Manta Manager Perumnas Jateng dijerat pasal penyuapan
A
A
A
Sindonews.com – Mantan Direktur Korporasi dan Perumahan PT Perum Perumnas Regional V Jawa Tengah, Sunardi menjalani sidang perdananya sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan proyek perumahan Griya Lawu Asri (GLA) Karanganyar yang juga melibatkan Mantan Bupati Karanganyar Rina Iriani.
Kemarin, Sunardi didudukan sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang untuk pertamakalinya.
Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jateng menjerat Sunardi atau yang sering disebut dengan Mr X dengan pasal penyuapan.
Dirinya diduga kuat terlibat dalam penerimaan gratifikasi senilai Rp600 juta terkait pemberian subsidi perumahan dari Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) di Kabupaten Karanganyar tahun 2007-2008.
“Untuk itu kami menjerat terdakwa dengan dakwaan primer Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan diganti menjadi UU Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. Selain itu, jaksa juga menjerat dengan dakwaan subsider Pasal 5 Undang-Undang yang sama,” kata JPU Slamet Widodo membacakan dakwaan di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Mariyana, Selasa (15/4/2014).
Saat ditemui usai sidang, Sunardi membenarkan jika ada uang masuk di rekeningnya. Namun, dirinya membantah jika uang tersebut berjumlah Rp600 juta, melainkan hanya berjumlah Rp485 juta.
Uang tersebut lanjut dia dikirim dua tahap, dengan rincian Rp340 juta ditransfer dari Fransiska, Ketua Koperasi Serba Usaha (KSU) Karanganyar tahun 2007 yang juga terdakwa lain dalam kasus itu dan sisanya dikirim oleh Budi Raharjo, rekan Sunardi yang bekerja sama dalam bidang developer badan hukum perusahaan.
“Uang itu bukan untuk saya, melainkan untuk operasional peresmian perumahan GLA Karanganyar oleh Presiden SBY,” kata dia.
Saat ditanya apa langkah yang akan dilakukan selanjutnya, Sunardi melalui kuasa hukumnya Yohanes Winarto mengatakan tidak akan mengajukan keberatan. Mereka ingin sidang dilanjutkan dengan pembuktian langsung kebenaran dakwaan yang telah diajukan jaksa.
“Kami tidak akan mengajukan nota keberatan, kami langsung kepada pembuktian saja,” timpalnya.
Seperti diketahui, nama Mr.X sering disebut-sebut oleh terdakwa dalam persidangan kasus korupsi GLA Karanganyar, Fransiska dan Wahyono pada persidangan 9 Maret 2011 lalu.
Dua mantan Ketua Koperasi Serba Usaha (KSU) Karanganyar tahun 2007 dan 2008 itu menyatakan, ada aliran dana sebesar Rp600 juta kepada Mr X yang belakangan diketahui adalah Mantan Manager Perum Perumnas Regional V Jateng bernama Sunardi.
Setelah identitasnya diketahui, Kejati langsung melayangkan pemanggilan terhadap Sunardi. Namun karena dua kali tidak ditanggapi, akhirnya Kejati melakukan penjemputan paksa terhadap Sunardi di Surabaya pada Rabu (29/1) lalu.
Setelah dijemput paksa dan diperiksa, hari itu juga Kejati Jateng menetapkan Sunardi sebagai tersangka. Bahkan, Sunardi juga langsung dijebloskan ke Lembaga Permasyarakatan Klas IA Kedungpane Semarang.
Kemarin, Sunardi didudukan sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang untuk pertamakalinya.
Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jateng menjerat Sunardi atau yang sering disebut dengan Mr X dengan pasal penyuapan.
Dirinya diduga kuat terlibat dalam penerimaan gratifikasi senilai Rp600 juta terkait pemberian subsidi perumahan dari Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) di Kabupaten Karanganyar tahun 2007-2008.
“Untuk itu kami menjerat terdakwa dengan dakwaan primer Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan diganti menjadi UU Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. Selain itu, jaksa juga menjerat dengan dakwaan subsider Pasal 5 Undang-Undang yang sama,” kata JPU Slamet Widodo membacakan dakwaan di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Mariyana, Selasa (15/4/2014).
Saat ditemui usai sidang, Sunardi membenarkan jika ada uang masuk di rekeningnya. Namun, dirinya membantah jika uang tersebut berjumlah Rp600 juta, melainkan hanya berjumlah Rp485 juta.
Uang tersebut lanjut dia dikirim dua tahap, dengan rincian Rp340 juta ditransfer dari Fransiska, Ketua Koperasi Serba Usaha (KSU) Karanganyar tahun 2007 yang juga terdakwa lain dalam kasus itu dan sisanya dikirim oleh Budi Raharjo, rekan Sunardi yang bekerja sama dalam bidang developer badan hukum perusahaan.
“Uang itu bukan untuk saya, melainkan untuk operasional peresmian perumahan GLA Karanganyar oleh Presiden SBY,” kata dia.
Saat ditanya apa langkah yang akan dilakukan selanjutnya, Sunardi melalui kuasa hukumnya Yohanes Winarto mengatakan tidak akan mengajukan keberatan. Mereka ingin sidang dilanjutkan dengan pembuktian langsung kebenaran dakwaan yang telah diajukan jaksa.
“Kami tidak akan mengajukan nota keberatan, kami langsung kepada pembuktian saja,” timpalnya.
Seperti diketahui, nama Mr.X sering disebut-sebut oleh terdakwa dalam persidangan kasus korupsi GLA Karanganyar, Fransiska dan Wahyono pada persidangan 9 Maret 2011 lalu.
Dua mantan Ketua Koperasi Serba Usaha (KSU) Karanganyar tahun 2007 dan 2008 itu menyatakan, ada aliran dana sebesar Rp600 juta kepada Mr X yang belakangan diketahui adalah Mantan Manager Perum Perumnas Regional V Jateng bernama Sunardi.
Setelah identitasnya diketahui, Kejati langsung melayangkan pemanggilan terhadap Sunardi. Namun karena dua kali tidak ditanggapi, akhirnya Kejati melakukan penjemputan paksa terhadap Sunardi di Surabaya pada Rabu (29/1) lalu.
Setelah dijemput paksa dan diperiksa, hari itu juga Kejati Jateng menetapkan Sunardi sebagai tersangka. Bahkan, Sunardi juga langsung dijebloskan ke Lembaga Permasyarakatan Klas IA Kedungpane Semarang.
(lns)