Gelapkan uang desa, mantan Kades Gandawesi di penjara 2,6 tahun
A
A
A
Sindonews.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung menjatuhkan vonis 2,6 tahun penjara, kepada mantan Kepala Desa Gandawesi, Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka Aan Munandar. Terdakwa juga didenda sebesar Rp50 juta dan subsider dua bulan kurungan.
"Terdakwa secara sah terbukti telah melakukan tipikor, seperti diatur dalam Pasal 3 UU No.31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No.20 tahun 2001, sebagaimana dakwaan dari JPU," ujar Ketua Majelis Hakim Marudut Bakara, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor PN Bandung, dengan agenda putusan, Rabu (16/4/2014).
Ditambahkan Marudut, Hal-hal yang meringankan terdakwa, adalah mengakui perbuatannya, belum pernah dihukum, dan memiliki tanggungan. Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan JPU dalam persidangan sebelumnya 3,6 tahun penjara.
Kendati demikian, kedua belah pihak, baik JPU maupun terdakwa yang didampingi Penasheat Hukum (PH) nya, sama-sama menyatakan pikir-pikir saat diberi kesempatan menanggapi vonis. “Pikir-pikir yang mulia,” kata Aan.
Salah satu PH terdakwa, Samsudin Saputra menjelaskan, kemungkinan besar pihaknya akan mengajukan banding. “90 persen, kami akan banding,” kata Samsudin, seusai sidang.
Kasus tersebut berawal saat ditetapkannya Desa Gandawesi, sebagai salah satu desa yang masuk dalam program Desa Peradaban tahun 2010. Dalam program tersebut, Desa Gandawesi mendapatkan bantuan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat sebesar Rp1 M.
Dana itu diperuntukan untuk pembangunan infrastruktur dan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes). Namun, pada perjalannya, dari total dana yang dikucurkan Pemprov, sebesar Rp156.220.000 digunakan oleh terdakwa di luar peruntukannya.
Dalam sidang sebelumnya, dengan agenda pledoi, PH terdakwa menegaskan, dana sebesar Rp156.220.000 itu tidak digunakan untuk kepentingan terdakwa, melainkan untuk pembangunan fisik lainnya di desa yang dipimpinnya tersebut.
“Dana itu untuk biaya pembangunan lainnya. Dan itu sudah dinikmati oleh warga di desa itu,” tukas Samsudin.
"Terdakwa secara sah terbukti telah melakukan tipikor, seperti diatur dalam Pasal 3 UU No.31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No.20 tahun 2001, sebagaimana dakwaan dari JPU," ujar Ketua Majelis Hakim Marudut Bakara, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor PN Bandung, dengan agenda putusan, Rabu (16/4/2014).
Ditambahkan Marudut, Hal-hal yang meringankan terdakwa, adalah mengakui perbuatannya, belum pernah dihukum, dan memiliki tanggungan. Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan JPU dalam persidangan sebelumnya 3,6 tahun penjara.
Kendati demikian, kedua belah pihak, baik JPU maupun terdakwa yang didampingi Penasheat Hukum (PH) nya, sama-sama menyatakan pikir-pikir saat diberi kesempatan menanggapi vonis. “Pikir-pikir yang mulia,” kata Aan.
Salah satu PH terdakwa, Samsudin Saputra menjelaskan, kemungkinan besar pihaknya akan mengajukan banding. “90 persen, kami akan banding,” kata Samsudin, seusai sidang.
Kasus tersebut berawal saat ditetapkannya Desa Gandawesi, sebagai salah satu desa yang masuk dalam program Desa Peradaban tahun 2010. Dalam program tersebut, Desa Gandawesi mendapatkan bantuan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat sebesar Rp1 M.
Dana itu diperuntukan untuk pembangunan infrastruktur dan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes). Namun, pada perjalannya, dari total dana yang dikucurkan Pemprov, sebesar Rp156.220.000 digunakan oleh terdakwa di luar peruntukannya.
Dalam sidang sebelumnya, dengan agenda pledoi, PH terdakwa menegaskan, dana sebesar Rp156.220.000 itu tidak digunakan untuk kepentingan terdakwa, melainkan untuk pembangunan fisik lainnya di desa yang dipimpinnya tersebut.
“Dana itu untuk biaya pembangunan lainnya. Dan itu sudah dinikmati oleh warga di desa itu,” tukas Samsudin.
(san)