Jual sabu dalam kemasan handyplast 3 pemuda ditangkap
Jum'at, 21 Maret 2014 - 14:12 WIB
Jual sabu dalam kemasan handyplast 3 pemuda ditangkap
A
A
A
Sindonews.com - Berbagai cara dilakukan oleh para pelaku tindak kriminal dalam melakukan aksinya seperti yang dilakukan oleh tiga orang pemuda di Medan.
Mereka menjual sabu sabu yang dimasukkan ke dalam kemasan plaster luka atau handyplast. Akibatnya ketiga pemuda ini harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Ketiga pemuda ini diringkus aparat Unit Reskrim Polsek Medan Baru dari tiga kawasan berbeda di Kota Medan.
Ketiganya masing masing Karto warga Jalan Bahagia Kelurahan Titi Rante, Fredi Bangun warga Perumnas Simalingkar dan Ahmad Lubis warga Jalan Ngumban Surbakti Medan.
Kapolsek Medan Baru Kompol Nasrun Pasaribu mengatakan, ketiganya merupakan bandar dan pengedar sabu sabu di Kota Medan.
"Modus penjualan mereka juga tergolong baru dan rapi untuk mengelabui petugas kepolisian para tersangka memasukkan sabu sabu ke dalam kemasan plaster luka atau handyplast,”kata Kapolsek.
Namun pihak kepolisian menemukan enam bungkus paket kecil sabu sabu seberat 6 gram dalam kemasan handyplast tersebut.
Selain menyita sabu sabu polisi juga mengamankan barang bukti alat hisap sabu, timbangan elektrik, beberapa unit telepon gengam dan sebilah senjata tajam.
“Berdasarkan pengakuan tersangka mereka sudah 3 bulan mengedarkan sabu sabu di Kota Medan dan mendapatkan pasokan dari Provinsi Nanggroe Aceh Darusalam,” ujarnya.
Petugas kepolisian masih mengejar beberapa orang rekan tersangka yang sudah diketahui identitasnya.
“Ketiganya akan dijerat dengan Pasal 114 junto 112 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara lima belas tahun,”ujar Nasrun.
Mereka menjual sabu sabu yang dimasukkan ke dalam kemasan plaster luka atau handyplast. Akibatnya ketiga pemuda ini harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Ketiga pemuda ini diringkus aparat Unit Reskrim Polsek Medan Baru dari tiga kawasan berbeda di Kota Medan.
Ketiganya masing masing Karto warga Jalan Bahagia Kelurahan Titi Rante, Fredi Bangun warga Perumnas Simalingkar dan Ahmad Lubis warga Jalan Ngumban Surbakti Medan.
Kapolsek Medan Baru Kompol Nasrun Pasaribu mengatakan, ketiganya merupakan bandar dan pengedar sabu sabu di Kota Medan.
"Modus penjualan mereka juga tergolong baru dan rapi untuk mengelabui petugas kepolisian para tersangka memasukkan sabu sabu ke dalam kemasan plaster luka atau handyplast,”kata Kapolsek.
Namun pihak kepolisian menemukan enam bungkus paket kecil sabu sabu seberat 6 gram dalam kemasan handyplast tersebut.
Selain menyita sabu sabu polisi juga mengamankan barang bukti alat hisap sabu, timbangan elektrik, beberapa unit telepon gengam dan sebilah senjata tajam.
“Berdasarkan pengakuan tersangka mereka sudah 3 bulan mengedarkan sabu sabu di Kota Medan dan mendapatkan pasokan dari Provinsi Nanggroe Aceh Darusalam,” ujarnya.
Petugas kepolisian masih mengejar beberapa orang rekan tersangka yang sudah diketahui identitasnya.
“Ketiganya akan dijerat dengan Pasal 114 junto 112 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara lima belas tahun,”ujar Nasrun.
(sms)