Terdakwa Wawan & Ade berdoa terhindar dari hukuman mati
Senin, 24 Maret 2014 - 12:00 WIB
Terdakwa Wawan & Ade berdoa terhindar dari hukuman mati
A
A
A
Sindonews.com – Wawan dan Ade, dua terdakwa kasus penjambretan Sisca Yofie hingga tewas sedang resah. Mereka harap-harap cemas menanti vonis yang akan dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung.
Sebelumnya, kedua terdakwa dijerat Pasal 365 ayat 2 dan 4 KUHPidana mengenai pencurian dengan kekerasan (curas) yang menyebabkan korban meninggal dunia. Wawan dituntut hukuman mati, sementara Ade dituntut hukuman penjara seumur hidup.
“Mereka dari kemarin sampai sekarang terus berdoa agar hakim memberi putusan yang adil dan bijak,” kata kuasa hukum kedua terdakwa, Dadang Sukawijaya, saat dihubungi Sindonews, Senin (24/3/2014).
Menurutnya, kedua kliennya mengharapkan tidak dijatuhi hukuman sesuai dengan tuntutan dari jaksa, yakni hukuman mati dan hukuman penjara seumur hidup.
Namun di sisi lain, kliennya itu merasa sedikit tenang lantaran sering berkomunikasi dengan para tahanan lain di Rutan Kebon Waru.
“Kan sesama tahanan sering bertukar pikiran. Keduanya pun mendapat banyak mendapat informasi ternyata banyak yang kasusnya lebih berat dari mereka seperti pembunuhan berencana dan pembunuh bayaran yang nyatanya tidak sampai dihukum mati,” beberya.
Disinggung soal persiapan dari pihak kuasa hukum, Dadang mengaku tidak ada persiapan khusus. Menurutnya, kuasa hukum akan siap menerima vonis dari majelis hakim.
“Kalau dari kuasa hukum tidak ada persiapa khusus, kita ikuti saja prosedur yang ada. Kalau Wawan dan Ade tentu mereka lagi harap-harap cemas sekarang ini,” pungkasnya.
Baca juga:
Fakta aneh tapi nyata di balik tewasnya Sisca Yofie
Sebelumnya, kedua terdakwa dijerat Pasal 365 ayat 2 dan 4 KUHPidana mengenai pencurian dengan kekerasan (curas) yang menyebabkan korban meninggal dunia. Wawan dituntut hukuman mati, sementara Ade dituntut hukuman penjara seumur hidup.
“Mereka dari kemarin sampai sekarang terus berdoa agar hakim memberi putusan yang adil dan bijak,” kata kuasa hukum kedua terdakwa, Dadang Sukawijaya, saat dihubungi Sindonews, Senin (24/3/2014).
Menurutnya, kedua kliennya mengharapkan tidak dijatuhi hukuman sesuai dengan tuntutan dari jaksa, yakni hukuman mati dan hukuman penjara seumur hidup.
Namun di sisi lain, kliennya itu merasa sedikit tenang lantaran sering berkomunikasi dengan para tahanan lain di Rutan Kebon Waru.
“Kan sesama tahanan sering bertukar pikiran. Keduanya pun mendapat banyak mendapat informasi ternyata banyak yang kasusnya lebih berat dari mereka seperti pembunuhan berencana dan pembunuh bayaran yang nyatanya tidak sampai dihukum mati,” beberya.
Disinggung soal persiapan dari pihak kuasa hukum, Dadang mengaku tidak ada persiapan khusus. Menurutnya, kuasa hukum akan siap menerima vonis dari majelis hakim.
“Kalau dari kuasa hukum tidak ada persiapa khusus, kita ikuti saja prosedur yang ada. Kalau Wawan dan Ade tentu mereka lagi harap-harap cemas sekarang ini,” pungkasnya.
Baca juga:
Fakta aneh tapi nyata di balik tewasnya Sisca Yofie
(lns)