Mantan Ketua DPRD Wonosobo dituntut 6 tahun penjara

Kamis, 10 April 2014 - 17:15 WIB
Mantan Ketua DPRD Wonosobo dituntut 6 tahun penjara
Mantan Ketua DPRD Wonosobo dituntut 6 tahun penjara
A A A
Sindonews.com - Mantan Ketua DPRD Kabupaten Wonosobo periode 1999-2004 yang juga terdakwa kasus asuransi fiktif DPRD Wonosobo tahun 2004 Idham Cholied dituntut enam tahun penjara.

Selain itu, Idham juga didenda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan atas keterlibatannya dalam kasus yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp2,25 miliar.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anto Widi, di depan majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang. Menurut Anto, Idham terbukti bersalah dan memenuhi dakwaan primer yang diajukan jaksa.

"Terdakwa Idham Cholied terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus asuransi fiktif DPRD Wonosobo tahun 2004. Untuk itu, jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman enam tahun plus denda Rp200 juta subsider tiga tahun penjara," kata Anto, di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh hakim Suyadi, Kamis (10/4/2014).

Selain tuntutan itu, jaksa juga mewajibkan Idham membayar uang pengganti kerugian Negara sebesar Rp21 juta. Dengan ketentuan, jika terdakwa tidak dapat membayar, maka akan diganti dengan penyitaan aset terdakwa.

"Jika tetap tidak memenuhi, maka akan diganti dengan hukuman penjara terhadap terdakwa," imbuh Anto.

Menanggapi tuntutan jaksa, Idham melalui kuasa hukumnya Yohanes Winarto mengatakan, akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi. "Atas tuntutan jaksa itu, kami akan melakukan pembelaan," kata Yohanes kepada majelis hakim.

Sementara itu, hakim Suyadi menunda sidang hingga Kamis pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi. "Karena jaksa akan mengajukan nota pembelaan, sidang ditunda pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi dari terdakwa," terang Suyadi.

Seperti diketahui, mantan ketua DPRD Wonosobo tersebut diduga terlibat dalam kasus korupsi dana asuransi kesehatan, tali asih purna bakti DPRD Wonosobo tahun 2004.

Idham diduga menganggarkan, menyetujui, dan merealisasikan bantuan biaya tali asih dana purna bakti bagi pimpinan dan anggota DPRD Wonosobo saat masih menjabat sebagai Ketua DPRD Wonosobo periode 1999-2004.

Oleh jaksa, Idham diduga mengajukan usulan belanja sebesar Rp2,25 miliar untuk dimasukkan ke Raperda APBD Wonosobo tahun 2004. Tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan peraturan daerah Kabupaten Wonosobo No.12 tahun 2001 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.

Selain itu, Idham juga diduga menununjuk dan membuat perjanjian kerjasama dengan pihak ketiga, yakni asuransi jiwa bersama Bumi Putera 1912 dan PT Allianz Life Indonesia untuk keperluan itu.

Penunjukkan PT Allianz tersebut diketahui menyalahi Keputusan Presiden No.18 tahun 2000 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Pembayaran premi asuransi kepada PT Allianz Life Indonesia dilakukan Idham bersama mantan Wakil Ketua DPRD Wonosobo Supomo, Budi San toso, dan Mustofa Afifi. Ketiga orang itu diketahui sudah meninggal dunia.

Premi dibayarkan untuk dibayarkan untuk asuransi kesehatan, dana tali asih, dan purna bakti. Di akhir masa jabatan, 45 anggota DPRD menerima pencairan klaim asuransi masing-masing sekitar Rp80 juta. Padahal, klaim asuransi yang preminya dibayar dengan APBD itu seharusnya kembali ke kas daerah.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9174 seconds (0.1#10.140)
pixels