Dituntut 15 tahun, Dada Rosada tertunduk lesu

Kamis, 03 April 2014 - 18:50 WIB
Dituntut 15 tahun, Dada...
Dituntut 15 tahun, Dada Rosada tertunduk lesu
A A A
Sindonews.com - Mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada, dituntut 15 tahun penjara karena terlibat dalam perkara suap kasus bantuan sosial (bansos).

Itu terungkap dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis (3/4/2014). Tuntutan Dada lebih besar dari mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Edi Siswadi.

Edi dituntut 12 tahun penjara plus denda Rp500 juta atau subsider enam bulan penjara. "Kami menuntut majelis hakim menjatuhkan penjara 15 tahun dan denda Rp600 juta," kata salah seorang jaksa pentuntut umum (JPU).

Sepanjang sidang, Dada dengan seksama mendengarkan tuntutan yang dibacakan JPU. Mendengar tuntutan jaksa, Dada pun hanya tertunduk lesu.

Dada didakwa pasal 6 ayat (1) huruf a dan pasal 5 ayat (1) huruf a dan b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dada pun dijerat pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sama dengan dakwaan pada Edi Siswadi, tuntutan terhadap Dada berat karena dia berposisi sebagai pejabat negara saat melakukan suap. Sementara yang meringankan, salah satunya Dada terbilang kooperatif selama mengikuti proses hukum.

Sidang akan dilanjutkan pada 14 April untuk mendengarkan pledoi dari terdakwa.

Baca juga:
Mantan Sekda Kota Bandung dituntut 12 tahun penjara
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9028 seconds (0.1#10.140)