Warga Solokanjeruk PTUN-kan Bupati Bandung
Jum'at, 21 Maret 2014 - 16:34 WIB
Warga Solokanjeruk PTUN-kan Bupati Bandung
A
A
A
Sindonews.com - Puluhan warga Kecamatan Solokanjeruk, Kabupaten Bandung menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, di Jalan Diponegoro, No 34 Bandung, Jumat (21/3/2014).
Dalam aksinya, mereka menuntut Bupati Bandung, Dadang M Naser untuk mencabut Izin Mendirikan Bangunan (IMB) PT Kahatex di desa mereka.
Tuntutan tersebut disampaikan warga lantaran dalam prosesnya, dinilai terdapat sejumlah penyimpangan.
Sejumlah penyimpangan yang terjadi diantaranya belum terpenuhinya pra syarat penerbitan IMB, yakni belum melengkapinya dokumen lingkungan dan izin lingkungan.
Hal ini juga bertentangan dengan Peraturan Bupati (Perbup) Bandung No. 33 tahun 2010 tentang petunjuk pelaksana pada Perda Kabupaten Bandung No, 16 tahun 2009 tentang tata bangunan.
"(Perbup) menyatakan bahwa pengajuan IMB untuk fungsi usaha wajib memenuhi persyaratan administrasi yang diantaranya dokumen lingkungan dan izin lingkungan,” kata Koordinator Aksi, Adi Mulyadi, Jumat (21/3/2014).
Menurut dia, BPLH juga telah merekomendasikan kepada Bupati Bandung dalam surat rekomendasi No 180/59/Hukum/2013.
Dalam surat tersebut, jelas dia, Kepala BPLH Provinsi Jawa Barat merekomendasikan agar menghentikan sementara kegiatan perluasan pembangunan pabrik sebelum melengkapai dokumen dan izin lingkungan.
“Adapun Bupati menindak lanjuti rekomendasi tersebut hanya dengan teguran saja, yang tertuang dalam surat teguran No 660.1/PPLH yang berbunyi segera melaksanakan penyusunan dan mendapat keputusan dokumen lingkungan paling lambat enam bulan,”jelas dia.
Fakta terungkap saat rapat bersama BPLH Provinsi, BPLH Kabupaten dan Pawapeling pada tanggal 13 Desember 2013, bahwa Bupati Bandung telah mengeluarkan IMB untuk kegiatan perluasan pembangunan perusahaan tersebut dengan No 647/66/439/BPMP tanggal 13 November 2012 untuk menambah bangunan dengan luas 21.869 M2.
"Namun dalam rapat tersebut, bidang hukum dari BPLH Kabupaten Bandung menyatakan IMB batal demi hukum,” lanjut dia.
Terkait adanya penyelewengan dalam proses IMB, warga sekitar mencoba menggugat bupati mereka ke PTUN Bandung.
Penyampaian gugatan warga sendiri, diwakili oleh sejumlah organisasi, diantaranya Walhi, Pawapeling dan LBH yang tergabung dalam Ikatan Pengacara Anti Limbah (IPAL).
“Menggugat Bupati Bandung kepada PTUN, agar mencabut IMB PT Kahatex. Selain itu, mendesak Satpol PP Kabupaten Bandung agar segera membongkar paksa bangunan pabrik yang melanggar aturan itu,” jelas dia.
Kuasa hukum warga, Steven Suprantio mengatakan dalam gugatan tersebut, pihaknya sudah mendapatkan nomer register dari PTUN Bandung.
Selanjutnya, jelas dia, pihaknya menunggu jadwal pemanggilan dengan status sebagai penggugat. “Sudah ada nomor, yakni 29/G/2014/PTUN-BDG. Sekarang kami menunggu jadwal pemanggilan terhadap penggugat dan tergugat,” jelas dia.
Sementara itu, dalam aksi tersebut, massa nampak membawa poster dengan isi yang diarahkan kepada Bupati Bandung. Selain itu, sebagian massa juga nampak membawa spanduk yang berisi tentang foto-foto sebagai dampak dari pabrik tersebut.
Dalam aksinya, mereka menuntut Bupati Bandung, Dadang M Naser untuk mencabut Izin Mendirikan Bangunan (IMB) PT Kahatex di desa mereka.
Tuntutan tersebut disampaikan warga lantaran dalam prosesnya, dinilai terdapat sejumlah penyimpangan.
Sejumlah penyimpangan yang terjadi diantaranya belum terpenuhinya pra syarat penerbitan IMB, yakni belum melengkapinya dokumen lingkungan dan izin lingkungan.
Hal ini juga bertentangan dengan Peraturan Bupati (Perbup) Bandung No. 33 tahun 2010 tentang petunjuk pelaksana pada Perda Kabupaten Bandung No, 16 tahun 2009 tentang tata bangunan.
"(Perbup) menyatakan bahwa pengajuan IMB untuk fungsi usaha wajib memenuhi persyaratan administrasi yang diantaranya dokumen lingkungan dan izin lingkungan,” kata Koordinator Aksi, Adi Mulyadi, Jumat (21/3/2014).
Menurut dia, BPLH juga telah merekomendasikan kepada Bupati Bandung dalam surat rekomendasi No 180/59/Hukum/2013.
Dalam surat tersebut, jelas dia, Kepala BPLH Provinsi Jawa Barat merekomendasikan agar menghentikan sementara kegiatan perluasan pembangunan pabrik sebelum melengkapai dokumen dan izin lingkungan.
“Adapun Bupati menindak lanjuti rekomendasi tersebut hanya dengan teguran saja, yang tertuang dalam surat teguran No 660.1/PPLH yang berbunyi segera melaksanakan penyusunan dan mendapat keputusan dokumen lingkungan paling lambat enam bulan,”jelas dia.
Fakta terungkap saat rapat bersama BPLH Provinsi, BPLH Kabupaten dan Pawapeling pada tanggal 13 Desember 2013, bahwa Bupati Bandung telah mengeluarkan IMB untuk kegiatan perluasan pembangunan perusahaan tersebut dengan No 647/66/439/BPMP tanggal 13 November 2012 untuk menambah bangunan dengan luas 21.869 M2.
"Namun dalam rapat tersebut, bidang hukum dari BPLH Kabupaten Bandung menyatakan IMB batal demi hukum,” lanjut dia.
Terkait adanya penyelewengan dalam proses IMB, warga sekitar mencoba menggugat bupati mereka ke PTUN Bandung.
Penyampaian gugatan warga sendiri, diwakili oleh sejumlah organisasi, diantaranya Walhi, Pawapeling dan LBH yang tergabung dalam Ikatan Pengacara Anti Limbah (IPAL).
“Menggugat Bupati Bandung kepada PTUN, agar mencabut IMB PT Kahatex. Selain itu, mendesak Satpol PP Kabupaten Bandung agar segera membongkar paksa bangunan pabrik yang melanggar aturan itu,” jelas dia.
Kuasa hukum warga, Steven Suprantio mengatakan dalam gugatan tersebut, pihaknya sudah mendapatkan nomer register dari PTUN Bandung.
Selanjutnya, jelas dia, pihaknya menunggu jadwal pemanggilan dengan status sebagai penggugat. “Sudah ada nomor, yakni 29/G/2014/PTUN-BDG. Sekarang kami menunggu jadwal pemanggilan terhadap penggugat dan tergugat,” jelas dia.
Sementara itu, dalam aksi tersebut, massa nampak membawa poster dengan isi yang diarahkan kepada Bupati Bandung. Selain itu, sebagian massa juga nampak membawa spanduk yang berisi tentang foto-foto sebagai dampak dari pabrik tersebut.
(sms)