Gelapkan barang, oknum jaksa dilapor polisi

Jum'at, 11 April 2014 - 16:23 WIB
Gelapkan barang, oknum...
Gelapkan barang, oknum jaksa dilapor polisi
A A A
Sindonews.com - AR seorang jaksa di Kejaksaan Tinggi Sulselbar dilaporkan ke Polsek Rappocini, karena dituduh menggelapkan barang.

Sang jaksa dilaporkan Ahmad Kasim, (21) seorang pemilik jasa rental permainan Play Station (PS) dalam laporan polisi LP; STPL/545/IV/2014/Restabes Makassar/Sek Rappocini.

Korban Ahmad Kasim, melaporkan penggelapan atas barang miliknya berupa 3 unit PS3, LCD 30 Inci 2 unit. Kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp20 juta.

Ahmad Kasim mengatakan, barang usahanya itu diserahkan dan direntalkan oleh AR di rumahnya di Jalan Pellantikang No 24 B Kelurahan Pandang Pandang, Kecamatan Somba Opu, Gowa.

Adapun perjanjiannya yang berakhir pada 24 Maret 2014 lalu namun sampai sekarang belum dikembalikan dan selama itu juga tidak ada komunikasi.

"Sampai sekarang tidak ada informasinya. Saya sudah mendatangi rumahnya tidak ada orangnya, hanya orang tua saja," kata Ahmad, Jumat, (11/4/2014).

Kanit Reskrim Polsek Rappocini, Ipda Agus mengatakan penyidik telah memeriksa korban usai melapor di Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK).

Pihaknya dalam kasus tersebut akan ditindaklanjuti untuk dilakukan pemeriksaan saksi saksi.

"Laporan kami terima. Untuk pelaku yang diduga seorang jaksa akan kami panggil untuk diperiksa," kata Agus, yang dihubungi ponselnya, kemarin.

Dikonfirmasi terpisah, Humas Kejaksaan Tinggi Sulselbar, Rahman Morra, mengatakan jika belum menerima laporan resminya.

Adapun nama Jaksa tersebut kemungkinan ada karena banyaknya jaksa muda yang bertugas di wilayah Kejaksaan Tinggi.

"Hari Senin (14 April 2014) nanti, saya akan cek. Karena kami belum terima laporan resminya," kata Rahman Morra melalui ponselnya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1128 seconds (0.1#10.140)