Dianggap eksekutor, Ade juga divonis seumur hidup
Senin, 24 Maret 2014 - 13:52 WIB
Dianggap eksekutor, Ade juga divonis seumur hidup
A
A
A
Sindonews.com - Satu lagi fakta mengejutkan yang terlontar dari sidang vonis terhadap kedua terdakwa kasus penjambretan terhadap Sisca Yofie. Kali ini fakta mengejutkan ditujukan kepada Ade yang juga sama-sama divonis hukuman penjara seumur hidup oleh hakim.
Dalam pembacaan vonis tersebut, hakim menilai jika perbuatan Ade sama dengan Wawan yang terbukti sebagai eksekutor. Tindakan Ade yang dinilai hanya sebagai pelaku yang ikut serta tidak terbukti. Hakim menilai jika Ade sama seperti Wawan yang menjadi pelaku utama.
Bahkan fakta persidangan yang menyebutkan Ade hanya sebagai orang yang dipaksa dan disuruh ikut melakukan tidak kejahatan tidak menjadi pertimbangan yang meringankan.
Majelis hakim yang diketuai Parulian Lumban Toruan tetap pada tuntutan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan memvonisnya hukuman penjara seumur hidup.
"Terdakwa Ade secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Maka terdakwa dijatuhi hukuman penjara seumur hidup," tegas Parulian, Sabtu (243/2014).
Sama seperti Wawan, Ade yang telah berembuk dengan kuasa hukumnya langsung menyatakan banding terhadap majelis hakim. Usai pembacaan vonis tersebut Ade langsung digiring keluar dan dibawa ke mobil tahanan untuk kembali ke Rutan Kebon Waru.
Baca juga:
Eksekutor Sisca Yofie divonis penjara seumur hidup
Dalam pembacaan vonis tersebut, hakim menilai jika perbuatan Ade sama dengan Wawan yang terbukti sebagai eksekutor. Tindakan Ade yang dinilai hanya sebagai pelaku yang ikut serta tidak terbukti. Hakim menilai jika Ade sama seperti Wawan yang menjadi pelaku utama.
Bahkan fakta persidangan yang menyebutkan Ade hanya sebagai orang yang dipaksa dan disuruh ikut melakukan tidak kejahatan tidak menjadi pertimbangan yang meringankan.
Majelis hakim yang diketuai Parulian Lumban Toruan tetap pada tuntutan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan memvonisnya hukuman penjara seumur hidup.
"Terdakwa Ade secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Maka terdakwa dijatuhi hukuman penjara seumur hidup," tegas Parulian, Sabtu (243/2014).
Sama seperti Wawan, Ade yang telah berembuk dengan kuasa hukumnya langsung menyatakan banding terhadap majelis hakim. Usai pembacaan vonis tersebut Ade langsung digiring keluar dan dibawa ke mobil tahanan untuk kembali ke Rutan Kebon Waru.
Baca juga:
Eksekutor Sisca Yofie divonis penjara seumur hidup
(lns)