Satpam Giant tewas ditusuk pengunjung
Sabtu, 22 Maret 2014 - 16:15 WIB
Satpam Giant tewas ditusuk pengunjung
A
A
A
Sindonews.com - Seorang satpam Giant Ekspres di Pondok Betung, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Chairil Fahri (50) ditusuk hingga tewas oleh salah seorang pengunjung swalayan.
"Pelaku merasa sakit hati karena diejek dengan di bilang silahkan menggunakan rok saja," kata Kepala Polsek Metro Pondok Aren, Komisaris Hafidz Herlambang, Sabtu (22/3/2014).
Kejadian sendiri kata Hafidz terjadi pada Jumat 21 Maret 2014 malam saat swalayan ini akan ditutup.
Hafidz menjelaskan awalnya cek cok antara korban dengan pelaku Amordiah Widi Amara alias Amor sudah terjadi satu pekan lalu, akan tetapi emosi Amor tidak terkendali pada Jumat kemarin hingga menusuk korban dengan sangkur.
Amor diringkus dikediamannya di Gang Sate RT 02/01 yang letaknya tak jauh dari lokasi perkara.
Kini pria pengangguran itu telah mendekam di tahanan Mapolsek Metro Pondok Aren. Petugas juga menyita satu unit sepeda motor jenis Suzuki FU B 6818 WHH dan sebilah sangkur milik pelaku.
Atas perbuatannya, Amor dijerat Pasal 340 KUH Pidana Yo 338 Sub 351 Ayat 4 tentang pembunuhan dan penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Ancaman hukumannya seumur hidup atau paling lama 20 tahun kurungan penjara.
"Pelaku merasa sakit hati karena diejek dengan di bilang silahkan menggunakan rok saja," kata Kepala Polsek Metro Pondok Aren, Komisaris Hafidz Herlambang, Sabtu (22/3/2014).
Kejadian sendiri kata Hafidz terjadi pada Jumat 21 Maret 2014 malam saat swalayan ini akan ditutup.
Hafidz menjelaskan awalnya cek cok antara korban dengan pelaku Amordiah Widi Amara alias Amor sudah terjadi satu pekan lalu, akan tetapi emosi Amor tidak terkendali pada Jumat kemarin hingga menusuk korban dengan sangkur.
Amor diringkus dikediamannya di Gang Sate RT 02/01 yang letaknya tak jauh dari lokasi perkara.
Kini pria pengangguran itu telah mendekam di tahanan Mapolsek Metro Pondok Aren. Petugas juga menyita satu unit sepeda motor jenis Suzuki FU B 6818 WHH dan sebilah sangkur milik pelaku.
Atas perbuatannya, Amor dijerat Pasal 340 KUH Pidana Yo 338 Sub 351 Ayat 4 tentang pembunuhan dan penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Ancaman hukumannya seumur hidup atau paling lama 20 tahun kurungan penjara.
(ysw)