2 PNS Bantaeng tertangkap mengisap sabu
Jum'at, 28 Maret 2014 - 10:14 WIB

2 PNS Bantaeng tertangkap mengisap sabu
A
A
A
Sindonews.com - Dua oknum Pegawai Negri Sipil (PNS) di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, ditangkap Satuan Narkoba Polres Jeneponto, sedang mengkonsumsi sabu di rumahnya.
Kedua oknum PNS tersebut dibekuk petugas setelah mendapat laporan dari warga. Terdiri dari Nur Ilham Rasak (34), dan Rahmansyah (38). Mereka tertangkap di rumah Nur Ilham, di Jalan Dahlia, Kelurahan Mattoangeng.
Berdasarkan informasi yang terhimpun, Nur Ilham merupakan PNS di Kabupaten Bantaeng. Sedangkan Rahmansyah, pada 2012, pernah ditangkap oleh polisi, karena kasus yang sama.
Dihadapan petugas, pelaku mengaku sudah bertahun-tahun mengkonsumsi sabu, dan pada saat dibekuk petugas, pelaku tengah memakai barang haram ini dengan pekat 150 gram.
Dari tangan keduanya, petugas berhasil menyita sisa sabu yang dikemas dalam paket 150 gram, juga alat-alat yang diduga kuat digunakan pelaku untuk mengkonsumsi sabu.
Hingga kini, kedua oknum PNS itu mendekam di jeruji besi, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kedua pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat 1 sub 112, 172, Undang-undang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Kedua oknum PNS tersebut dibekuk petugas setelah mendapat laporan dari warga. Terdiri dari Nur Ilham Rasak (34), dan Rahmansyah (38). Mereka tertangkap di rumah Nur Ilham, di Jalan Dahlia, Kelurahan Mattoangeng.
Berdasarkan informasi yang terhimpun, Nur Ilham merupakan PNS di Kabupaten Bantaeng. Sedangkan Rahmansyah, pada 2012, pernah ditangkap oleh polisi, karena kasus yang sama.
Dihadapan petugas, pelaku mengaku sudah bertahun-tahun mengkonsumsi sabu, dan pada saat dibekuk petugas, pelaku tengah memakai barang haram ini dengan pekat 150 gram.
Dari tangan keduanya, petugas berhasil menyita sisa sabu yang dikemas dalam paket 150 gram, juga alat-alat yang diduga kuat digunakan pelaku untuk mengkonsumsi sabu.
Hingga kini, kedua oknum PNS itu mendekam di jeruji besi, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kedua pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat 1 sub 112, 172, Undang-undang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara.
(san)