarta International School ditutup!

Jum'at, 18 April 2014 - 22:05 WIB
TK Jakarta International...
TK Jakarta International School ditutup!
A A A
Sindonews.com - Akibat peristiwa kejahatan seksual yang dilakukan cleaning service terhadap murid taman kanak-kanak, Jakarta International School (JIS) ditutup oleh pemerintah. Penutupan ini dikarenakan pengoperasian JIS tidak sesuai izin yang ditentukan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Penutupan ini direkomendasi Inspektorat Jenderal Kemendikbud, sesuai dengan hasil investigasi yang telah dilaporkan ke Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini Nonformal dan Informal (Ditjen PAUDNI).

Rekomendasi ini diawali dengan soal administrasi karena pengoperasian TK JIS tidak sesuai izin yang ditentukan Kemendikbud. Rekomendasi penutupan ini juga diperberat dengan kasus kejahatan seksual yang terjadi di sekolah tersebut.

Kemendikbud melansir, semenjak berdiri lima tahun lalu, TK JIS memang sudah memenuhi kualifikasi umum yang ditetapkan Kemendikbud. Seperti, sebanyak 51 persen pendidik harus berasal dari warga negera Indonesia (WNI), dan 20 persen peserta didik juga harus berasal dari WNI. Terakhir, JIS pun mengajarkan empat mata pelajaran (mapel) wajib dalam kurikulum, yaitu mapel Pendidikan Kewarganegaraan, Bahasa Indonesia, Agama, dan Sejarah.

Namun, sekolah ini masih berpedoman pada Surat Keputusan Bersama 3 Menteri Tahun 1975, yaitu antara Menteri Luar Negeri, Menteri Pendidikan Nasional, dan Menteri Keuangan. Sedangkan, Kemendikbud sudah menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Penyelenggaraan Pendidikan.

Menurut Irjen Kemendikbud Haryono Umar, PP ini mengatur bentuk pengelolaan satuan pendidikan yang terdiri atas, satuan pendidikan bertaraf internasional, satuan pendidikan berbasis keunggulan lokal, penyelenggaaan pendidikan oleh perwakilan negara asing dan kerjasama satuan pendidikan asing dengan satuan pendidikan negara Indonesia.

“Mereka pun mengira kalau TK itu sama dengan pendidikan dasar (atau SD), jadi ijin sama dengan SD. Ini yang harus direview kembali,” ujarnya ketika dihubungi wartawan, Jumat (18/4/2014).

Mantan petinggi KPK ini menerangkan, JIS harus segera melengkapi izin yang ditentukan pemerinrtah Indonesia. Ekslusivitas tidak akan diberikan oleh Kemendikbud meskipun JIS berstatus sekolah internasional.

Dia meyakini, jika JIS melaksanakan pendidikan sesuai peraturan yang berlaku otomatis anak didik akan terlindungi. Rekomendasi lain ialah JIS harus menyelenggarakan program pendidikan yang sesuai dengan Pancasila.
(hyk)
Berita Terkait
Kejahatan Seksual
Kejahatan Seksual
Kenali Sex Grooming...
Kenali Sex Grooming dan Modusnya, Jangan Malah Jadi Korban
Lima Negara yang Menerapkan...
Lima Negara yang Menerapkan Hukuman Kebiri
Dugaan Kasus Kejahatan...
Dugaan Kasus Kejahatan Seksual Terjadi di Sebuah SMA
PKS Tingkatkan Layanan...
PKS Tingkatkan Layanan Perlindungan Korban Kejahatan Seksual
Strisanggrahana Hukuman...
Strisanggrahana Hukuman Pelaku Kejahatan Seksual Zaman Majapahit
Berita Terkini
Gempa 5,5 Guncang Toli-Toli...
Gempa 5,5 Guncang Toli-Toli Sulteng, BMKG: Waspadai Gempa Susulan
27 menit yang lalu
8 Buffer Zone Disiapkan...
8 Buffer Zone Disiapkan Antisipasi Macet Horor Mudik 2025 di Pelabuhan Merak
2 jam yang lalu
Pemulihan Korban Banjir,...
Pemulihan Korban Banjir, PGN Bantu 3.000 Warga di Bekasi dan Jaktim
2 jam yang lalu
Mutasi Polri, 5 Kapolres...
Mutasi Polri, 5 Kapolres di Lampung Diganti
2 jam yang lalu
Siswa SDN di Cigombong...
Siswa SDN di Cigombong Bogor Ikuti Kegiatan MNC Peduli-MNC Land: Bermain sambil Belajar
2 jam yang lalu
Lebaran di Solo, Jokowi...
Lebaran di Solo, Jokowi Tak Gelar Open House di Rumah
3 jam yang lalu
Infografis
Jadwal Imsayikah Puasa...
Jadwal Imsayikah Puasa Ramadan 1446 H untuk Wilayah Jakarta
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved