'Ngaco itu lelang jabatan kepsek'
Sabtu, 22 Maret 2014 - 07:12 WIB
'Ngaco itu lelang jabatan kepsek'
A
A
A
Sindonews.com - Lelang jabatan kepala sekolah (kepsek) yang dipelopori oleh Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo dinilai ngawur. Pasalnya, lelang jabatan kepsek tersebut telah melanggar peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nomor 28 tahun 2010 tentang penugasan guru sebagai kepsek.
"Kalau kita lihat itu (lelang jabatan kepsek) tidak sesuai dengan Kepmendikbud. Ngaco ini lelang jabatan," kata mantan Direktur Pendidikan Tenaga Kependidikan (PTK) Kemendikbud Surya Dharma saat dihubungi Sindonews, Jumat 21 Maret 2014.
Dikarenakan, menurut Surya, pengangkatan kepsek sudah diatur secara gamblang di dalam peraturan Kemendiknas tersebut. Dia juga menilai, apa yang dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta itu sudah keluar dari nilai-nilai pendidikan.
"Pemilihan kepsek itu sudah jelas ada di dalam peraturan (Kemendikbud) 28 tahun 2010, seperti umur 56, sertifikasi, persiapan guru untuk menjadi kepsek. Karena, seorang guru harus dipersiapkan untuk menjadi kepsek, minimal sudah mengajar selama lima tahun," paparnya.
Maka itu, secara tegas dia mempertanyakan program Pemprov DKI Jakarta itu. "Bagaimana seorang guru bisa menjadi kepsek kalau dia tidak punya pengalaman mengajar? Sertifikasi," pungkasnya.
Sebagaimana yang tertera di dalam Pasal 3 ayat 2 Kepmendiknas Nomor 28 tahun 2010, kata dia, kepala dinas provinsi/kabupaten/kota dan sudah menyiapkan guru-guru terbaiknya untuk dipersiapkan menjadi kepsek. Sambung dia, dua bulan sebelum dicalonkan sebagai kepsek, para kandidat harus mengikuti sejumlah prosedur untuk dinyatakan lulus dan mendapatkan sertifikasi.
"Seperti yang teskan di antaranya adalah kewirausahaan, supervisi, keterampilan dan kompetensi kepribadian," terangnya.
Baca:
Lelang jabatan kepsek, Jokowi langgar aturan
"Kalau kita lihat itu (lelang jabatan kepsek) tidak sesuai dengan Kepmendikbud. Ngaco ini lelang jabatan," kata mantan Direktur Pendidikan Tenaga Kependidikan (PTK) Kemendikbud Surya Dharma saat dihubungi Sindonews, Jumat 21 Maret 2014.
Dikarenakan, menurut Surya, pengangkatan kepsek sudah diatur secara gamblang di dalam peraturan Kemendiknas tersebut. Dia juga menilai, apa yang dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta itu sudah keluar dari nilai-nilai pendidikan.
"Pemilihan kepsek itu sudah jelas ada di dalam peraturan (Kemendikbud) 28 tahun 2010, seperti umur 56, sertifikasi, persiapan guru untuk menjadi kepsek. Karena, seorang guru harus dipersiapkan untuk menjadi kepsek, minimal sudah mengajar selama lima tahun," paparnya.
Maka itu, secara tegas dia mempertanyakan program Pemprov DKI Jakarta itu. "Bagaimana seorang guru bisa menjadi kepsek kalau dia tidak punya pengalaman mengajar? Sertifikasi," pungkasnya.
Sebagaimana yang tertera di dalam Pasal 3 ayat 2 Kepmendiknas Nomor 28 tahun 2010, kata dia, kepala dinas provinsi/kabupaten/kota dan sudah menyiapkan guru-guru terbaiknya untuk dipersiapkan menjadi kepsek. Sambung dia, dua bulan sebelum dicalonkan sebagai kepsek, para kandidat harus mengikuti sejumlah prosedur untuk dinyatakan lulus dan mendapatkan sertifikasi.
"Seperti yang teskan di antaranya adalah kewirausahaan, supervisi, keterampilan dan kompetensi kepribadian," terangnya.
Baca:
Lelang jabatan kepsek, Jokowi langgar aturan
(mhd)