2 mojang Bandung dijual jadi pemandu karaoke plus-plus

Selasa, 15 April 2014 - 17:26 WIB
2 mojang Bandung dijual...
2 mojang Bandung dijual jadi pemandu karaoke plus-plus
A A A
Sindonews.com - Dua mojang Bandung berhasil diselamatkan oleh Tim PPA Satreskrim Polrestabes Bandung, dari tempat prostitusi berkedok SPA dan karaoke di Palembang, Sumatera Selatan.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Mashudi menjelaskan, kedua korban PSS (14) dan ST alias IN (17), berhasil diselamatkan setelah orangtua mereka melaporkan kepada pihak kepolsiian.

“Awal April kemarin kita mendapat laporan dari dua orangtua korban mengenai kehilangan anaknya. Lalu kita lakukan penyelidikan dan akhirnya mengirim Tim PPA untuk berkoordinasi dengan Polresta Palembang,” ujarnya, kepada wartawan, di Mapolrestabes Bandung, Selasa (15/4/2014).

Akhirnya, pada 11 April 2014, Tim PPA yang berjumlah tiga orang mendapat informasi jika kedua korban dipekerjakan di Hotel DA, di Jalan Kolonel H Burlian KM 7, Kota Palembang, yang menyediakan jasa SPA dan karaoke.

Setelah dipastikan, kedua korban berada di tempat itu, Tim PPA bersama anggota Polresta Palembang melakukan penggerebekan. “Di lokasi kita dapatkan kedua korban dan seorang tersangka DN (44) yang bertugas sebagai Mamih (germo). Sementara manajernya DD buron,” bebernya.

Dalam aksinya, DN mengiming-imingi korban akan dipekerjakan sebagai pegawai hotel biasa dengan gaji cukup besar. Namun kenyataanya, korban dijadikan seorang pemandu lagu (PL) yang juga melayani jasa plus-plus.

“Untuk kedua korban, hari ini kita serahkan kepada orangtuanya agar kembali dididik menjadi anak yang berguna bagi nusa dan bangsa. Sementara untuk tempat kerja korban, penanganannya kita serahkan kepada aparat di Palembang,” katanya.

Sementara itu, saat dihadirkan dalam ekspose, DN tidak banyak bicara. “Iya saya mengaku. Pokoknya di Palembang,” singkatnya.

Akibat perbuatannya, DN dijerat dengan Pasal 88 UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 2 UU No.21 tahun 2007 tentang Trafficking dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(san)
Berita Terkait
Miris! Perdagangan Manusia...
Miris! Perdagangan Manusia Berkedok Warung Kopi, 18 Wanita Disekap
Penyelundup Manusia...
Penyelundup Manusia Manfaatkan Krisis Global Saat Pandemi Covid-19
Polda Kepri Selamatkan...
Polda Kepri Selamatkan 5 Wanita yang Dijadikan Penari Antarpulau
Bocah Diculik-Ditukar...
Bocah Diculik-Ditukar Tabung Gas Bisa Masuk Kategori Perdagangan Manusia
Viral WNI Disekap di...
Viral WNI Disekap di Myanmar, Keluarga Minta Pemerintah Pulangkan Korban
Peringatan Hari Anti...
Peringatan Hari Anti Perdagangan Manusia Dunia
Berita Terkini
Korban Terakhir Ledakan...
Korban Terakhir Ledakan Gas di Rumah Mewah di Medan Ditemukan Meninggal, Operasi SAR Ditutup
2 jam yang lalu
Punya KTP DKI dan Beli...
Punya KTP DKI dan Beli Rumah Pertama? Ini Syarat Dapat Diskon BPHTB 50 Persen
3 jam yang lalu
Polda Metro Jaya Bakal...
Polda Metro Jaya Bakal Panggil Hotman Paris Usai Dilaporkan PWI
4 jam yang lalu
APDSI dan PPPK Aksi...
APDSI dan PPPK Aksi Damai, Tuntut Pemenuhan Hak serta Gaji ke-13
5 jam yang lalu
Ketahanan Pangan Nasional,...
Ketahanan Pangan Nasional, Nestl Salurkan 90 Sapi Perah Impor di Jatim
5 jam yang lalu
PASTI Indonesia Desak...
PASTI Indonesia Desak Polda Kalsel Hentikan Kasus Babe Aldo dan Ditangani Bareskrim
5 jam yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved