Ketua Panwaslu Makassar & Ketua KPPS bisa jadi tersangka
A
A
A
Sindonews.com - Ketua Panwaslu Kota Makassar Amir Ilyas dan Ketua KPPS V Said bisa dijadikan tersangka oleh Polisi. Karena keduanya telah saling lapor di Polrestabes Makassar telah dianiaya.
Karena itu kasus penganiayaan yang menimpa Ketua Panwaslu Kota Makassar Amir Ilyas dan Ketua KPPS V Said mendapat atensi dari Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulselbar Irjen Polisi Burhanuddin Andi.
Bahkan Kapolda memberi waktu 1-2 hari kepada Kapolrestabes Makassar menyelesaikan kasus saling lapor penganiayaan antara Ketua Panwaslu Kota Makassar Amir Ilyas dan Ketua KPPS V Said untuk diproses secepatnya.
"Kasusnya masih dalam penyelidikan, visum kedua belah pihak masih menunggu dari rumah sakit. Setelah dilakukan pemeriksaan, dari 10 saksi yang dimintai keterangannya di Mapolrestabes Makassar, lima orang diantaranya mengakui jika Said, KPPS dianiaya dan 5 orang lainnya mengaku Amir Ilyas dianiaya," papar mantan Kapolrestabes Makassar ini saat menggelar coffee morning di Warkop 17 Makassar, Jumat (11/4/2014).
Sementara itu, Koordinator Forum Komunikasi Lintas (FoKal) NGO Sulawesi, Djusman AR, mengatakan, polisi harus bekerja secara profesional.
Selain keduanya adalah penyelenggara pemilu mereka juga melakukan tindak pidana. Sepatutnya keduanya dijadikan tersangka, " ujar Djusman AR, Jumat (11/4/2014).
Djusman AR menilai, dalam peristiwa itu terjadi sebab akibat. KPPS, Said yang tengah sibuk mengurusi penghitungan suara, kemudian didatangi rombongan dari Panwaslu.
Seharusnya, tidak terjadi, kalau pihak Panwaslu membicarakan terlebih dahulu
secara kekeluargaan. Apalagi banyak saksi dari warga yang pada malam kejadian itu menyaksikan kejadiannya.
"Persoalan pidana, kalau keduanya ditersangkakan dan ditahan itu sudah benar. Kendati, kedua belah pihak adalah orang hukum dan pada akhirnya kalau ada upaya damai itu hak mereka," ujarnya.
Baca juga :
Ketua Panwaslu Makassar akan dirujuk ke RS Unhas
Karena itu kasus penganiayaan yang menimpa Ketua Panwaslu Kota Makassar Amir Ilyas dan Ketua KPPS V Said mendapat atensi dari Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulselbar Irjen Polisi Burhanuddin Andi.
Bahkan Kapolda memberi waktu 1-2 hari kepada Kapolrestabes Makassar menyelesaikan kasus saling lapor penganiayaan antara Ketua Panwaslu Kota Makassar Amir Ilyas dan Ketua KPPS V Said untuk diproses secepatnya.
"Kasusnya masih dalam penyelidikan, visum kedua belah pihak masih menunggu dari rumah sakit. Setelah dilakukan pemeriksaan, dari 10 saksi yang dimintai keterangannya di Mapolrestabes Makassar, lima orang diantaranya mengakui jika Said, KPPS dianiaya dan 5 orang lainnya mengaku Amir Ilyas dianiaya," papar mantan Kapolrestabes Makassar ini saat menggelar coffee morning di Warkop 17 Makassar, Jumat (11/4/2014).
Sementara itu, Koordinator Forum Komunikasi Lintas (FoKal) NGO Sulawesi, Djusman AR, mengatakan, polisi harus bekerja secara profesional.
Selain keduanya adalah penyelenggara pemilu mereka juga melakukan tindak pidana. Sepatutnya keduanya dijadikan tersangka, " ujar Djusman AR, Jumat (11/4/2014).
Djusman AR menilai, dalam peristiwa itu terjadi sebab akibat. KPPS, Said yang tengah sibuk mengurusi penghitungan suara, kemudian didatangi rombongan dari Panwaslu.
Seharusnya, tidak terjadi, kalau pihak Panwaslu membicarakan terlebih dahulu
secara kekeluargaan. Apalagi banyak saksi dari warga yang pada malam kejadian itu menyaksikan kejadiannya.
"Persoalan pidana, kalau keduanya ditersangkakan dan ditahan itu sudah benar. Kendati, kedua belah pihak adalah orang hukum dan pada akhirnya kalau ada upaya damai itu hak mereka," ujarnya.
Baca juga :
Ketua Panwaslu Makassar akan dirujuk ke RS Unhas
(sms)