Dianggap eksekutor, Ade juga divonis seumur hidup

Senin, 24 Maret 2014 - 13:52 WIB
Dianggap eksekutor,...
Dianggap eksekutor, Ade juga divonis seumur hidup
A A A
Sindonews.com - Satu lagi fakta mengejutkan yang terlontar dari sidang vonis terhadap kedua terdakwa kasus penjambretan terhadap Sisca Yofie. Kali ini fakta mengejutkan ditujukan kepada Ade yang juga sama-sama divonis hukuman penjara seumur hidup oleh hakim.

Dalam pembacaan vonis tersebut, hakim menilai jika perbuatan Ade sama dengan Wawan yang terbukti sebagai eksekutor. Tindakan Ade yang dinilai hanya sebagai pelaku yang ikut serta tidak terbukti. Hakim menilai jika Ade sama seperti Wawan yang menjadi pelaku utama.

Bahkan fakta persidangan yang menyebutkan Ade hanya sebagai orang yang dipaksa dan disuruh ikut melakukan tidak kejahatan tidak menjadi pertimbangan yang meringankan.

Majelis hakim yang diketuai Parulian Lumban Toruan tetap pada tuntutan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan memvonisnya hukuman penjara seumur hidup.

"Terdakwa Ade secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Maka terdakwa dijatuhi hukuman penjara seumur hidup," tegas Parulian, Sabtu (243/2014).

Sama seperti Wawan, Ade yang telah berembuk dengan kuasa hukumnya langsung menyatakan banding terhadap majelis hakim. Usai pembacaan vonis tersebut Ade langsung digiring keluar dan dibawa ke mobil tahanan untuk kembali ke Rutan Kebon Waru.

Baca juga:
Eksekutor Sisca Yofie divonis penjara seumur hidup

(lns)
Berita Terkait
Ini Tampang Pelaku Pembunuhan...
Ini Tampang Pelaku Pembunuhan Perempuan yang Jasadnya Dibungkus Plastik di Sukoharjo
Ini Fakta-fakta Pembunuhan...
Ini Fakta-fakta Pembunuhan Mahasiswa Kedokteran UB
Pembunuh Pengusaha Emas...
Pembunuh Pengusaha Emas di Papua Ternyata WNA Afghanistan, Pelaku Selingkuhan Istri Korban
1 Buron Kasus Vina Cirebon...
1 Buron Kasus Vina Cirebon Berhasil Diringkus Polda Jabar
Ditahan Imbang Polandia,...
Ditahan Imbang Polandia, Prancis Gagal Juara Grup
Polda Jateng Ungkap...
Polda Jateng Ungkap Kasus Pembunuhan Advokat di Cilacap, Kakak Beradik Ditangkap
Berita Terkini
Bea Cukai Bali Nusra...
Bea Cukai Bali Nusra Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih dari Rp11,2 Miliar
13 menit yang lalu
MNC Peduli Gelar Operasi...
MNC Peduli Gelar Operasi Bibir Sumbing Gratis di Bogor
23 menit yang lalu
Gagas GEBRAK, Perindo...
Gagas GEBRAK, Perindo Badung Cetak Lebih Banyak Pencipta Lapangan Kerja di Bali
1 jam yang lalu
3 Warga Sipil Tewas...
3 Warga Sipil Tewas Ditembak OPM, Koops TNI Habema Buru para Pelaku
2 jam yang lalu
Sambangi MI Raudhatul...
Sambangi MI Raudhatul Azhar, KB Bank Tanamkan Literasi Keuangan Sejak Dini
3 jam yang lalu
Plt Bupati Bekasi Bakal...
Plt Bupati Bekasi Bakal Evaluasi Kinerja Dirum Perumda Tirta Bhagasasi
3 jam yang lalu
Infografis
Pengadilan China Melelang...
Pengadilan China Melelang 100 Ton Buaya Hidup Rp9,2 Miliar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved