Wakil Ketua DPRD Kendal dilaporkan ke polisi
A
A
A
Sindonews.com – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kendal, Asep Diamond dilaporkan Mashuri(36) warga Desa Sarirejo, Kecamatan Kaliwungu ke Polres Kendal atas dugaan penipuan penjualan tanah. Pelapor merasa ditipu karena sudah membayar Rp50 Juta dari harga total tanah Rp350 juta tak kunjung dilanjutkan.
Mashuri datang ke Mapolres Kendal bersama salah seoarng saksi, Khomasri (30), warga Desa Magelung, Kecamatan Kaliwungu Selatan sekitar pukul 11.30 WIB, kemarin. Keduanya memberikan keterangan di ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kendal.
“Saya sudah jenuh karena yang bersangkutan selalu berbelit saat diminta melanjutkan soal kesepakatan jual beli tanah. Akhirnya saya melapor ke polisi,” kata Mashuri, Jumat (4/4/2014).
Dia menceritakan, mulanya, Asep berniat hendak meminjam uang sebesar Rp150 juta kepadanya. Setelah melalui proses tawar menawar, pada 3 Juli 2013 keduanya akhirnya mencapai kesepakatan yakni Asep menjual tanahnya yang berada di Desa Botomulyo, Kecamatan Cepiring seluas 2585 meter persegi kepada Mashuri.
“Kesepakatannya tanah itu dijual Rp350 juta, dengan saya bayar dimuka sebesar Rp50 juta. Tapi saat saya tindaklanjuti untuk melunasi kekurangan itu, dia malah berbelit dan terkesan menghindar,” papar dia.
Saat dilakukan transaksi, sertifikat tanah masih berada di BPR Kendal Artha, karena digadaikan oleh Asep. Hal itu sudah pernah dipastikan Mashuri, dan mendapati sertifikat tanah benar sedang digadaikan. Namun, belakangan dicek kembali sertifikat tersebut sudah tidak berada di tempat itu, lantaran diambil seseorang melalui surat kuasa.
“Saya mau minta kejelasan, tapi yang bersangkutan sulit dihubungi dan gonta-ganti nomor telpon,” lanjutnya.
Mashuri lalu menyatakan niat baiknya, yakni hendak melunasi uang pembayaran pembelian tanah. Menurutnya, aduan tersebut siap dia hentikan asal Asep bersedia muncul dan menunjukkan sertifikat tanahnya, lalu melanjutkan transaksi secara benar.
"Kalau yang bersangkutan mau kooperatif, saya tidak perlu repot-repot melapor ke sini, ini tinggal urusan niat baik atau tidak," pungkasnya.
Khomsari, saksi mengatakan bahwa dia telah menyaksikan langsung transaksi penyerahan uang Rp50 juta dari Mashuri kepada Asep.
“Saya yang jadi saksinya saat itu. Penyerahan uang itu di rumah Mashuri dan ada tanda kuitansi bermaterai,” katanya.
Dalam laporannya, caleg dari PDI Perjuangan daerah pemilihan III Kabupaten Kendal diduga melanggar pasal 378 junto 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Polisi masih menyelidiki laporan korban dan akan memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan. Sementara itu, Asep Diamond tidak bisa dihubungi bahkan yang bersangkutan jarang pergi ke kantor.
Mashuri datang ke Mapolres Kendal bersama salah seoarng saksi, Khomasri (30), warga Desa Magelung, Kecamatan Kaliwungu Selatan sekitar pukul 11.30 WIB, kemarin. Keduanya memberikan keterangan di ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kendal.
“Saya sudah jenuh karena yang bersangkutan selalu berbelit saat diminta melanjutkan soal kesepakatan jual beli tanah. Akhirnya saya melapor ke polisi,” kata Mashuri, Jumat (4/4/2014).
Dia menceritakan, mulanya, Asep berniat hendak meminjam uang sebesar Rp150 juta kepadanya. Setelah melalui proses tawar menawar, pada 3 Juli 2013 keduanya akhirnya mencapai kesepakatan yakni Asep menjual tanahnya yang berada di Desa Botomulyo, Kecamatan Cepiring seluas 2585 meter persegi kepada Mashuri.
“Kesepakatannya tanah itu dijual Rp350 juta, dengan saya bayar dimuka sebesar Rp50 juta. Tapi saat saya tindaklanjuti untuk melunasi kekurangan itu, dia malah berbelit dan terkesan menghindar,” papar dia.
Saat dilakukan transaksi, sertifikat tanah masih berada di BPR Kendal Artha, karena digadaikan oleh Asep. Hal itu sudah pernah dipastikan Mashuri, dan mendapati sertifikat tanah benar sedang digadaikan. Namun, belakangan dicek kembali sertifikat tersebut sudah tidak berada di tempat itu, lantaran diambil seseorang melalui surat kuasa.
“Saya mau minta kejelasan, tapi yang bersangkutan sulit dihubungi dan gonta-ganti nomor telpon,” lanjutnya.
Mashuri lalu menyatakan niat baiknya, yakni hendak melunasi uang pembayaran pembelian tanah. Menurutnya, aduan tersebut siap dia hentikan asal Asep bersedia muncul dan menunjukkan sertifikat tanahnya, lalu melanjutkan transaksi secara benar.
"Kalau yang bersangkutan mau kooperatif, saya tidak perlu repot-repot melapor ke sini, ini tinggal urusan niat baik atau tidak," pungkasnya.
Khomsari, saksi mengatakan bahwa dia telah menyaksikan langsung transaksi penyerahan uang Rp50 juta dari Mashuri kepada Asep.
“Saya yang jadi saksinya saat itu. Penyerahan uang itu di rumah Mashuri dan ada tanda kuitansi bermaterai,” katanya.
Dalam laporannya, caleg dari PDI Perjuangan daerah pemilihan III Kabupaten Kendal diduga melanggar pasal 378 junto 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Polisi masih menyelidiki laporan korban dan akan memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan. Sementara itu, Asep Diamond tidak bisa dihubungi bahkan yang bersangkutan jarang pergi ke kantor.
(lns)