Pasok ganja ke Tangerang, Sadam Husen ditangkap
Selasa, 01 April 2014 - 14:28 WIB
Pasok ganja ke Tangerang, Sadam Husen ditangkap
A
A
A
Sindonews.com - Jajaran Reskrim Polsek Rajeg mengamankan 8 orang pengedar yang biasa memasok ganja ke Kabupaten Tangerang. Dari tangan para pelaku polisi berhasil mengamankan sekurangnya dua kilogram ganja siap edar.
Para pelaku yang ditangkap diantaranya, M Samsuri, Abdul Azis, Sadam Husen, Tresna Jaya Gumilang, Endang Rohana, Suhendar, dan Nurul Hidayat.
Kapolsek Rajeg, AKP Teguh Kuslantoro mengatakan penangkapan kepada para tersangka dilakukan setelah mendapatkan informasi terkait maraknya peredaran ganja di wilayah Rajeg.
"Hasil observasi awalnya petugas berhasil menangkap Samsuri, dan setelahnya baru kami berhasil membekuk tujuh lainnya," tegasnya, Selasa (1/4/2014).
Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan dua kilogram ganja, satu unit mobil merk Suzuki Baleno, dan beberapa kunci mobil berbagai merk dari salah satu pelaku.
Para pelaku dijerat dengan pasal 111 Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 15 tahun.
Para pelaku yang ditangkap diantaranya, M Samsuri, Abdul Azis, Sadam Husen, Tresna Jaya Gumilang, Endang Rohana, Suhendar, dan Nurul Hidayat.
Kapolsek Rajeg, AKP Teguh Kuslantoro mengatakan penangkapan kepada para tersangka dilakukan setelah mendapatkan informasi terkait maraknya peredaran ganja di wilayah Rajeg.
"Hasil observasi awalnya petugas berhasil menangkap Samsuri, dan setelahnya baru kami berhasil membekuk tujuh lainnya," tegasnya, Selasa (1/4/2014).
Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan dua kilogram ganja, satu unit mobil merk Suzuki Baleno, dan beberapa kunci mobil berbagai merk dari salah satu pelaku.
Para pelaku dijerat dengan pasal 111 Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 15 tahun.
(ysw)