Tegakkan perda, Depok razia anjal & pengamen
Senin, 31 Maret 2014 - 12:47 WIB
Tegakkan perda, Depok razia anjal & pengamen
A
A
A
Sindonews.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melakukan razia terhadap anak jalanan (anjal) dan pengamen di Terminal Depok dan Jalan Margonda. Dari razia itu, enam orang diamankan.
Razia ini merupakan buntut dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) No 16 tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum. Karena, anjal dan para pengamen itu dinilai sudah meresahkan keamanan masyarakat.
Enam orang yang berhasil diamankan Pemkot Depok di antaranya adalah Sefran (17), Dodi (17), Iwan (32), Sucipto (21), Muktak (16), dan Riyan (24).
Kepala Seksi Keamanan dan Pengendalian Operasional Diki Erwin mengatakan, sejumlah anjal dan pengamen yang masih berusia di bawah umur akan dibina di Sekolah Masjid Terminal (Master).
"Aktivitas mereka cukup meresahkan masyarakat. Padahal, Depok sudah punya aturan tegas yang tertulis dalam Perda Nomor 16 tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum. Beberapa anjal akan kami salurkan ke Master. Tapi itu kalau mereka mau," kata Diki, Senin (31/3/2014).
Walaupun perda telah disahkan, kata dia, pengamen dan anjal tetap membandel berkeliaran di Depok. Padahal, bagi pelanggar perda itu, pelaku bisa dikenakan hukuman penjara sela tiga bulan atau denda Rp25 juta.
"Mereka yang biasa menjadi target razia sempat menghilang selama dua bulan," ungkap Diki.
Sejumlah tempat yang dijadikan tempat mangkal para anjal dan pengaman seperti Jalan Raya Margonda dan Tole Iskandar. Selain itu, sejumlah pengemis mulai dari yang lanjut usia hingga paruh baya, juga mulai mangkal di depan toko-toko makanan, pusat perbelanjaan modern, dan sarana umum lainnya.
Salah seorang Pedagang Kaki Lima (PKL) Iwan, mengaku hanya terdiam saat etalase jamnya di terminal diangkut Satpol PP. Ia merasa tidak melakukan pelanggaran karena sudah berjualan di tempat yang diperuntukan untuk berdagang.
"Saya enggak jualan di pinggiran jalan utama, di dalam terminalnya. Baru sekarang kena razia, padahal sudah tiga tahun jualan di sana," katanya.
Baca:
Beri sedekah, Depok terapkan denda Rp25 juta
Langgar Perda, Dishub Depok ancam 'gulung' parkir liar
Razia ini merupakan buntut dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) No 16 tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum. Karena, anjal dan para pengamen itu dinilai sudah meresahkan keamanan masyarakat.
Enam orang yang berhasil diamankan Pemkot Depok di antaranya adalah Sefran (17), Dodi (17), Iwan (32), Sucipto (21), Muktak (16), dan Riyan (24).
Kepala Seksi Keamanan dan Pengendalian Operasional Diki Erwin mengatakan, sejumlah anjal dan pengamen yang masih berusia di bawah umur akan dibina di Sekolah Masjid Terminal (Master).
"Aktivitas mereka cukup meresahkan masyarakat. Padahal, Depok sudah punya aturan tegas yang tertulis dalam Perda Nomor 16 tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum. Beberapa anjal akan kami salurkan ke Master. Tapi itu kalau mereka mau," kata Diki, Senin (31/3/2014).
Walaupun perda telah disahkan, kata dia, pengamen dan anjal tetap membandel berkeliaran di Depok. Padahal, bagi pelanggar perda itu, pelaku bisa dikenakan hukuman penjara sela tiga bulan atau denda Rp25 juta.
"Mereka yang biasa menjadi target razia sempat menghilang selama dua bulan," ungkap Diki.
Sejumlah tempat yang dijadikan tempat mangkal para anjal dan pengaman seperti Jalan Raya Margonda dan Tole Iskandar. Selain itu, sejumlah pengemis mulai dari yang lanjut usia hingga paruh baya, juga mulai mangkal di depan toko-toko makanan, pusat perbelanjaan modern, dan sarana umum lainnya.
Salah seorang Pedagang Kaki Lima (PKL) Iwan, mengaku hanya terdiam saat etalase jamnya di terminal diangkut Satpol PP. Ia merasa tidak melakukan pelanggaran karena sudah berjualan di tempat yang diperuntukan untuk berdagang.
"Saya enggak jualan di pinggiran jalan utama, di dalam terminalnya. Baru sekarang kena razia, padahal sudah tiga tahun jualan di sana," katanya.
Baca:
Beri sedekah, Depok terapkan denda Rp25 juta
Langgar Perda, Dishub Depok ancam 'gulung' parkir liar
(mhd)