Kuasa hukum Yuki sebut sidang diintervensi
Selasa, 25 Maret 2014 - 16:31 WIB
Kuasa hukum Yuki sebut sidang diintervensi
A
A
A
Sindonews.com - Vonis 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta terhadap bos pabrik kuali, Yuki Irawan membuat terdakwa langsung mengajukan banding.
Kuasa hukum Yuki, Slamet Yuwono menilai, sidang pembacaan vonis ini sarat dengan intervensi.
"Lihat saja yang hadir, banyak intervensi dengan banyaknya aksi-aksi (demo)," katanya usai sidang di PN Tangerang, Selasa (25/3/2014).
Dia berharap, persidangan ini harusnya berjalan netral dan hakim tidak terpengaruh dengan aksi yang dilakukan segelintir orang di luar persidangan.
"Kami berharap hakim PT dapat bersikap lebih netral sehingga hukuman bisa lebih ringan, mengingat memang aksi perbudakan itu tidak ada," tegasnya.
Kasus perbudakan Yuki terungkap setelah beberapa buruhnya kabur dan melarikan diri ke Lampung.
Komnas HAM bersama Satreskrim Polresta Kota Tangerang lalu menggerebek pabrik pembuatan kuali di Kampung Bayur Opak, Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang.
Baca juga:
Buruh desak bos kuali dihukum maksimal
Kuasa hukum Yuki, Slamet Yuwono menilai, sidang pembacaan vonis ini sarat dengan intervensi.
"Lihat saja yang hadir, banyak intervensi dengan banyaknya aksi-aksi (demo)," katanya usai sidang di PN Tangerang, Selasa (25/3/2014).
Dia berharap, persidangan ini harusnya berjalan netral dan hakim tidak terpengaruh dengan aksi yang dilakukan segelintir orang di luar persidangan.
"Kami berharap hakim PT dapat bersikap lebih netral sehingga hukuman bisa lebih ringan, mengingat memang aksi perbudakan itu tidak ada," tegasnya.
Kasus perbudakan Yuki terungkap setelah beberapa buruhnya kabur dan melarikan diri ke Lampung.
Komnas HAM bersama Satreskrim Polresta Kota Tangerang lalu menggerebek pabrik pembuatan kuali di Kampung Bayur Opak, Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang.
Baca juga:
Buruh desak bos kuali dihukum maksimal
(ysw)