Selewengkan dana PNPM, 2 mantan PNS Bandung dibui

Selasa, 25 Maret 2014 - 20:46 WIB
Selewengkan dana PNPM,...
Selewengkan dana PNPM, 2 mantan PNS Bandung dibui
A A A
Sindonews.com - Dua terdakwa kasus korupsi Dana Bantuan Langsung (DBL) PNPM-Mandiri Pedesaan Kabupaten Bandung, Robby Irawan dan Agus Sarifin, divonis berbeda oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Heri Sutanto, terdakwa Robby divonis sembilan tahun penjara dan terdakwa Agus divonis empat tahun penjara.

Dalam sidang diketahui, keduanya terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan hukum, seperti tertuang dalam Pasal 2 (1) UU Tipikor jo Pasal 18 jo Pasal 55 (1) KUHP.

Akibat perbuatan terdakwa yang juga mantan pegawai Badan Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Bandung tersebut, negara dirugikan sebesar Rp1.250 miliar.

“Menyatakan, terdakwa Robby Irawan secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berkelanjutan dan bersama-sama. Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa, pidana penjara sembilan tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Heri Sutanto, saat membacakan putusan, Selasa (25/3/2014).

Kendati dijerat dengan pasal yang sama, majelis hakim menjatuhkan vonis berbeda kepada terdakwa Agus Sarifin. Pensiunan PNS di Kabupaten Bandung ini divonis dengan hukuman lebih ringan, yakni empat tahun penjara.

“Menyatakan terdakwa Agus Sarifin secara sah meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berkelanjutan dan bersama-sama. Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa, pidana penjara selama empat tahun,” ujar Heri, membacakan putusan.

Adanya perbedaan vonis terhadap kedua terdakwa tersebut, disinyalir lantaran terdakwa Agus Sarifin sudah mengembalikan sebagian uang kerugian negara sebesar Rp5.500.000.

Hal tersebut terungkap dalam hal-hal yang meringankan. Sementara terdakwa Robby, belum mengembalikan kerugian negara dalam hal-hal yang meringankan.

Dalam melancarkan aksinya, kedua terdakwa melakukan pemalsuan dokumen saat akan mencairkan anggaran DBL PNPM-Mandiri Pedesaan Kabupaten Bandung tahun anggaran 2011 yang secara keseluruhan mencapai Rp2 miliar.

Dalam melakukan pemalsuan tersebut, terdakwa Robby Irawan mengaku sebagai Ketua UPK Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung. Adapun terdakwa Agus Sarifin, mengaku sebagai Bendahara UPK Cicalengka.

“Rp1.250 M diambil untuk memperkaya diri sendiri dan tidak digunakan oleh UPK Kecamatan Cicalengka. Adapun sisanya ditransfer ke nomer rekening Ketua UPK Kecamatan Cicalengka atas nama Maman Abdurahman,” ungkapnya.
(san)
Berita Terkait
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan Korupsi...
Pemberantasan Korupsi dan Perampasan Aset
Pemberantasan Korupsi,...
Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Sisi Lain dalam Pemberantasan...
Sisi Lain dalam Pemberantasan Korupsi
Partisipasi Publik dalam...
Partisipasi Publik dalam Pemberantasan Korupsi
UU Antitipikor Sarana...
UU Antitipikor Sarana Pemberantasan Korupsi
Berita Terkini
Penelitian Unair: Galon...
Penelitian Unair: Galon Polikarbonat Tak Terkait Gangguan Hormon hingga Kanker
1 jam yang lalu
Pramono Minta Penambahan...
Pramono Minta Penambahan 1.000 Siswa Sekolah Rakyat untuk Anak Broken Home hingga Pengamen
1 jam yang lalu
Berbagi Kebahagiaan,...
Berbagi Kebahagiaan, Komunitas Pajero One Santuni Puluhan Anak Yatim
1 jam yang lalu
Dinilai Tak Sesuai Budaya...
Dinilai Tak Sesuai Budaya Sunda, MUI Sesalkan Lagu 'Lalaki Langit' karya Bupati Purwakarta
2 jam yang lalu
BEM Psikologi UI Sebut...
BEM Psikologi UI Sebut LGBT Bukan Penyimpangan, MUI: Kampus Harus Ajarkan Mental Spiritual
3 jam yang lalu
Viral Video Letusan...
Viral Video Letusan Gunung Anak Krakatau Disertai Semburan Api Merah, PVMBG: Hoaks Buatan AI
4 jam yang lalu
Infografis
Jadwal Imsakiyah Ramadan...
Jadwal Imsakiyah Ramadan 1447 H, Senin 2 Maret 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved