Korupsi, 2 pejabat Pemkab Indramayu divonis 1 tahun
Selasa, 25 Maret 2014 - 21:35 WIB
Korupsi, 2 pejabat Pemkab Indramayu divonis 1 tahun
A
A
A
Sindonews.com - Dua terdakwa kasus korupsi jaringan irigasi tingkat usaha tani (jitut) di Dinas Pertanian dan Peterenkan (Distanak) Kabupaten Indramayu Agah Suganjar dan Nandang Nurdin, masing-masing divonis satu tahun penjara.
Kedua terdakwa dinyatakan terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi, seperti yang tertuang dalam Pasal 3 jo 8 UU Tipikor jo Pasal 55 KUHP. Perbuatan kedua terdakwa, berdampak pada kerugian negara sebesar Rp185.531.816, dan terkena denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan.
“Menyatakan terdakwa Agah Suganjar secara sah meyakinkan bersalah melakukan Tindak pidana korupsi secara berkelanjutan dan bersama-sama. Menjatukan hukuman kepada terdakwa, pidana penjara selama satu tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung R. Azharyadi, membacakan putusan, Selasa (25/3/2014).
Amar putusan serupa juga dijatuhkan kepada terdakwa Nandang Nurdin. Hakim juga meminta jaksa untuk mengembalikan uang kerugian negara yang telah dikembalikan oleh terdakwa kepada negara, karena kerugian negara tersebut sudah dikembalikan oleh terdakwa kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Indramayu beberapa waktu lalu.
Pasca pembacaan putusan tersebut, kedua terdakwa menyatakan menerima. “Menerima yang mulia,” kata terdakwa setelah berkonsultasi dengan PH-nya.
Dalam amar putusan yang dibacakan secara bergilir oleh hakim, diketahui bahwa kasus tersebut berawal saat adanya proses pengerjaan dalam proyek jitut pada tahun 2012 lalu. Dalam proyek tersebut, diketahui bahwa pihak yang mengerjakan, bukan pihak sebagaimana yang tercantum dalam Surat Perintah Kerja (SPK).
“Pihak yang melakukan pekerjaan, bukan pihak yang tercantum dalam SPK. Dan setelah dilakukan audit, diketahui terdapat kekurangan volume pekerjaan,” kata hakim saat membacakan putusan.
Dalam kesempatan tersebut, hakim juga menyampaikan beberapa hal yang memberatkan, di antaranya terdakwa tidak peka dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, dan merugikan perekonomian negara. Adapun hal-hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, belum pernah dihukum, dan sudah mengembalikan kerugian negara.
JPU Bima mengatakan, pihaknya akan segera menjalankan perintah hakim, sebagaimana yang disampaikan dalam amar putusan.
“Kami akan segera mengembalikan uang kerugian negara yang telah dikembalikan oleh terdakwa, seperti amar putusan hakim,” kata Bima.
Terdakwa Nandang Nurdin merupakan Kasie Rehalintan Distanak Kabupaten Indramayu dan Agah Suganjar sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek jitut di Distanak Kabupaten Indramayu.
Kedua terdakwa dinyatakan terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi, seperti yang tertuang dalam Pasal 3 jo 8 UU Tipikor jo Pasal 55 KUHP. Perbuatan kedua terdakwa, berdampak pada kerugian negara sebesar Rp185.531.816, dan terkena denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan.
“Menyatakan terdakwa Agah Suganjar secara sah meyakinkan bersalah melakukan Tindak pidana korupsi secara berkelanjutan dan bersama-sama. Menjatukan hukuman kepada terdakwa, pidana penjara selama satu tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung R. Azharyadi, membacakan putusan, Selasa (25/3/2014).
Amar putusan serupa juga dijatuhkan kepada terdakwa Nandang Nurdin. Hakim juga meminta jaksa untuk mengembalikan uang kerugian negara yang telah dikembalikan oleh terdakwa kepada negara, karena kerugian negara tersebut sudah dikembalikan oleh terdakwa kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Indramayu beberapa waktu lalu.
Pasca pembacaan putusan tersebut, kedua terdakwa menyatakan menerima. “Menerima yang mulia,” kata terdakwa setelah berkonsultasi dengan PH-nya.
Dalam amar putusan yang dibacakan secara bergilir oleh hakim, diketahui bahwa kasus tersebut berawal saat adanya proses pengerjaan dalam proyek jitut pada tahun 2012 lalu. Dalam proyek tersebut, diketahui bahwa pihak yang mengerjakan, bukan pihak sebagaimana yang tercantum dalam Surat Perintah Kerja (SPK).
“Pihak yang melakukan pekerjaan, bukan pihak yang tercantum dalam SPK. Dan setelah dilakukan audit, diketahui terdapat kekurangan volume pekerjaan,” kata hakim saat membacakan putusan.
Dalam kesempatan tersebut, hakim juga menyampaikan beberapa hal yang memberatkan, di antaranya terdakwa tidak peka dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, dan merugikan perekonomian negara. Adapun hal-hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, belum pernah dihukum, dan sudah mengembalikan kerugian negara.
JPU Bima mengatakan, pihaknya akan segera menjalankan perintah hakim, sebagaimana yang disampaikan dalam amar putusan.
“Kami akan segera mengembalikan uang kerugian negara yang telah dikembalikan oleh terdakwa, seperti amar putusan hakim,” kata Bima.
Terdakwa Nandang Nurdin merupakan Kasie Rehalintan Distanak Kabupaten Indramayu dan Agah Suganjar sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek jitut di Distanak Kabupaten Indramayu.
(san)