Korupsi, 2 pejabat Pemkab Indramayu divonis 1 tahun

Selasa, 25 Maret 2014 - 21:35 WIB
Korupsi, 2 pejabat Pemkab...
Korupsi, 2 pejabat Pemkab Indramayu divonis 1 tahun
A A A
Sindonews.com - Dua terdakwa kasus korupsi jaringan irigasi tingkat usaha tani (jitut) di Dinas Pertanian dan Peterenkan (Distanak) Kabupaten Indramayu Agah Suganjar dan Nandang Nurdin, masing-masing divonis satu tahun penjara.

Kedua terdakwa dinyatakan terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi, seperti yang tertuang dalam Pasal 3 jo 8 UU Tipikor jo Pasal 55 KUHP. Perbuatan kedua terdakwa, berdampak pada kerugian negara sebesar Rp185.531.816, dan terkena denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan.

“Menyatakan terdakwa Agah Suganjar secara sah meyakinkan bersalah melakukan Tindak pidana korupsi secara berkelanjutan dan bersama-sama. Menjatukan hukuman kepada terdakwa, pidana penjara selama satu tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung R. Azharyadi, membacakan putusan, Selasa (25/3/2014).

Amar putusan serupa juga dijatuhkan kepada terdakwa Nandang Nurdin. Hakim juga meminta jaksa untuk mengembalikan uang kerugian negara yang telah dikembalikan oleh terdakwa kepada negara, karena kerugian negara tersebut sudah dikembalikan oleh terdakwa kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Indramayu beberapa waktu lalu.

Pasca pembacaan putusan tersebut, kedua terdakwa menyatakan menerima. “Menerima yang mulia,” kata terdakwa setelah berkonsultasi dengan PH-nya.

Dalam amar putusan yang dibacakan secara bergilir oleh hakim, diketahui bahwa kasus tersebut berawal saat adanya proses pengerjaan dalam proyek jitut pada tahun 2012 lalu. Dalam proyek tersebut, diketahui bahwa pihak yang mengerjakan, bukan pihak sebagaimana yang tercantum dalam Surat Perintah Kerja (SPK).

“Pihak yang melakukan pekerjaan, bukan pihak yang tercantum dalam SPK. Dan setelah dilakukan audit, diketahui terdapat kekurangan volume pekerjaan,” kata hakim saat membacakan putusan.

Dalam kesempatan tersebut, hakim juga menyampaikan beberapa hal yang memberatkan, di antaranya terdakwa tidak peka dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, dan merugikan perekonomian negara. Adapun hal-hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, belum pernah dihukum, dan sudah mengembalikan kerugian negara.

JPU Bima mengatakan, pihaknya akan segera menjalankan perintah hakim, sebagaimana yang disampaikan dalam amar putusan.
“Kami akan segera mengembalikan uang kerugian negara yang telah dikembalikan oleh terdakwa, seperti amar putusan hakim,” kata Bima.

Terdakwa Nandang Nurdin merupakan Kasie Rehalintan Distanak Kabupaten Indramayu dan Agah Suganjar sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek jitut di Distanak Kabupaten Indramayu.
(san)
Berita Terkait
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan Korupsi...
Pemberantasan Korupsi dan Perampasan Aset
Pemberantasan Korupsi,...
Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Sisi Lain dalam Pemberantasan...
Sisi Lain dalam Pemberantasan Korupsi
Partisipasi Publik dalam...
Partisipasi Publik dalam Pemberantasan Korupsi
UU Antitipikor Sarana...
UU Antitipikor Sarana Pemberantasan Korupsi
Berita Terkini
Penelitian Unair: Galon...
Penelitian Unair: Galon Polikarbonat Tak Terkait Gangguan Hormon hingga Kanker
1 jam yang lalu
Pramono Minta Penambahan...
Pramono Minta Penambahan 1.000 Siswa Sekolah Rakyat untuk Anak Broken Home hingga Pengamen
1 jam yang lalu
Berbagi Kebahagiaan,...
Berbagi Kebahagiaan, Komunitas Pajero One Santuni Puluhan Anak Yatim
1 jam yang lalu
Dinilai Tak Sesuai Budaya...
Dinilai Tak Sesuai Budaya Sunda, MUI Sesalkan Lagu 'Lalaki Langit' karya Bupati Purwakarta
2 jam yang lalu
BEM Psikologi UI Sebut...
BEM Psikologi UI Sebut LGBT Bukan Penyimpangan, MUI: Kampus Harus Ajarkan Mental Spiritual
3 jam yang lalu
Viral Video Letusan...
Viral Video Letusan Gunung Anak Krakatau Disertai Semburan Api Merah, PVMBG: Hoaks Buatan AI
4 jam yang lalu
Infografis
Jadwal Imsakiyah Ramadan...
Jadwal Imsakiyah Ramadan 1447 H, Senin 2 Maret 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved