Mantan Sekda Kota Bandung dituntut 12 tahun penjara
A
A
A
Sindonews.com - Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Edi Siswadi, dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tuntutan itu dibacakan dalam sidang kasus suap hakim dalam perkara korupsi dana bantuan sosial (bansos) yang digelar Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis (3/4/2014).
"Jaksa menuntut dengan 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta atau subsider kurungan enam bulan penjara," kata salah seorang JPU, Riyono, saat membacakan tuntutannya.
JPU menyebutkan dasar dakwaan bagi Edi yang pernah mencalonkan diri sebagai calon wali Kota Bandung. Pertama, Edi dijerat pasal 6ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pada pasal itu, Edi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan suap bersama Dada Rosada dan Herry Nurhayat kepada hakim Setyabudi Tedjocahyono. Suap dilakukan sebagai 'pelicin' perkara kasus korupsi dana bansos tahun anggaran 2009/2010.
Edi juga terbukti melakukan suap terhadap hakim Pengadilan Tinggi (PT) Pasti Sinaga, untuk melicinkan perkara bansos dalam tahap banding.
Selain itu, Edi juga dijerat pasal 5 ayat 1 UU RI Nomor 31 Tahun 1999. Dia terbukti melakukan suap terhadap Setyabudi yang merupakan penyelenggara negara.
Hal yang memberatkan hukuman Edi adalah saat melakukan suap ia bertindak sebagai pejabat Pemkot Bandung. Dia dinilai mencederai pengadilan serta tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi. Sedangkan hal yang meringankan Edi karena dia berterus terang dalam pengadilan dan menyesali perbuatannya. Dia juga belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.
Menanggapi tuntutan JPU, kuasa hukum Edi, Faturahman, menyatakan akan melakukan pledoi. "Terlalu berat lah (tuntutan ini), makanya kitia akan lakukan pembelaan," ujarnya.
Sidang akan dilanjutkan pada 10 April mendatang dengan agenda pembacaan pledoi atas tuntutan JPU.
Baca juga berita:
Karena sendal jepit, Dekan UNM bogem mahasiswa
Tuntutan itu dibacakan dalam sidang kasus suap hakim dalam perkara korupsi dana bantuan sosial (bansos) yang digelar Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis (3/4/2014).
"Jaksa menuntut dengan 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta atau subsider kurungan enam bulan penjara," kata salah seorang JPU, Riyono, saat membacakan tuntutannya.
JPU menyebutkan dasar dakwaan bagi Edi yang pernah mencalonkan diri sebagai calon wali Kota Bandung. Pertama, Edi dijerat pasal 6ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pada pasal itu, Edi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan suap bersama Dada Rosada dan Herry Nurhayat kepada hakim Setyabudi Tedjocahyono. Suap dilakukan sebagai 'pelicin' perkara kasus korupsi dana bansos tahun anggaran 2009/2010.
Edi juga terbukti melakukan suap terhadap hakim Pengadilan Tinggi (PT) Pasti Sinaga, untuk melicinkan perkara bansos dalam tahap banding.
Selain itu, Edi juga dijerat pasal 5 ayat 1 UU RI Nomor 31 Tahun 1999. Dia terbukti melakukan suap terhadap Setyabudi yang merupakan penyelenggara negara.
Hal yang memberatkan hukuman Edi adalah saat melakukan suap ia bertindak sebagai pejabat Pemkot Bandung. Dia dinilai mencederai pengadilan serta tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi. Sedangkan hal yang meringankan Edi karena dia berterus terang dalam pengadilan dan menyesali perbuatannya. Dia juga belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.
Menanggapi tuntutan JPU, kuasa hukum Edi, Faturahman, menyatakan akan melakukan pledoi. "Terlalu berat lah (tuntutan ini), makanya kitia akan lakukan pembelaan," ujarnya.
Sidang akan dilanjutkan pada 10 April mendatang dengan agenda pembacaan pledoi atas tuntutan JPU.
Baca juga berita:
Karena sendal jepit, Dekan UNM bogem mahasiswa
(rsa)