Diduga bagikan uang, Caleg PDIP dilaporkan ke polisi

Senin, 24 Maret 2014 - 21:47 WIB
Diduga bagikan uang, Caleg PDIP dilaporkan ke polisi
Diduga bagikan uang, Caleg PDIP dilaporkan ke polisi
A A A
Sindonews.com - Panita Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Serang melaporkan salah seorang calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ke Polres Serang, karena diduga melakukan politik uang saat kampanye terbuka beberapa waktu lalu.

"Kedatangan kami ke Polres Serang ini sebagai tindak lanjut laporan money politik, berupa pembagian uang yang kami terima. Namun ini hanya sebatas proses koordinasi kepada pihak polres mengenai unsur-unsurnya, karena ada beberapa unsur yang belum terpenuhi,” kata Faridi, Divisi Penanganan Pelanggaran, Senin (24/3/2014).

Panwaslu menilai, berdasarkan hasil kajian pihaknya, ada indikasi tindak pidana saat kampanye tersebut. Untuk melengkapi laporan dan berkas yang dibutuhkan, Panwaslu Serang akan terus berkoordinasi dengan ke Polres Serang.

"Kalau unsur kegiatannya sudah. Namun si penerima uangnya belum. Makanya kita bekerjasama dengan Gakumdu,” jelasnya.

Jika caleg tersebut terbukti melakukan money politik, maka akan dikenakan Pasal 301 ayat 1 yang menyebutkan, setiap pelaksana kampanye pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung ataupun tidak langsung.

"Ancamannya penjara paling lama dua tahun, dan denda paling banyak Rp24 juta," pungkasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Serang AKP Rensa Aktadivia mengaku, pihaknya telah menerima laporan tersebut. Namun begitu, ada beberapa berkas yang kurang dan harus dipenuhi panwaslu.

"Penerusan laporan setidaknya tujuh hari setelah kejadian. Jika lewat, tidak menemukan juga, itu akan sulit,” ungkapnya.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6086 seconds (0.1#10.140)