2 mojang Bandung dijual jadi pemandu karaoke plus-plus

Selasa, 15 April 2014 - 17:26 WIB
2 mojang Bandung dijual...
2 mojang Bandung dijual jadi pemandu karaoke plus-plus
A A A
Sindonews.com - Dua mojang Bandung berhasil diselamatkan oleh Tim PPA Satreskrim Polrestabes Bandung, dari tempat prostitusi berkedok SPA dan karaoke di Palembang, Sumatera Selatan.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Mashudi menjelaskan, kedua korban PSS (14) dan ST alias IN (17), berhasil diselamatkan setelah orangtua mereka melaporkan kepada pihak kepolsiian.

“Awal April kemarin kita mendapat laporan dari dua orangtua korban mengenai kehilangan anaknya. Lalu kita lakukan penyelidikan dan akhirnya mengirim Tim PPA untuk berkoordinasi dengan Polresta Palembang,” ujarnya, kepada wartawan, di Mapolrestabes Bandung, Selasa (15/4/2014).

Akhirnya, pada 11 April 2014, Tim PPA yang berjumlah tiga orang mendapat informasi jika kedua korban dipekerjakan di Hotel DA, di Jalan Kolonel H Burlian KM 7, Kota Palembang, yang menyediakan jasa SPA dan karaoke.

Setelah dipastikan, kedua korban berada di tempat itu, Tim PPA bersama anggota Polresta Palembang melakukan penggerebekan. “Di lokasi kita dapatkan kedua korban dan seorang tersangka DN (44) yang bertugas sebagai Mamih (germo). Sementara manajernya DD buron,” bebernya.

Dalam aksinya, DN mengiming-imingi korban akan dipekerjakan sebagai pegawai hotel biasa dengan gaji cukup besar. Namun kenyataanya, korban dijadikan seorang pemandu lagu (PL) yang juga melayani jasa plus-plus.

“Untuk kedua korban, hari ini kita serahkan kepada orangtuanya agar kembali dididik menjadi anak yang berguna bagi nusa dan bangsa. Sementara untuk tempat kerja korban, penanganannya kita serahkan kepada aparat di Palembang,” katanya.

Sementara itu, saat dihadirkan dalam ekspose, DN tidak banyak bicara. “Iya saya mengaku. Pokoknya di Palembang,” singkatnya.

Akibat perbuatannya, DN dijerat dengan Pasal 88 UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 2 UU No.21 tahun 2007 tentang Trafficking dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(san)
Berita Terkait
Miris! Perdagangan Manusia...
Miris! Perdagangan Manusia Berkedok Warung Kopi, 18 Wanita Disekap
Penyelundup Manusia...
Penyelundup Manusia Manfaatkan Krisis Global Saat Pandemi Covid-19
Polda Kepri Selamatkan...
Polda Kepri Selamatkan 5 Wanita yang Dijadikan Penari Antarpulau
Bocah Diculik-Ditukar...
Bocah Diculik-Ditukar Tabung Gas Bisa Masuk Kategori Perdagangan Manusia
Viral WNI Disekap di...
Viral WNI Disekap di Myanmar, Keluarga Minta Pemerintah Pulangkan Korban
Peringatan Hari Anti...
Peringatan Hari Anti Perdagangan Manusia Dunia
Berita Terkini
PPP Banten Gelar Mukerwil...
PPP Banten Gelar Mukerwil V, Fokus Konsolidasi Hadapi Verifikasi Pemilu 2029
3 menit yang lalu
Integrasi Pendidikan,...
Integrasi Pendidikan, Visitasi Rektorat UIN Jakarta Berjalan Lancar dan Tak Ganggu KBM
8 menit yang lalu
Insiden di Blok M, Kuasa...
Insiden di Blok M, Kuasa Hukum Selebgram MIA Beri Klarifikasi
15 menit yang lalu
Jadi Ruang Kolaborasi...
Jadi Ruang Kolaborasi Seniman, Menekraf Apresiasi ArtMoments Jakarta 2026
25 menit yang lalu
Mahasiswa hingga Dosen...
Mahasiswa hingga Dosen STIA Madinatul Ilmi Depok Ikuti Kegiatan Literasi Keuangan
34 menit yang lalu
World Chiz Day 2026,...
World Chiz Day 2026, Prochiz Sasar Lebih dari 1.000 Siswa SD di Tiga Kota
1 jam yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved