MA tolak kasasi kasus Bank Jateng

Selasa, 25 Maret 2014 - 06:08 WIB
MA tolak kasasi kasus...
MA tolak kasasi kasus Bank Jateng
A A A
Sindonews.com - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) Kejakaan Negeri Semarang atas kasus korupsi kredit fiktif Bank Jateng tahun 2010-2011 yang melibatkan Zamroni Widiyanto, Mohamad Farid Miski Wibowo, dan Narto.

Terdakwa Zamroni Widiyanto sebelumnya divonis empat tahun, sementara Mohamad Farid Miski Wibowo, dan Narto dipidana lima tahun penjara. Atas vonis ini, jaksa penuntut umum mengajukan kasasi.

Juru bicara Pengadilan Negeri Semarang, Endang Sri Widayanti, mengatakan telah menerimah salinan putusan MA.

"Kami sudah terima salinan putusannya. Segera disampaikan kepada jaksa untuk dilaksanakan. Juga kepada para terdakwa," ujarnya, Senin 24 Maret 2014.

Dalam putusan kasasi, ketua majelis hakim agung Komariah E Sapardjaja menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Tipikor Semarang dan Pengadilan Tipikor Semarang atas terdakwa Zamroni dan Mohamad Farid.

Zamroni tetap dihukum empat tahun penjara sementara Farid dan Narto dihukum lima tahun penjara.

Kecuali pidana denda untuk Narto, dalam putusan kasasi, diperberat. Narto dikenakan Rp200 juta. Sebelumnya Narto hanya didenda Rp50 juta.

Selain itu, dia juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp350 juta, yang sebelumnya dinyatakan bebas.

Ketiga mantan pejabat Bank Jateng ini dinyatakan terbukti membantu Direktur CV Enhat Semarang, meloloskan kredit dengan jaminan Surat Perintah Pekerjaan (SPP) dan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) fiktif.

Ada 24 SPP dan 24 SPMK Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) yang diajukan sebagai jaminan kredit melalui 24 CV pinjaman ke Bank Jateng Cabang Semarang.

Ketiganya diduga mengetahui bahwa CV pemohon kredit hanya dipinjam Yanuelva. Atas permohonan ini, bank mencairkan kredit sebesar Rp14,35 miliar.

Hingga saat ini, Yanuelva baru mengembalikan Rp464,1 juta. Sisanya Rp13,88 miliar, macet. Kerugian negara yang ditimbulkan dari kredit tersebut, lantaran jaminan yang diajukan, tak bisa diuangkan.

Dalam kasus ini, Yanuelva diputus bersalah dengan pidana penjara selama 15 tahun, namun berhasil melarikan diri, dan berstatus buron.

Sementara mantan pejabat BPBD Jawa Tengah, Priyantono Djarot Nugroho divonis bersalah dengan pidana selama enam tahun penjara.
(sms)
Berita Terkait
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Partisipasi Publik dalam...
Partisipasi Publik dalam Pemberantasan Korupsi
UU Antitipikor Sarana...
UU Antitipikor Sarana Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan Korupsi...
Pemberantasan Korupsi dan Perampasan Aset
Pemberantasan Korupsi,...
Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Sisi Lain dalam Pemberantasan...
Sisi Lain dalam Pemberantasan Korupsi
Berita Terkini
APDSI dan PPPK Aksi...
APDSI dan PPPK Aksi Damai, Tuntut Pemenuhan Hak serta Gaji ke-13
25 menit yang lalu
Ketahanan Pangan Nasional,...
Ketahanan Pangan Nasional, Nestl Salurkan 90 Sapi Perah Impor di Jatim
43 menit yang lalu
PASTI Indonesia Desak...
PASTI Indonesia Desak Polda Kalteng Hentikan Kasus Babe Aldo dan Ditangani Bareskrim
1 jam yang lalu
Diskominfo Tangsel Bagikan...
Diskominfo Tangsel Bagikan Transformasi Digital Pelayanan Publik ke BPSDMD Jateng
7 jam yang lalu
Bersama Rumah Baca Empat...
Bersama Rumah Baca Empat Jagoan, MNC Peduli Berbagi Buku Dongeng dan Lomba Mewarnai
7 jam yang lalu
Pemkot Tangsel-Kemensos...
Pemkot Tangsel-Kemensos Gelar Bakti Sosial Terintegrasi, Warga Rasakan Manfaat Beragam Layanan
8 jam yang lalu
Infografis
Profil Dadan Hindayana,...
Profil Dadan Hindayana, Kepala BGN yang Disorot Karena Marak Kasus Keracunan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved