Gelapkan uang desa, mantan Kades Gandawesi di penjara 2,6 tahun

Rabu, 16 April 2014 - 17:06 WIB
Gelapkan uang desa,...
Gelapkan uang desa, mantan Kades Gandawesi di penjara 2,6 tahun
A A A
Sindonews.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung menjatuhkan vonis 2,6 tahun penjara, kepada mantan Kepala Desa Gandawesi, Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka Aan Munandar. Terdakwa juga didenda sebesar Rp50 juta dan subsider dua bulan kurungan.

"Terdakwa secara sah terbukti telah melakukan tipikor, seperti diatur dalam Pasal 3 UU No.31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No.20 tahun 2001, sebagaimana dakwaan dari JPU," ujar Ketua Majelis Hakim Marudut Bakara, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor PN Bandung, dengan agenda putusan, Rabu (16/4/2014).

Ditambahkan Marudut, Hal-hal yang meringankan terdakwa, adalah mengakui perbuatannya, belum pernah dihukum, dan memiliki tanggungan. Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan JPU dalam persidangan sebelumnya 3,6 tahun penjara.

Kendati demikian, kedua belah pihak, baik JPU maupun terdakwa yang didampingi Penasheat Hukum (PH) nya, sama-sama menyatakan pikir-pikir saat diberi kesempatan menanggapi vonis. “Pikir-pikir yang mulia,” kata Aan.

Salah satu PH terdakwa, Samsudin Saputra menjelaskan, kemungkinan besar pihaknya akan mengajukan banding. “90 persen, kami akan banding,” kata Samsudin, seusai sidang.

Kasus tersebut berawal saat ditetapkannya Desa Gandawesi, sebagai salah satu desa yang masuk dalam program Desa Peradaban tahun 2010. Dalam program tersebut, Desa Gandawesi mendapatkan bantuan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat sebesar Rp1 M.

Dana itu diperuntukan untuk pembangunan infrastruktur dan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes). Namun, pada perjalannya, dari total dana yang dikucurkan Pemprov, sebesar Rp156.220.000 digunakan oleh terdakwa di luar peruntukannya.

Dalam sidang sebelumnya, dengan agenda pledoi, PH terdakwa menegaskan, dana sebesar Rp156.220.000 itu tidak digunakan untuk kepentingan terdakwa, melainkan untuk pembangunan fisik lainnya di desa yang dipimpinnya tersebut.

“Dana itu untuk biaya pembangunan lainnya. Dan itu sudah dinikmati oleh warga di desa itu,” tukas Samsudin.
(san)
Berita Terkait
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan Korupsi...
Pemberantasan Korupsi dan Perampasan Aset
Pemberantasan Korupsi,...
Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Sisi Lain dalam Pemberantasan...
Sisi Lain dalam Pemberantasan Korupsi
Partisipasi Publik dalam...
Partisipasi Publik dalam Pemberantasan Korupsi
UU Antitipikor Sarana...
UU Antitipikor Sarana Pemberantasan Korupsi
Berita Terkini
Penelitian Unair: Galon...
Penelitian Unair: Galon Polikarbonat Tak Terkait Gangguan Hormon hingga Kanker
1 jam yang lalu
Pramono Minta Penambahan...
Pramono Minta Penambahan 1.000 Siswa Sekolah Rakyat untuk Anak Broken Home hingga Pengamen
1 jam yang lalu
Berbagi Kebahagiaan,...
Berbagi Kebahagiaan, Komunitas Pajero One Santuni Puluhan Anak Yatim
1 jam yang lalu
Dinilai Tak Sesuai Budaya...
Dinilai Tak Sesuai Budaya Sunda, MUI Sesalkan Lagu 'Lalaki Langit' karya Bupati Purwakarta
2 jam yang lalu
BEM Psikologi UI Sebut...
BEM Psikologi UI Sebut LGBT Bukan Penyimpangan, MUI: Kampus Harus Ajarkan Mental Spiritual
3 jam yang lalu
Viral Video Letusan...
Viral Video Letusan Gunung Anak Krakatau Disertai Semburan Api Merah, PVMBG: Hoaks Buatan AI
4 jam yang lalu
Infografis
10 Negara dengan Harga...
10 Negara dengan Harga Bensin Termurah di Dunia, Libya Cuma Rp427 per Liter
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved